Penulis: Daniel Timu
Editor: Jefri Tapobali
PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Seorang warga Desa Modosinal, Kecamatan Rote Barat Laut ditemukan tak bernyawa di pinggir Danau Luabafo, Dusun Luabafo pada Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 11.30 Wita.
Sesosok mayat tersebut diketahui adalah Yerhengki Selly alias Hengkyi, warga RT.011/ RW.007 Dusun Luabafo Desa Modosinal, Kec Rote Barat Laut, Kab. Rote Ndao.
Korban sebelumnya diketahui sudah tak terlihat keberadaannya di rumahnya sejak kemarin, Kamis (4/5/2023). Hal tersebut membuat keluarga pun mencarinya, karna korban juga diketahui memiliki riwayat penyakit epilepsi (ayan) yang ditakutkan sering kambuh secara tiba-tiba.
Setelah dilakukan pencarian di sekitar Danau Luabafo tempat korban sering mancing ikan, seorang saksi berinisial BN awalnya menemukan sebuah alat pancing berupa sebatang bambu dengan panjang sekitar 3 meter, yang terpasang tali senar yang terapung di dekat pinggir danau Luabafo.
Saksi BN pun menyampaikan temuan itu ke warga lainnya yang sama-sama mencari korban dan setelah dicek dalam air di sekitar pinggir danau, Korban ditemukan sudah tak bernyawa.
Warga pun melaporkan hal tersebut kepada Sekretaris Desa Modosinal yang kemudian lanjut melaporkan pada Pihak Polsek Rote Barat Laut.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Rote Barat Laut Ipda Andri Laniardi Pah, S.H bersama anggota Polsek RBL pun langsung ke TKP dan mengamankan lokasi penemuan mayat dengan memasang police line dan meminta bantuan warga untuk masuk ke dalam air dengan cara menyelam guna mengangkat korban ke tepian danau.
Saat ditemukan korban mengenakan baju kaos berwarna kuning, dan mengenakan celana pendek berwarna biru juga terdapat 1 tongkat/Stik atau alat pancing yang terbuat dari bambu milik dari Korban.
Kemudian pada Pukul 13.30 Wita Anggota Reskrim Polres Rote Ndao dan Anggota Identifikasi pun juga tiba di TKP dan kemudian melakukan olah TKP.
“Korban punya penyakit Epilepsi (Ayan) yang diduga kambuh saat sedang mancing dan Keluarganya sepakat tidak lakukan visum/otopsi terhadap korban dan menerima kematian korban sebagai ajal. Surat pernyataan di tanda tangani oleh kakak korban dan mengetahui pemerintah desa setempat,” jelas Ipda Andri Pah, Kapolsek Rote Barat Laut.
Ipda Andri Pah juga menjelaskan bahwa diduga penyakit epilepsi korban kambuh hingga terjatuh ke dalam air danau dan meninggal. Hal tersebut juga diterima oleh keluarga korban.
Untuk diketahui bahwa korban tidak menikah dan hidup sendirian dan aktifitas sehari- hari biasanya korban memancing dipinggir danau Luabafo. Korban yang juga memiliki riwayat penyakit bawaan yaitu epilepsi (Ayan), duga kuat penyakitnya kambuh pada saat memancing sehingga terjatuh kedalam air danau dengan kedalaman sekitar 2 Meter.