Undana Terapkan WFH Setiap Jumat, Perkuliahan Beralih Daring Mulai April 2026

  • Whatsapp

PORTALNTT.COM, KUPANG – Universitas Nusa Cendana (Undana) resmi melakukan penyesuaian pola kerja dan kegiatan akademik dengan menerapkan sistem Work From Home(WFH) atau bekerja dari rumah serta pembelajaran daring setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada Senin, 13 April 2026, sebagai tindak lanjut atas arahan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengenai efisiensi dan efektivitas kinerja di lingkungan perguruan tinggi.

Langkah ini diambil untuk menyeimbangkan produktivitas dengan efisiensi sumber daya, tanpa mengurangi kualitas layanan administrasi maupun capaian pembelajaran akademik.

Sistem Kerja Kombinasi: 4 Hari Kantor, 1 Hari Rumah

Berdasarkan aturan baru tersebut, seluruh tenaga pendidik (dosen) dan tenaga kependidikan (tendik) di lingkungan Undana diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis, dengan tingkat kehadiran 100 persen. Sementara itu, hari Jumat ditetapkan sebagai jadwal WFH bagi seluruh pegawai.

Selama masa WFH, para pegawai diwajibkan untuk tetap siaga dengan memastikan gawai selalu aktif. Tenaga kependidikan juga wajib mengikuti rapat koordinasi rutin secara virtual setiap Jumat pada pukul 08.00 WITA dan 16.30 WITA untuk memastikan koordinasi tugas tetap berjalan optimal. Presensi kehadiran pun tetap dilakukan secara ketat dan akuntabel melalui aplikasi Siadiknona.

Digitalisasi Layanan dan Perkuliahan

Sejalan dengan pola kerja tersebut, kegiatan akademik pada hari Jumat juga dialihkan ke sistem daring (online). Para dosen diinstruksikan untuk memanfaatkan fasilitas Edlink (SIADIKNONA) guna memastikan kebutuhan pembelajaran mahasiswa tetap terpenuhi.

Meski demikian, pihak universitas memberikan pengecualian bagi kegiatan yang mutlak memerlukan kehadiran fisik, seperti praktikum, kegiatan laboratorium, studio, klinik, bengkel kerja, praktik lapangan, hingga sidang tugas akhir (skripsi, tesis, dan disertasi). Pimpinan fakultas juga didorong untuk mengoptimalkan platform digital dalam memberikan layanan bimbingan dan administrasi mahasiswa guna mengurangi mobilitas di lingkungan kampus.

Langkah Strategis Efisiensi Energi

Selain penyesuaian pola kerja, Undana juga memperketat aturan efisiensi penggunaan energi di area kampus. Beberapa poin utama dalam upaya ini meliputi pembatasan suhu pendingin ruangan (AC) paling rendah pada level 25 derajat Celsius serta penghematan energi listrik secara menyeluruh.

Rektorat juga membatasi penggunaan kendaraan dinas hanya untuk kegiatan mendesak serta memangkas porsi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri sebesar 70 persen. Terhitung mulai 1 Mei 2026, alokasi kuota BBM untuk kendaraan dinas juga akan dikurangi sebesar 20 persen.

Melalui kebijakan ini, Undana berkomitmen untuk bertransformasi menjadi institusi yang lebih adaptif terhadap teknologi digital serta lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya institusi demi keberlanjutan pelayanan publik di bidang pendidikan tinggi.

Komentar Anda?

Related posts