Bersuara Soal Pantai Bo’a, Mus Frans Ditahan: Warga Rote Ndao Tuding Ada Upaya Bungkam Kritik

  • Whatsapp

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Suara kritis tampaknya jadi barang mahal di Rote Ndao. Erasmus Frans Mandato (EFM) atau Mus Frans, warga yang vokal menentang penutupan akses menuju Pantai Bo’a, justru harus merasakan dinginnya ruang tahanan. Penahanannya memicu gelombang protes.

Sekitar 30 orang yang terdiri dari tokoh adat, tokoh masyarakat, hingga keluarga Mus Frans, tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), mendatangi Polres Rote Ndao, Rabu (3/9/2025).

Kedatangan mereka bukan untuk berunjuk rasa, melainkan untuk meminta penjelasan langsung dari Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, terkait alasan penahanan EFM yang disebut mendadak dan mengejutkan.

“Kami datang untuk bertanya kepada Bapak Kapolres, ada kesalahan apa atau ada tindakan apa yang merugikan sehingga saudara kami ditahan,” ungkap Johan Mooy, perwakilan keluarga EFM.

Menurutnya, keluarga besar tidak terima begitu saja dengan penahanan tersebut. Mereka ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

Senada dengan itu, tokoh masyarakat Desa Bo’a, Kecamatan Rote Barat, Anderias Ballu, menilai penahanan EFM mengundang tanda tanya besar. Baginya, sosok EFM dikenal sebagai pribadi yang tidak tercela dan justru banyak membantu masyarakat.

“Selama ini beliau selalu mendahulukan kepentingan orang lain, bukan pribadi. Karena itu kami merasa perlu datang untuk menjenguk dan mempertanyakan langsung alasan penahanan beliau,” ujar Ballu.

Namun, pantauan media ini sejak pagi hingga sore, nampak Kapolres Rote Ndao masih belum menemui para Tokoh Masyarakat dan Perwakilan keluarga dari EFM.

Kapolres Rote Ndao, AKBP. Mardiono, S.ST, M.KP saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp sama sekali tak memberikan respon apapun.

Sebelumnya Mus Frans yang adalah mantan anggota DPRD Rote Ndao ini membuat postingan Facebook dengan narasi mengkritik adanya dugaan penutupan akses masuk ke Pantai Bo’a yang diduga dilakukan oleh PT Boa Development.

Namun postingan itu justru berujung pada laporan polisi. Samsul Bahri, penerima kuasa PT Bo’a Development, melaporkan Erasmus ke Polres Rote Ndao dengan sangkaan pelanggaran UU ITE.

Sementara itu, sebelumnya pihak UPT KPH Rote Ndao menemukan adanya penggunaan kayu Mangrove secara Ilegal yang dipakai PT Boa Development menjadi pagar hotel Nihi Rote dan telah di laporkan ke Polres Rote Ndao sejak Agustus 2024 lalu, kasus tersebut tak kunjung ada kejelasan penanganannya seperti apa.

Sebanyak 2.200 batang kayu Mangrove yang di pakai oleh pihak PT Boa Development tersebut diketahui merupakan hasil penebangan liar dari kawasan hutan lindung Loudanon, Desa Oebela, Kecamatan Loaholu.

Isu ini kini berkembang menjadi perbincangan hangat. Publik menilai langkah Polres Rote Ndao berpotensi mencederai kebebasan berpendapat serta memberi kesan hukum dipakai sebagai alat untuk membungkam suara kritis terhadap perusahaan besar di Rote Ndao. Sedangkan kasus penebangan mangrove secara Ilegal masih tak kunjung tuntas oleh Polres Rote Ndao.

Komentar Anda?

Related posts