Penulis: Daniel Timu
PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Kuasa hukum Erasmus Frans Mandato, Harri Pandie, SH., MH., angkat bicara terkait beredarnya sebuah postingan Facebook yang mencatut namanya. Postingan dari akun bernama Alan Hare itu menampilkan foto Harri disertai narasi seolah-olah ia meminta masyarakat menghentikan aksi demonstrasi yang selama ini digelar untuk mendukung kliennya.
Dalam unggahan yang menyebar di sejumlah grup media sosial, tertulis ajakan untuk menghentikan demo disertai ucapan terima kasih kepada Kapolres Rote Ndao atas pengabulan penangguhan penahanan Erasmus Frans.
Menanggapi hal itu, Harri Pandie langsung meluruskan informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membuat pernyataan apalagi memposting imbauan seperti yang beredar.
“Saya tidak pernah membuat himbauan yang meminta aksi demo dihentikan, apalagi memposting di Facebook. Itu jelas bukan dari saya,” ucap Harri Pandie, SH, MH, Kuasa Hukum Erasmus Frans Mandato.
Menurutnya, unjuk rasa yang dilakukan keluarga dan masyarakat adalah bentuk ekspresi publik yang sah dan dijamin oleh undang-undang.
“Demo adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin undang-undang. Tidak bisa dibatasi oleh siapapun, termasuk saya,” Lanjut Harri Pandie, menegaskan.
Harri menekankan bahwa fokusnya sebagai kuasa hukum hanyalah mendampingi klien pada seluruh tingkatan proses hukum—mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. Harri menyebut, penyebaran informasi keliru di media sosial seperti ini bisa menimbulkan kesalahpahaman dan berpotensi merugikan perjuangan masyarakat yang mendukung jalannya proses hukum secara terbuka. Karena itu, ia mengingatkan agar publik tidak mudah percaya pada akun-akun tidak jelas yang menyebarkan konten manipulatif.
“Sekali lagi saya tegaskan, postingan itu bukan dari saya. Saya tidak pernah melarang masyarakat untuk menyampaikan aspirasi,” pungkas Harri Pandie.
Untuk diketahui, Erasmus Frans Mandato sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Rote Ndao atas dugaan pelanggaran UU ITE, usai memposting narasi kritisnya di akun facebooknya terhadap adanya penutupan akses masuk ke Pantai Bo’a oleh pihak PT Boa Development.
Buntut dari postingan itu, pihak PT Boa Development pun melaporkan Erasmus Frans Mandato ke Polres Rote Ndao, hingga pada 1 September 2025 lalu Erasmus Frans Mandato ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Rote Ndao.
Penahanan terhadap Erasmus Frans akhirnya membangkitkan amarah publik, berbagai elemen masyarakat dan keluarga Erasmus tergabung dalam Aliansi Pencari Keadilan akhirnya melakukan aksi unjuk rasa di Polres Rote Ndao dengan tuntutan kasus Erasmus Frans harus dihentikan karna diyakini sebagai upaya pembungkaman suara kritis masyarakat.
Usai di demo selama 5 hari berturut-turut, sejak Senin (8/9/2025) hingga Jumat (12/9/2025) akhirnya pada, Sabtu (13/9/2025) pihak Polres Rote Ndao pun memberikan penangguhan penahanan kepada Erasmus Frans Mandato. Kendati demikian, melalui kuasa hukumnya, Erasmus Frans Mandato juga telah ajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Rote Ndao di pengadilan negeri Rote Ndao sejak 10 September 2025 lalu dan sidangnya akan dimulai pada 22 September 2025 mendatang.







