PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Terkait berita pemutusan hubungan kerja saudara Obed Gerimu dari Harian Timor Express yang selama ini diberitakan, manajemen Timex angkat bicara.
Pemimpin Redaksi Harian Timor Express menjelaskan untuk mencegah terjadinya informasi yang simpang siur, maka pihaknya memberi penjelasan secara resmi bahwa, Dinas Nakertrans (Disnaker) Kota Kupang belum pernah mengeluarkan hitungan resmi terkait besaran pesangon Obed Gerimu di Harian Timor Express.
“Managemen Timex juga tidak pernah menerima surat dari instansi manapun terkait kewajiban membayar pesangon kepada Obed Gerimu,” jelas Kristo Embu dalam press release yang diterima media ini, Kamis (30/9/2021).
Menurutnya, Harian Timor Express belum bisa membayar kewajiban apapun kepada Obed Gerimu karena belum ada dasar hukumnya.
“HarianTimor Express belum pernah mengalami kekurangan dana untuk membayar seluruh kewajibannya, sehingga tidak pernah meminta dan atau tidak pernah menerima bantuan dari pihak manapun, apalagi uang koin,” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, Harian Timor Express tidak pernah melakukan PHK kepada wartawan karena alasan pandemi Covid-19 karena Timex saat ini masih kekurangan wartawan. Bahkan akan melakukan rekruitman wartawan dalam waktu dekat.
“Harian Timor Express melakukan PHK kepada Obed Gerimu karena dianggap mangkir atau tidak mau/tidak melaksanakan tugas yang diberikan oleh perusahaan. Meskipun sudah beberapa kali ditegur/diperingati secara lisan dan tertulis tapi tetap tidak melaksanakan tugas tanpa alasan yang sah. Hasil pertemuan Tripartit dengan Disnakertras Kota Kupang sudah sampai tahap akhir dan tinggal menunggu kesimpulan yang akan dibuat oleh Mediator Disnakertrans Kota Kupang,” tandas Kristo.
Diakhir penjelasannya, Kristo mengatakan persoalan antara Obed Gerimu dengan Timex merupakan sengketa ketenagakerjaan/ Hubungan Industrial antara perorangan atau pekerja dengan perusahaan/pemberi kerja yang saat ini sedang dimediasi oleh Disnakertras Kota Kupang sesuai aturan yang berlaku tanpa melibatkan/mengaitkan dengan organisasi apapun.
“Diharapkan kepada semua pihak dapat mengikuti proses ini sesuai regulasi yang berlaku dan sabar menunggu hingga hasil akhir,” pungkasnya. (*)