OPINI: AURELIA ESEM
MAHASISWI ILMU POLITIK UNIVERSITAS NUSA CENDANA
Kebutuhan energi listrik di Indonesia terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan ekspansi industri. Dalam situasi ini, negara dituntut mencari sumber energi yang tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan, tetapi juga berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Ketergantungan pada bahan bakar fosil semakin tidak relevan, bukan hanya karena cadangannya yang menipis, tetapi juga karena kontribusinya terhadap krisis iklim global.
Di titik inilah energi panas bumi menjadi harapan. Dengan posisi geografis di jalur cincin api, Indonesia memiliki potensi panas bumi yang melimpah. Pemerintah pun menargetkan bauran energi terbarukan sebesar 23 persen pada 2025 dan meningkat menjadi 34 persen pada 2030. Salah satu wujud konkret dari ambisi ini adalah pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu di Manggarai, Nusa Tenggara Timur, yang dikelola oleh PT PLN (Persero).
Secara konseptual, kehadiran PLTP Ulumbu adalah simbol kemajuan: menghadirkan listrik, membuka lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mengurangi kesenjangan pembangunan kawasan timur Indonesia. Namun, pembangunan energi tidak pernah hanya soal teknologi dan angka produksi. Ia selalu bersinggungan dengan manusia, ruang hidup, dan keadilan.
Dan di Desa Wewo, realitas itu berbicara lain.
Dari Pendekatan Persuasif ke Kehilangan Ruang Hidup
Sejak awal, kehadiran proyek ini dibangun melalui pendekatan yang halus dan persuasif. Pada dekade 1970-an hingga 1990-an, relasi antara pihak proyek dan masyarakat tidak hanya formal, tetapi juga personal, tinggal bersama warga, makan bersama, dan membangun kedekatan emosional.
Dari situlah lahir kepercayaan. Dan dari kepercayaan itu pula, warga melepas tanah ulayat mereka.
Janji-janji pun disampaikan: pekerjaan bagi anak cucu Wewo, perbaikan rumah warga, pembangunan fasilitas adat, gereja, hingga dukungan ekonomi masyarakat. Narasi besar yang dibangun saat itu terangkum dalam satu istilah lokal: “ba gerak” membawa terang.
Namun satu hal krusial diabaikan: tidak ada kekuatan hukum yang mengikat janji-janji tersebut. Semua berlangsung secara lisan.
Hari ini, yang tersisa bukan terang, melainkan tanda tanya panjang.
Ketika Janji Menjadi Ilusi
Dua dekade berlalu, dan kenyataan yang dihadapi warga Desa Wewo jauh dari yang dijanjikan. Alih-alih mengalami peningkatan kesejahteraan, masyarakat justru menghadapi tekanan ekologis dan sosial yang kian nyata.
Sektor pertanian, yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal, mengalami kemunduran drastis. Produksi cengkeh, kopi, dan kakao menurun tajam dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan di beberapa wilayah, kebun cengkeh terancam hilang. Kedekatan lokasi operasi dengan lahan pertanian memunculkan dugaan kuat adanya dampak langsung dari aktivitas PLTP.
Masalah tidak berhenti di situ. Ancaman terhadap kualitas air dan lingkungan juga mencuat. Aktivitas panas bumi berpotensi membawa zat berbahaya seperti arsenik, antimon, dan boron ke lingkungan sekitar. Emisi gas hidrogen sulfida (H₂S) turut memperparah situasi, dengan dampak kesehatan yang tidak bisa diabaikan.
Warga melaporkan peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan diare. Data dari fasilitas kesehatan setempat memperkuat kekhawatiran tersebut. Ini bukan sekadar isu lingkungan, ini menyangkut keselamatan hidup.
Menjadi Penonton di Tanah Sendiri
Janji lain yang paling terasa pengkhianatannya adalah soal pekerjaan. Dalam berbagai sosialisasi, bahkan saat peresmian oleh Dahlan Iskan pada 2011, disebutkan bahwa kehadiran PLTP akan mengurangi pengangguran di Desa Wewo.
Namun kenyataan berkata sebaliknya. Banyak tenaga kerja justru didatangkan dari luar daerah. Warga lokal hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri.
Situasi ini tidak hanya melahirkan kekecewaan, tetapi juga menyimpan potensi konflik sosial yang serius.
Dari Kemandirian ke Ketergantungan
Dampak lain yang jarang dibicarakan adalah perubahan struktur sosial masyarakat. Warga yang sebelumnya mandiri dan kuat dalam budaya gotong royong, kini mulai bergeser ke pola ketergantungan, mengandalkan proposal bantuan kepada pihak perusahaan.
Ini adalah bentuk lain dari dampak pembangunan yang tidak sehat: ketika masyarakat tidak diberdayakan, melainkan dilemahkan secara perlahan.
Saatnya Negara Hadir dengan Keadilan
PLTP Ulumbu tidak bisa semata dilihat sebagai proyek energi. Ia adalah cermin dari bagaimana negara memperlakukan rakyatnya dalam agenda besar pembangunan.
Energi bersih tidak boleh dibangun di atas ketidakadilan. Transisi energi seharusnya tidak menciptakan korban baru, terutama bagi masyarakat adat dan lokal yang telah lebih dulu menjaga ruang hidupnya.
Sudah saatnya dilakukan evaluasi menyeluruh, tidak hanya teknis, tetapi juga sosial, ekonomi, dan ekologis. Negara, melalui PT PLN (Persero) dan pemangku kebijakan terkait, harus:
• memastikan transparansi dan akuntabilitas,
• menindaklanjuti janji-janji yang pernah disampaikan,
• memberikan perlindungan nyata terhadap lingkungan,
• serta melibatkan masyarakat secara aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Karena pada akhirnya, pembangunan yang sejati bukan hanya menghadirkan listrik, tetapi memastikan bahwa terang itu benar-benar sampai kepada mereka yang paling berhak.
Jika tidak, maka “ba gerak” akan selamanya tinggal sebagai slogan, dan Desa Wewo akan terus hidup dalam terang yang tak pernah benar-benar menyinari.







