PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Kapolres Rote Ndao, AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K, M,Si memimpin Apel gelar pasukan operasi lilin Turanga 2019 yang berlangsung di lapangan Polres Rote Ndao pada hari, Kamis, 19 Desember 2019.
Hadir dalam kegiatan yang dimaksud adalah dari unsur TNI, Pemda, Tokoh agama, dan tokoh adat serta tamu undangan lainnya.
Kapolres Rote Ndao dalam membacakan amanat Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si, menyampaikan bahwa berdasarkan prediksi intelijen terdapat 12 titik potensi kerawanan yang harus diantisipasi menjelang Natal dan tahun baru yaitu aksi terorisme, kejahatan konvensional, kemacetan lalulintas, dan kecelakaan transportasi. Kemudian adanya sweping ormas, aksi penolakan peribadatan, kenaikan harga sembako, konflik sosial dan tawuran. Lainya bencana alam, konvoi dan balapan liar, kebakaran akibat petasan, serta pesta narkoba atau minuman keras.
“Operasi lilin Turanga tahun 2019 merupakan operasi kepolisian terpusat yang akan dilaksanakan selama 10 hari, mulai Senin tanggal 23 Desember 2019 sampai Rabu 1 Januari 2020,” katanya.
Usai apel, dilangsungkannya rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka operasi lilin turangga-2019 ditingkat polres Rote Ndao yang dipimpin langsung oleh Kapolres Rote Ndao, AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K, M,Si.
Dalam rapat tersebut, dilakukan diskusi bersama seluruh pemangku kepentingan yang ada di kabupaten Rote Ndao baik itu dari unsur TNI, Pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh adat dan stakeholder yang lainnya.
Adapun beberapa hal yang didiskusikan berkaitan dengan perayaan Natal dan Tahun baru yakni Kamtibmas, pelayanan modal transportasi baik darat, laut maupun udara, ketersediaan sembako dan BBM.
Dalam kesempatan yang sama juga dilakukan pemusnahan barang bukti dari hasil “operasi pekat” pada beberapa bulan lalu yang dilakukan oleh Polres Rote Ndao.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu. Wahyu A. A. Septyan, S,S.I.K kepada awak media menyampaikan bahwa BB yang dimusnahkan antara lain Minuman keras (sopi), petasan, mercun dari bambu yang tidak diatur peredarannya, dan makanan-minuman kadaluarsa.
Ia juga menghimbau kepada penjual agar memperhatikan barang dagangan yang hampir kadaluarsa untuk tidak dijual ke konsumen tetapi dikembalikan ke agen.
“Dan juga bagi konsumen dalam hal ini masyarakat Rote Ndao agar saat membeli barang, terutama yang akan di konsumsi harus lebih teliti serta memperhatikan batas waktu atau kadaluarsa dari barang tersebut,” imbau Wahyu. (Yesar Tasi)