PORTALNTT.COM, KUPANG – Kepergian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha tidak hanya meninggalkan duka bagi keluarga dan orang-orang terdekatnya. Wafatnya dokter muda tersebut juga memantik gelombang solidaritas dari komunitas kedokteran di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menyerukan pengungkapan fakta secara menyeluruh sekaligus penguatan perlindungan bagi tenaga kesehatan.
Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Nusa Cendana (Undana), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah NTT, dan Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Cabang NTT menyatakan sikap bersama menyusul dugaan intimidasi yang dialami dr. Icha saat menjalankan tugasnya. Dugaan yang turut menyeret nama tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) itu kini menjadi perhatian publik dan diharapkan diusut melalui proses hukum yang profesional, independen, objektif, dan transparan.
Perwakilan Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Undana, dr. Bill Brenton Mandala, mengatakan rangkaian peristiwa yang dialami dr. Icha sebelum meninggal dunia perlu diusut secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan penyebab kematiannya.
“Kami meminta Kepolisian mengusut seluruh fakta berdasarkan alat bukti yang sah, tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan pihak yang diperiksa,” ujar dr. Bill dalam konferensi pers di Gedung Dekanat Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan Undana, Selasa (30/6/2026).
Ia menegaskan, alumni FK Undana juga mendesak Kapolri membentuk tim khusus melalui Polda NTT agar penanganan perkara berlangsung secara independen dan bebas dari intervensi.
Selain itu, pihaknya meminta penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala kepada keluarga dan masyarakat serta memberikan jaminan perlindungan bagi saksi, keluarga, dan tenaga kesehatan yang memberikan keterangan.
“Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi semua pihak,” katanya.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan dr. Eki Gronang, Ikatan Alumni FK Undana juga mengecam segala bentuk ancaman dan intimidasi terhadap tenaga kesehatan. Mereka menegaskan akan mengawal proses hukum hingga tuntas serta siap menyerahkan data maupun informasi yang dimiliki kepada penyidik apabila diperlukan.
Selain itu, alumni mendesak Badan Kehormatan DPRD TTU melakukan pemeriksaan etik terhadap tiga anggota DPRD yang diduga terlibat dalam peristiwa intimidasi tersebut. Mereka juga meminta Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, PKB, dan PDI Perjuangan melakukan pemeriksaan internal serta menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran terhadap kode etik maupun disiplin partai.
Sikap serupa disampaikan Ketua PDUI Cabang NTT, dr. Teda Littik, MHKes. Menurutnya, peristiwa meninggalnya dr. Icha menjadi pengingat bahwa keselamatan tenaga kesehatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari mutu pelayanan kesehatan.
“Rumah sakit perlu memperkuat sistem keselamatan dan kesehatan kerja, menyediakan layanan kesehatan mental bagi dokter, membangun mekanisme pelaporan yang aman dan bebas dari intimidasi, serta menata beban kerja agar tidak membahayakan kondisi fisik maupun psikologis tenaga kesehatan,” ujarnya.
PDUI juga mendorong pemerintah daerah dan pemerintah pusat memperkuat kebijakan perlindungan tenaga kesehatan, meningkatkan pemerataan tenaga medis, menyediakan anggaran yang memadai untuk keselamatan kerja, serta menyusun sistem pemantauan nasional terhadap keamanan tenaga kesehatan.
“Kami mendukung penuh investigasi yang dilakukan aparat penegak hukum secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata dr. Teda.
Sementara itu, IDI Wilayah NTT menunjukkan solidaritas dengan menghadiri pemakaman dr. Icha mengenakan jas dokter dan pita hitam sebagai bentuk penghormatan kepada sejawat mereka.
Perwakilan IDI Wilayah NTT, dr. Yuliana Imelda Ora Adja, M.Biomed., Sp.N., mengatakan organisasi profesi tersebut berkomitmen mengawal penyelesaian kasus hingga tuntas. IDI juga meminta Pemerintah Provinsi NTT memperkuat perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan melalui kebijakan yang lebih konkret, membangun mekanisme respons cepat terhadap ancaman, menyediakan pendampingan hukum bagi tenaga kesehatan yang menjadi korban kekerasan atau intimidasi, serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai penghormatan terhadap profesi dokter.
“Perlindungan terhadap tenaga kesehatan bukan hanya menjadi tanggung jawab organisasi profesi, tetapi juga tanggung jawab negara. Dokter harus dapat menjalankan tugas kemanusiaannya dengan rasa aman tanpa dibayangi ancaman ataupun tekanan,” ujarnya.
Bagi komunitas medis di NTT, kepergian dr. Icha bukan sekadar kehilangan seorang sejawat. Peristiwa ini menjadi refleksi bahwa perlindungan terhadap tenaga kesehatan harus menjadi perhatian bersama.
Di tengah proses penyelidikan yang masih berlangsung, mereka berharap seluruh fakta dapat diungkap secara utuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Keadilan bagi dr. Icha bukan semata-mata tentang mengungkap penyebab kematiannya, tetapi juga memastikan tidak ada lagi tenaga kesehatan yang harus bekerja dalam bayang-bayang rasa takut ketika mengabdikan diri melayani masyarakat,” tutup dr. Yuliana.







