PORTALNTT.COM, KUPANG – Akun TikTok Lika Liku NTT kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya pernah dilaporkan, kini akun tersebut kembali dilaporkan ke Polda NTT oleh Arnikeb Eben Tung Sely yang merasa dirugikan akibat konten yang diunggah.
Laporan ini masuk dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaporan resmi dilakukan pada Kamis (18/9/2025) dengan nomor polisi STPLI/95/IX/Res.2.5/2025/Ditreskrimsus. Eben menyerahkan sejumlah bukti berupa tangkapan layar, link unggahan, serta rekaman video yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik dan merugikannya.

“Terkait pencemaran nama baik. Unggahan konten akun TikTok Lika Liku NTT mengiring opini dalam framing seolah-olah ada percakapan saya dengan Bapak Wali Kota dokter Christian Widodo. Sebelum aksi tanggal 8 itu, padahal saya tidak pernah bertemu dan sesudah itu juga belum pernah bertemu,” ungkap Eben pada wartawan usai melakukan BAP di Polda NTT.
Menurutnya unggahan itu sangat merugikan dirinya dan keluarga besar karena selain namanya akun itu juga menyebutkan marganya.
Ia berharap kepolisian bisa cepat memproses laporan tersebut sehingga oknum yang berada di balik akun TikTok Lika Liku NTT dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Saya tahu dalam suatu penetapan tersangka melalui beberapa tahap, lidik dan sidik berdasarkan alat bukti. Alat bukti sudah ada dengan postingan mereka karena di situ dia tidak hanya menyerang saya pribadi tetapi juga marga saya. Jadi seolah-olah saya selama ini melakukan aksi, menyampaikan aksi seolah-olah dibayar atau menguntungkan satu pihak, padahal sebenarnya tidak,” tegas Eben.
Seperti diketahui, akun TikTok Lika Liku NTT sudah beberapa kali dilaporkan masyarakat karena kontennya yang dianggap menyerang pribadi dan instansi tertentu. Meski begitu, akun tersebut tetap aktif mengunggah konten yang kontroversial dan memicu pro-kontra di ruang publik digital.
Bila terbukti melanggar pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE, pelaku dapat terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial, mengingat ruang digital bukanlah wilayah bebas tanpa batas hukum.







