PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Wakil Wali Kota Kupang dr. Hermanus Man mengatakan bahwa, pemerintah kota (Pemkot) tidak melarang rumah makan (Warung) dan Kios di sekitaran tempat lokalisasi “Karang Dempel” (KD), untuk ditutup.
“Yang punya warung dan kios, silakan beroperasi seperti biasa. Pemerintah tidak melarang,” kata Hermanus pada acara coffee morning dengan agenda penutupan lokalisasi Karang Dempel, bertempat di Maya Hotel, Senin (17/12/2018).
Lanjutnya, pemerintah Kota Kupang tidak membuat aturan seenaknya untuk menutup Lokalisasi Karang Dempel, namun ini Kebijakan dari Pemerintah pusat.
“Ini kebijakan dari pemerintah pusat. Bukan Karang Dempel, Citra, Bolekale saja yang ditutup, namun di daerah lain sudah ditutup,” terang Hermanus.
Rencana penutupan ini tidak bermaksud untuk membuat susah, membahayai, menterlantarkan. Tetapi pemerintah punya tanggung jawab untuk mengatur sampai pada tempat tujuan yang akan dituju.
“Ibu-ibu PSK akan diberikan biaya berwirausaha sebesar Rp. 5.500.000 per orang dan menyediakan tiket secara gratis kepada mereka dan selanjutnya akan di antar pulang ke daerah masing-masing,” tandas wakil Wali Kota dua periode ini.
Menurut Wakil Wali kota dua periode ini, Lokalisasi ditutup dengan mencabut izin penginapan.
“Tanggal 1 januari 2019 mendatang, Pak Walikota akan menandatangani SK pencabutan penginapan,” tutup Hermanus. (Willy)