PORTALNTT.COM, KUPANG – Aliansi Cipayung Kota Kupang yang terdiri dari PMKRI, PMII, GMKI, dan HMI mendatangi Mapolda NTT untuk menyuarakan sikap tegas terkait kasus kriminalisasi terhadap Ketua PSOI NTT, Aktivis Lingkungan, dan pejuang wisata lokal Erasmus Frans Mandato.
Erasmus ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Rote Ndao pada 29 Agustus 2025 setelah mengkritik penutupan akses jalan publik menuju Pantai Bo’a oleh PT Bo’a Development melalui akun Facebook pribadinya. Kritik tersebut dianggap sebagai penyebaran berita bohong berdasarkan UU ITE. Padahal, Pantai Bo’a selama ini dikenal sebagai pusat wisata dan olahraga selancar bertaraf internasional yang telah melahirkan atlet berprestasi dari NTT.
Penetapan tersangka terhadap Erasmus memicu gelombang kecaman publik. Kritiknya dinilai mendasar dan berbasis fakta, sebab penutupan akses jalan berpotensi mematikan pembinaan atlet selancar serta merampas hak masyarakat atas fasilitas publik. Ironisnya, dugaan pengrusakan mangrove yang dilakukan perusahaan sejak 2024 belum tersentuh hukum, sementara kritik Erasmus justru diproses cepat oleh kepolisian.
Dalam pertemuan pada, Rabu (17/9/2025) dengan Kapolda NTT, Irjen Pol.Dr.Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., didampingi jajaran Irwasda Polda NTT, Dir Reskrim, Dirkrimum, Dir Intelkam, dan Propam. Aliansi Cipayung menyampaikan tuntutan utama ; membebaskan Erasmus tanpa syarat, mencopot Kapolres Rote Ndao, serta menindak aparat yang bertindak represif saat mengamankan aksi solidaritas.
Menanggapi hal itu, Kapolda NTT menyampaikan permohonan maaf atas tindakan represif aparat saat aksi solidaritas menuntut keadilan bagi Erasmus di Polres Rote Ndao pada 10 September 2025 lalu. Dalam aksi tersebut, salah seorang peserta, Melianus Maimau, mengalami pemukulan hingga harus mendapat empat jahitan di kepala.
Kapolda menegaskan, Polda NTT akan menurunkan tim audit yang dipimpin langsung Irwasda untuk memeriksa secara menyeluruh penanganan kasus Erasmus. Ia juga berkomitmen mengusulkan pencopotan Kapolres Rote Ndao ke Mabes Polri apabila terbukti ada kesalahan atau ketidakprofesionalan dalam menangani perkara ini.
“Tindakan kami harus profesional. Jika terbukti ada kesalahan, saya akan usulkan pencopotan Kapolres Rote Ndao,” tegas Kapolda NTT, Irjen Pol.Dr.Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si.,
Ketua PMII Kupang Farqhih S, Pd berharap agar proses penanganan kasus Erasmus Frans Mandato dapat dipercepat dan diungkap secara adil serta transparan, tanpa adanya kriminalisasi maupun intervensi yang merugikan hak-hak demokratis masyarakat.
“Bapak Kapolres Rote kami melihat terburu- buru dalam proses sehingga terlihat ingin mencuci tangan dari kasus ini,” ujar Ketua PMII Kupang, Farqhih S.Pd.
Tegas Ketua HMI cabang Kupang Muhamad Farid Ridha juga menyatakan percaya bahwa dengan integritas dan komitmen yang Bapak Kapolda miliki untuk setiap persoalan di Nusa Tenggara Timur, seperti kasus Erasmus Frans Mandato.
“Kami mendambakan kehadiran aparat kepolisian yang berpihak kepada rakyat, berani melawan ketidakadilan, serta setia pada sumpah pengabdian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” ucap Ketua HMI Kupang, Muhamad Farid Ridha
Ketua GMKI Kupang Andraviani Fortuna Umbu Laiya, SH., MH., dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa kasus kriminalisasi terhadap Erasmus Frans Mandato harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh atas kinerja aparat di daerah. Ia berharap Polda NTT benar-benar serius dan transparan dalam melakukan audit terhadap Polres Rote Ndao, sehingga masyarakat bisa kembali percaya terhadap penegakan hukum.
“Kami berharap Polda NTT tidak hanya berhenti pada janji, tetapi membuktikan komitmen dengan menuntaskan kasus Erasmus secara adil dan menindak tegas aparat yang terbukti melanggar,” tegas Ketua GMKI Kupang.
Sementara Ketua PMKRI Cab. Kupang Apolinaris Mau, melihat bahwa kasus yang dialami oleh bapak Erasmus Mandato merupakan sebuah tindakan kriminalisasi dan upaya pembungkaman terhadap demokrasi.
Kasus kriminalisasi terhadap Erasmus Frans Mandato dinilai berbagai kalangan sebagai preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan berpendapat di NTT. Aliansi Cipayung menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga kejelasan hukum yang adil benar-benar terwujud.







