PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Ketua komisi Informasi NTT, Pius Rengka mengatakan sesuai amanat Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik maka badan publik harus membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik.
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah).
Pius Rengka menjelaskan keberadaan Komisi Informasi di NTT paling terlambat jika mau dibandingkan dengan provinsi-provinsi lainnya yang sudah terbentuk 2 tahun setelah dikeluarkannya undang-undang nomor 14 tahun 2008.
Untuk itu, kata Pius Komisi Informasi saat ini lagi gencar-gencarnya menyosialisasikan keberadaan Komisi Informasi ke sejumlah badan publik.
“Ternyata banyak juga badan publik yang belum mengetahui keberadaan Komisi Informasi itu sendiri. Tugas kami adalah menyosialisasikan keberadaan komisi Informasi terlebih hal-hal penting yang terus saja menjadi persoalan Badan Publik dan User (masyarakat-publik) tentang Penyelesaian Sengketa Informasi,” jelas Pius Rengka dalam jumpa pers bersama sejumlah awak media, Jum’at (11/10/2019), bertempat di Aula Serba Guna Dinas Komimfo NTT.
Menurutnya, Sengketa Informasi sering menjadi kendala yang butuh penanganan serius. Oleh karena itu, kehadiran Komisi Informasi Publik menjadi solusi kekinian.
“Harus diakui banyak saja sengketa informasi yang kini membentang luas. Bagaikan bola liar, persoalan sengketa informasi antara Badan Publik dan User (Masyarakat) seakan sulit diselesaikan. Solusinya kini yakni adanya intervensi dari Komisi Informasi Publik yang telah diberi ruang oleh Undang-undang,” terang Pius.
Komisi Informasi, kata Pius, telah menyiapkan tata cara dan langkah-langkah penyelesaian sengketa informasi.
Langkah pertama yaitu pengajuan sengketa ke KIP, selambat lambatnya 14 hari kerja. Kemudian oleh komisi dilakukan mediasi dan /atau ajudikasi dalam waktu 100 hari kerja. Dan jika diterima kedua belah pihak maka persoalan dianggap selesai. Tapi bila kemudian Pemohon tidak menerimanya, dalam waktu 14 hari kerja, pemohon wajib menolak secara tertulis kepada Komisi Informasi Publik dan kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan.
Sementara itu kepala dinas Informasi dan Komunikasi NTT, Aba Maulaka, mengatakan keberadaan Komisi informasi harus meningkatkan indeks keterbukaan informasi di NTT. Pasalnya berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2018 menyebutkan indeks keterbukaan informasi publik masih jauh di bawah.
“Kita harapkan dengan adanya Komisi Informasi ini mampu memberikan peningkatan indeks keterbukaan informasi publik di NTT,” kata Aba Maulaka.
Untuk itu, Aba Maulaka mengharapkan agar badan publik dapat memberikan informasi secara transparan kepada publik.
“Teman-teman wartawan tolong di cek ke dinas-dinas ataupun instansi pemerintah maupun swasta, sudah memberikan informasi-informasi pokok yang wajib diketahui publik atau belum,” tegas Aba Maulaka.
Untuk diketahui kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan Komisi Informasi Publik dimediasi langsung oleh Kadis Komimfo NTT, Aba Maulaka yang menghadirkan 60-an awak media (cetak, online dan elektronik). (Red)