Diduga Palsukan Tandatangan Warga Dalam Kwitansi Pembayaran Upah HOK, Mantan Pj Kades Fatelilo Dipolisikan

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Mantan Penjabat Kepala Desa Fatelilo, yakni Gerson E Manafe, dilaporkan oleh Warga Desanya sendiri karena diduga telah memalsukan tandatangan warga dalam kwitansi pembayaran Upah HOK (Hari Orang Kerja) pada Proyek Tembok Penahan Tanah yang telah dikerjakan sejak Tahun 2018 lalu.

Selain Gerson selaku Pj Kades, juga Ketua TPKD Fatelilo yakni Yefta E Manafe pun turut dilaporkan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut.

Sesuai dengan informasi yang dihimpun oleh media ini, Mantan Pj Kades Fatelilo dan Ketua TPKD itu di laporkan oleh Renol Manafe, Warga Dusun Falanoen, Desa Fatelilo, Kec. Pantai Baru pada 2 Maret 2021 dengan Laporan Polisi Nomor ; LP/23/III/2021/NTT/Res RN, 2 Maret 2021.

Renol melaporkan hal tersebut karna tidak terima bahwa ternyata nama dan tandatangannya juga turut tercantum dalam kwitansi Pembayaran Upah HOK tersebut.

Seperti saat dikonfirmasi oleh media ini melalui Sambungan Selular pada, Kamis (18/3/2021) Renol Manafe menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah kerjakan Pengumpulan Batu dan Lansiran dalam Proyek tersebut, tapi ternyata namanya ada dalam kwitansi itu.

“Saya tidak pernah kerja proyek itu, tidak pernah tanda tangan apapun dan tidak pernah terima bayaran dari proyek itu tapi kenapa nama dan tanda tangan saya ada dalam kwitansi pembayaran ?”
ujar Renol penuh tanya.

“Maka itu saya sudah laporkan mereka secara resmi di Polres Rote Ndao pada 2 Maret 2021 lalu,” lanjut Renol, menjelaskan.

Renol juga mengungkapkan bahwa selain dia, ada juga 25 warga Desa Lainnnya yang diduga tanda tangan mereka telah dipalsukan dalam bukti Kwitansi Pembayaran tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Rote Ndao yakni Iptu Yames J Mbau,S.Sos saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan selular pada, Kamis (18/3/2021) menjelaskan bahwa benar ada laporan terkait dugaan Pemalsuan tanda tangan tersebut.

“Benar ada laporan itu dan sementara masih dalam penyelidikan. Sudah mengundang saksi-saksi untuk klarifikasi. Saya juga sudah tanda tangan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan),” jelas Iptu Yames Mbau.

Sementara itu, Mantan Pj Kades Fatelilo yakni Gerson E Manafe, saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan selular pada Kamis (18/3/2021) menjelaskan bahwa sampai saat ini dirinya masih belum tau terkait laporan tersebut karna belum dapat Panggilan dari Polres Rote Ndao.

“Saya juga belum tau soal laporan itu karna sampai sekarang saya belum dipanggil oleh Polres Rote Ndao,” singkat Gerson Manafe, Mantan Pj Kades Fatelilo.

Untuk diketahui bahwa proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah di Desa Fatelilo itu dikerjakan sejak tahun 2018 lalu dengan biaya upah HOK sebesar Rp 21.255.000.

Penulis: Daniel Timu
Editor: Jefri Tapobali

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60