PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Aliansi Mahasiswa Manggarai Raya (AMMARA) Kupang menyatakan sikap tegas untuk menolak kehadiran pabrik semen dan tambang di Manggarai Timur.
Aliansi ini terdiri dari organisasi kepemudaan Manggarai yang meliputi Ikatan Mahasiswa Pendalaman Iman Keuskupan Ruteng (TAMISARI-Kupang), Himpunan Pelajar Mahasiswa Manggarai Timur (HIPMMATIM-Kupang), Persatuan Mahasiswa Manggarai (PERMAI-Kupang), dan Persatuan Mahasiswa Manggarai Barat (PERMMABAR-Kupang).
Menurut mereka, rencana pembangunan pabrik semen dan penambangan bahan baku batu gamping mencerminkan sikap malas pemerintah untuk mengurus sektor pertanian sebagai sektor primer di Matim.
“Rencana pembukaan pabrik semen di Luwuk dan Lingko Lolok mengindikasikan watak dan cermin Pemda yang malas, tidak bertanggung jawab, dan mati gaya. Pemda tidak memiliki inisiatif untuk memajukan kesejahtraan rakyat dengan mengoptimalkan sektor pertanian, peternakan, perikanan dan parawisata,” ungkap mereka.
Bagi para mahasiswa, pembangunan yang diserahkan pada tangan investor ekstratif, memiliki fakta historis yang buruk di Manggarai seperti rusaknya alam dan hilangnya sumber-sumber penghidupan warga.
“Bersama ini kami yang tergabung dalam AMMARA-Kupang, menyampaikan bahwa kami menolak rencana Pemerintah Derah Kabupaten Manggarai Timur dan Pemerintah Provinsi NTT untuk membangun pabrik semen dan pertambangan batu gamping di Luwuk dan Lingko Lolok Desa Satar Punda Kecamatan Lamba Leda Kabupaten Manggarai Timur,” tegas mereka.
Penolakan ini didasarkan beberapa pertimbangan, sebagai berikut :
Sosio Kultural
Secara sosial budaya masyarakat akan kehilangan identitas budayanya yang berhubungan dengan prinsip hidup orang Manggarai seperti “ Gendang one lingkon peang, natas bate labar, beo bate kaeng, uma bate duat, wae bate teku agu compang .” Apalagi visi-misi rezim Bupati Matim Agas Andeas, salah satunya berbicara tentang budaya dan juga secara tegas diatur dalam Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang perlindungan, pengakuan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.
“Artinya kalaupun investasi tetap dijalankan maka secara langsung Pemkab Manggarai Timur dengan sengaja berusaha menghapus jejak-jejak budaya orang Manggarai khususnya masyarakat di Luwuk dan Lingko Lolok dan mengangkangi janji-janji kampanye pada Pilkada 2018 kali lalu,” tegas mereka.
2. Pembangunan Pabrik Semen Tidak Urgen
Secara nasional selama 4 tahun terakhir sejak tahun 2016 terjadi surplus kapasitas produksi semen secara nasional sekitar 30% atau sekitar 40 juta ton.
Dengan kata lain bahwa utilisasi pabrik semen hanya mencapai 70%. Bahkan sampai dengan tahun 2024 kondisi ini masih berlanjut dengan utilisasi pabrik yang bahkan semakin kecil menjadi sekitar 65%.
Selain itu, asosiasi pabrik semen nasional sudah meminta kepada pemerintah untuk melakukan moratorium pembangunan pabrik semen baru.
“Dalam kondisi pasar semen seperti saat ini, apabila Pemda ingin membantu masyarakat Manggarai berkaitan dengan ketersediaan semen serta harga semen yang terjangkau maka yang harus dilakukan adalah memperlancar arus distribusi semen sampai ke desa-desa,” tegas para mahasiswa.
3. Pabrik Semen Tidak Mensejahterakan Masyarakat Terdampak
Argumentasi bahwa pabrik semen akan menciptakan lapangan kerja dan peluang usaha bagi masyarakat terdampak menurut mahasiswa Manggarai Raya di Kupang tidak berdasar. Kehadiran pabrik semen akan meningkatkan jumlah pendatang dari daerah lain yang akan berupaya mengambil bagian atas potensi rembesan manfaat ekonomis dari pabrik tersebut. Dalam kondisi ini akan terjadi persaingan yang kemungkinan besar akan dimenangkan oleh para pendatang karena lebih memiliki keahlian, keuletan dan modal dibandingkan dengan penduduk lokal yang selama ini adalah petani. Di lain pihak kewajiban adanya CSR oleh perusahaan tidak bisa diharapkan karena akan sangat tergantung pada kondisi keuangan perusahaan yang tidak prospektif dalam kondisi pasar semen di Indonesia yang over supply.
4. Pabrik dan Tambang Bahan Baku Semen akan Merusak Lingungan Hidup
Bahan baku semen adalah batu gamping yang ditambang secara terbuka (open mining). Hal inilah yang akan menimbulkan kerusakan lingkungan secara masif dalam coverage area yang luas yaitu lebih dari 500 hektare atau seluas konsensi yang diberikan.
