PORTALNTT.COM, SOE – BPJS Kesehatan Cabang Atambua menggelar kegiatan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan tingkat Kabupaten Timor Tengah Selatan tahap satu tahun 2022, Senin (20/06).
Bertempat di Soe, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Atambua, Munaqib mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha agar mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN.
“Di wilayah TTS masih ada badan usaha yang belum bergabung, masih ada badan usaha yang menunggak dan masih ada badan usaha yang belum melapor sepenuhnya baik karyawannya maupun besaran upahnya. Ini yang mau kami koordinasikan dalam forum kali ini. Kami bersama dengan semua stakeholder terkait berupaya memastikan badan usaha memenuhi kewajibannya,” terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Munaqib juga menandatangani kesepakatan bersama dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten TTS terkait dengan Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha terkait Program JKN di Kabupaten TTS.
“Ini merupakan perpanjangan kesepakatan bersama ini yang sudah berjalan sejak 2015,” jelasnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri TTS, I Putu Eri Setiawan mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan tahap pertama forum koordinasi terhadap kepatuhan membayar iuran dan tunggakan-tunggakan BPJS Kesehata.
“Nanti akan ada tahap selanjutnya lagi. Selain itu, ini juga ajang evalusi terhadap instansi-instansi terkait, seperti Kejaksaan Negeri, Disnakertrans, DPMPTSP untuk menertibkan badan usaha usaha yang ada tunggakan iuran BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Ia pun berharap dengan diadakannya forum ini, badan usaha menjadi patuh untuk mendaftarkan karyawannya ke dalam Program JKN. Hal tersebut dimaksudkan agar karyawan memperoleh hak-hak mereka.
Dengan kolaborasi bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten TTS, Dinas Tenaga Kerja, DPMPTSP, diharapkan seluruh badan usaha di TTS menjadi patuh serta mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan dalam perundang-undangan bahwa seluruh pekerja memiliki hak untuk memperoleh jaminan kesehatan melalui Program JKN. (ir)







