PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – BPJS Kesehatan Cabang Atambua menggelar koordinasi antar pihak terkait yang meliputi PT Jasa Raharja (Persero) Kabupaten TTU, Perwakilan Satlantas Polres TTU, BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten TTU, RSUD Kefamenanu dan RSU Leona Kefamenanu tentang penyelenggaran penjamin manfaat kasus kecelakaan lalu lintas pada, Senin (22/08).
“Di era jaminan sosial, kita dituntut untuk berintegrasi. Tidak hanya satu pihak yang bertanggung jawab terjadap penyelenggaraan JKN, walaupun tokoh utamanya adalah BPJS Kesehatan tetapi ada hal-hal yang memang saling terkait di dalamnya yang memerlukan koordinasi kita semua salah satu contohnya yaitu penjaminan kecelakaan lalu lintas,” ucap Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten TTU Meny Elison Seran saat memberi sambutan.
Kanit Gakkum Sat Lantas Polres TTU Alfonsus P. Hurint mengapresiasi kegiatan ini yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Ia mengatakan kegiatan ini sangat bermanfaat dan bertujuan untuk meningkatkan koordinasi penjaminan terkait kecelakaan lalu lintas.
“Dengan pertemuan ini kita lebih tingkatkan lagi koordinasi tentang kecelakaan lalu lintas supaya kita tidak saling melemparkan tanggung jawab,” ucapnya.
Ia menegaskan pelaporan kasus laka lantas dilakukan selambat lambatnya adalah 1×24 jam dan dilaporkan oleh pasien atau keluarga pasien dengan jelas.
“Sesungguhnya yang harus kita pastikan adalah ketika pasien masuk rumah sakit harus ditanyakan kecelakaan lalu lintas atau tidak. Kalau iya, disaat itu juga yang bersangkutan dapat melaporkan atau keluarganya yang melaporkan untuk diuraikan tempat kejadiannya, waktu kejadiannya, kronologisnya seperti apa supaya memudahkan kami dalam menggali informasi dan menerbitkan laporan kepolisian yang akurat,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Penata Muda Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Petrus Lendy berpendapat sama dengan Alfons P. Hurint. Dirinya mengatakan bahwa laporan awal pada saat kecelakaan adalah kunci utama.
“Laporan awal dan kronologis itu menjadi kunci karena kalau di kami BPJS Ketenagakerjaan itu tidak hanya menjamin pengobatan di rumah sakit saja tapi juga dengan turunannya seperti santunan catat, santunan meninggal dunia,” jelasnya.
Rama Donny, S.Kom selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten TTU menjelaskan bahwa identitas korban kecelakaan lalu lintas berupa KTP sangatlah penting.
“Belum ada kendala yang berarti selama ini hanya saja agar lebih mempermudah PT Jasa Raharja dalam melakukan verifikasi dan validasi data maka diharapkan rumah sakit dan korban dapat memberika identitas berupa KTP dan keterangan domisili bagi Peserta yang berusia di bawah 17 tahun,” ungkapnya.
Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan Roy Yusuf Anwar juga mengulas kembali Aplikasi INSIDEN atau Integrated System of Traffic Accidents. INSIDEN merupakan aplikasi koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja terkait proses penjaminan terhadap korban Kecelakaan lalu Lintas (KLL) secara elektronik sejak 19 Maret 2018.
“Dalam mempermudah proses koordinasi manfaat tersebut, BPJS Kesehatan melakukan integrasi sistem informasi dengan PT Jasa Raharja yang dikenal sebagai Integrated System For Traffic Accident. Proses koordinasi manfaat yang sebelumnya dilakukan secara manual melalui surat menyurat, kini dilakukan secara elektronik melalui web service yang terhubung real-time antara kedua instansi,” ucapnya.
Diharapkan koordinasi antar instansi terkait penjaminan terhadap korban kecelakaan dapat berjalan secara optimal, pasien mendapatkan perawatan sesuai dengan haknya serta rumah sakit mengetahui akan menjaminkan atau mengklaimkan ke siapa. (ir)