Oleh: Elbiana Seliman (Mahasiswi Ilmu Politik Universitas Nusa Cendana)
Nusa Tenggara Timur adalah tanah yang kaya akan nilai dan tradisi budaya. Namun, di balik kekayaan tersebut, tersimpan persoalan yang terus mengiringi perjalanan pembangunan daerah ini: ketimpangan gender. Ketimpangan ini bukan semata isu perempuan, melainkan persoalan kemanusiaan dan keadilan pembangunan. Ketika separuh dari sekitar 5,6 juta penduduk NTT—yakni 2.827.853 perempuan (BPS NTT, 2024)—belum memperoleh ruang yang setara dalam pendidikan, pekerjaan, politik, dan perlindungan hukum, maka pembangunan sesungguhnya berjalan pincang.
Data menunjukkan situasi yang paradoks. Di satu sisi, Indeks Ketimpangan Gender (IKG) NTT tahun 2024 tercatat sebesar 0,402, lebih baik dari rata-rata nasional 0,421. Keterwakilan perempuan di legislatif pun meningkat, meski masih terbatas, yakni 22,46% (BPS NTT, 2025). Namun di sisi lain, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak justru mengkhawatirkan. Rumah Perempuan Kupang mencatat 140 korban sepanjang 2024, didominasi 80 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan 39 kasus kekerasan seksual. Bahkan, rata-rata laporan kasus meningkat dari 36 kasus per bulan pada 2024 menjadi 47 kasus per bulan pada Januari–Mei 2025. Fakta bahwa lebih dari 70 persen penghuni Lapas Kupang merupakan pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi alarm keras bahwa persoalan ini tidak bisa lagi diabaikan.
Untuk memahami akar persoalan tersebut, kita tidak dapat menghindari pembahasan tentang budaya. Tradisi belis, mas kawin yang diberikan pihak laki-laki kepada keluarga perempuan dalam pernikahan adat, pada dasarnya mengandung nilai luhur sebagai simbol penghormatan dan penyatuan dua keluarga. Namun, komersialisasi yang terjadi secara perlahan telah menggeser maknanya.
Dalam sejumlah praktik, nilai belis yang tinggi kerap disalahartikan sebagai legitimasi bagi suami untuk “memiliki” istri secara penuh, seolah perempuan adalah objek yang telah dibeli, bukan individu yang setara. Di sinilah salah satu akar kekerasan dalam rumah tangga menemukan pembenarannya.
Karena itu, masyarakat adat perlu menegaskan kembali makna belis yang sejati: penghargaan, bukan harga. Penghargaan tidak pernah memberi hak kepada siapa pun untuk menyakiti pihak yang dihargainya.
Di ranah publik, tantangan yang dihadapi perempuan NTT tidak kalah kompleks. Norma sosial yang masih menempatkan perempuan dalam ranah domestik sering kali menghambat akses mereka terhadap pendidikan tinggi, politik, dan kepemimpinan formal. Keterwakilan perempuan di parlemen NTT yang baru mencapai 22,46% masih jauh dari target afirmatif 30%. Di tingkat desa, jumlah kepala desa perempuan bahkan lebih rendah dari rata-rata nasional yang hanya 5,5% (Kemendes PDTT, 2022). Padahal, kehadiran perempuan dalam ruang pengambilan keputusan terbukti mendorong lahirnya kebijakan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat secara menyeluruh.
Meski demikian, harapan tetap tumbuh. Semakin banyak perempuan NTT yang melampaui batas-batas sosial yang selama ini dianggap sebagai “kodrat”. Mereka hadir sebagai guru, tenaga kesehatan, aktivis, jurnalis, politisi, bahkan pemimpin daerah. Lembaga seperti Rumah Perempuan Kupang dan berbagai organisasi masyarakat sipil terus bekerja mendampingi korban sekaligus membangun kesadaran publik. Ini menunjukkan bahwa fondasi perubahan telah tersedia, yang dibutuhkan kini adalah percepatan.
Percepatan tersebut menuntut kerja kolektif. Lembaga adat harus berperan sebagai agen transformasi dengan mengembalikan makna belis pada nilai luhur yang sesungguhnya. Pemerintah perlu memastikan kebijakan afirmatif tidak berhenti pada angka, tetapi benar-benar membuka ruang bagi perempuan di semua lini pengambilan keputusan. Sistem perlindungan, mulai dari UPTD PPA, layanan hukum, hingga aparat penegak hukum yang berperspektif gender, harus diperkuat secara konsisten dan berkelanjutan. Keluarga pun harus menjadi ruang pertama untuk menanamkan nilai kesetaraan, bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak dan martabat yang sama. Sementara itu, media massa memiliki tanggung jawab untuk mengangkat isu ini dengan perspektif yang adil dan memberdayakan.
NTT sesungguhnya memiliki semua modal untuk menjadi provinsi yang berkeadilan gender: kekayaan budaya, kualitas sumber daya manusia, serta semangat kolektif untuk maju. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk mengakui bahwa perubahan itu perlu. Bukan karena budaya kita keliru, melainkan karena budaya harus terus bertumbuh menjadi lebih adil, bermartabat, dan manusiawi.
Perempuan NTT bukan objek yang harus dibatasi atas nama perlindungan. Mereka adalah subjek yang harus diberdayakan dengan membuka ruang seluas-luasnya. Sebab, NTT yang benar-benar maju adalah NTT di mana laki-laki dan perempuan berjalan berdampingan, bukan yang satu tertinggal di belakang yang lain.