Menurut kajian para mahasiwa, kerusakan lingkungan ini akan berdampak pada hajat hidup masyarakat sekitar tambang tidak hanya di Luwuk dan Lingko Lolok. Hal ini disebabkan kehadiran pabrik dan tambang berdampak pada berkurangnya ketersediaan air bersih untuk mengairi persawahan dan untuk kebutuhan setiap hari.
Mahasiswa juga menegaskan, komitmen perusahaan terkait reklamasi pasca tambang atau komitmen penambangan berwawasan lingkungan tidak bisa dipercaya karena banyak bukti lahan bekas tambang yang terbengkelai, termasuk bekas tambang mangan di sekitar lokasi rencana pabrik semen.
“Pemda hendaknya tidak menyederhanakan solusi masalah reklamasi ini dengan adanya dana reklamasi atau ASR (abandonment and Site Restoration) karena dalam prakteknya dana tersebut tidak akan pernah cukup untuk memulihkan kerusakan lingkungan yang terjadi karena dasar perhitungannya yang tidak jelas dan cenderung asal-asalan,” beber mereka.
5. Merugikan Masyarakat Terdampak Secara Ekonomi
Pembangunan pabrik semen mengorbankan dan menghilangkan alat produksi dan mata pecaharian berupa ladang, sawah maupun kebun yang selama ini menjadi tumpuan hidup masyarakat setempat di masa yang akan datang menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat lokal.
“Investasi semen dan tambang itu investasi jangka pendek. Kalau bahan baku habis maka pabrik ditutup, sementara masa depan generasi terus berkembang. Ini adalah investasi kematian bagi generasi,” tegas mereka.
6. Tersedia Banyak Solusi Alternatif Upaya Meningkatkan Kesejahteraan
Pada saat ini dan di masa yang akan datang, para mahasiswa melihat tambang bukanlah pilihan yang bijak untuk mensejahterakan masyarakat.
“Pembangunan ekonomi kerakyatan berbasis potensi yang ada di sekitar lokasi tersebut bisa menjadi pilihan seperti eko-pariwisata, peternakan, perkebunan sorgum, perkebunan pisang, perkebunan jagung, dll.”
Untuk itu, Pemda Matim harus melakukan intervensi baik berupa program atau kebijakan misalnya irigasi dan pemupukan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas produk, pendampingan dan implementasi teknologi pasca panen untuk meningkatkan value added produk serta bekerjasama dengan buyer tingkat lokal atau nasional untuk penyerapan hasil produksi petani.
Dijelaskan, pasar nasional masih sangat terbuka untuk menyerap dalam jumlah besar beberapa produk hasil pertanian seperti jagung dan sorgum untuk bahan baku pakan ternak.
Berdasarkan poin-poin pada kajian di atas, maka Aliansi Mahasiswa Manggarai Raya (AMMARA-Kupang) menyampaikan pernyataan sikap, sebagai berikut;
Mendesak Gubernur NTT untuk menghentikan segala bentuk izin usaha pertambangan yang ada di wilayah NTT umumnya dan kabupaten Manggarai Timur khususnya.
Mendesak Bupati Manggarai Timur (Agas Andreas) untuk membatalkan segala rencana yang berkaitan dengan kehadiran investasi pabrik semen dan pertambangan batu gamping di wilayah Luwuk dan Lingko Lolok.
Mendesak DPRD Kabupaten Manggarai Timur untuk menyatakan sikap politik yang tegas terkait polemik rencana investasi pabrik semen dan tambang batu gamping di Luwuk dan Lingko Lolok dan sekaligus menyatakan sikap tolak secara kelembagaan.
Meminta kepada institusi gereja katolik Manggarai di bawah naungan Keuskupan Ruteng untuk secara tegas menolak kehadiran tambang batu gamping dan pabrik semen di Luwuk dan Lingko Lolok serta seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Keuskupan Ruteng dan NTT umumnya.
Mengajak seluruh elemen masyarakat Manggarai Raya khususnya masyarakat Luwuk dan Lingko Lolok dan sekitarnya untuk menolak kehadiran investasi tambang batu gamping dan pabrik semen dengan mempertimbangakan pengalaman sebelumnya seperti di Sirise.
Meminta kepada Pemkab Manggarai Timur untuk berdayakan potensi ekonomi di sektor primer seperti (pertanian, perkebunan, perikanan, pariwisata dan kelautan) yang selama ini sudah memberikan kontribusi untuk kesejahteraan masyarakat.
Di akhir petisi para mahasiswa mengingatkan bahwa “Apabila poin-poin pernyataan sikap di atas tidak diindahkan maka AMMARA-Kupang, akan melakukan demonstrasi secara besar-besaran dengan menggandeng berbagai organisasi kepemudaan yang ada di Kota Kupang serta menyampaikan mosi tidak percaya kepada Pemprov NTT dan Pemkab Manggarai Timur.” (*)