PORTALNTT.COM, KUPANG – Salah satu oknum pengacara ternama asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Agustunus Nahak resmi dilaporkan kliennya ke pihak Kepolisian Daerah (Polda) setempat.
Pengacara Agustinus Nahak dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp.1 milliar milik korban atas nama Trinotji Damayanti warga kelurahan Merdeka Kota Kupang.
“Kami laporkan ini dugaan penipuan dan atau pengelapan dari saksi korban yang mengatakan bahwa uang sebesar Rp1 milliar yang awal perjalanannya dari tahun 2022 saat terlapor tangani kasus perdata,” kata Kuasa Hukum pelapor, Melki Nona, saat usai dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT, Senin, (20/5/2024).
Menangapi adanya laporan atas dirinya, Pengacara Agus Nahak yang dikonfirmasi mengatakan, laporan yang disampaikan kliennya tidak mendasar. Pasalnya hingga sampai saat ini kuasa untuk mendapatkan pendampingan masih aktif. Bahkan penanganan perkara untuk kliennya masih dilanjutkan perkaranya.
“Kuasa saya menjadi pengacara masih aktif sampai saat ini. Dalam undang-undang advokat pun sudah jelas,” ujar Agus melalui sambungan telepon pada Senin (20/5/2024).
Terkait laporan mengenai pengambilan dana, ia mengaku sudah jelas bahkan sudah dilakukan pembayaran tahap pertama senilai Rp350 juta.
“Pengambilan dana dan pertanggung jawaban dari klien itu jelas karena komunikasi kami baik. Dari awal dan tahapan pengambilan dana dalam men- gurus perkara ada. Saya sudah selesaikan tahap pertama senilai Rp 350 juta,” jelasnya.
Agus menjelaskan, untuk tahap pertama sudah ditransfer sementara tahap kedua sudah disampaikan akan segera diselesaikan.
“Untuk tahap kedua pastinya dibayarkan, karena pada saat pengambilan dilakukan secara bertahap sesuai dengan komunikasi bersama klien,” katanya.
Menurutnya, jika dilaporkan ke pihak kepolisian maka ada Undang-undang advokat sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Yang mana, advokat dalam menjalankan tugas tidak bisa dituntut perdata maupun pidana di dalam maupun di luar pengadilan.
“Makanya saya sudah sampaikan diselesaikan dengan baik saja, saya di Jakarta buat apa gunakan uang kalian. Saya gunakan untuk perkara dan masih dalam perjalanan,” ujar Agus.
Agus juga menyebut terkait pinjaman yang sudah melebihi satu bulan itu namanya one prestasi, artinya persoalan ini harus dibawa ke ranah perdata bukan pidana.
“Mana ada pinjaman di Polda. Mana undang-undang seperti itu, kalau saya one prestasi urusannya di pengadilan bukan di Polda. Artinya sudah Bayar pada tahap satu senilai Rp350 juta,” tegas dia.
Akan tetapi, kata Agus, karena mereka sudah melaporkan dirinya ke Polda NTT maka permasalahan ini harus dibuktikan, jika tidak dirinya akan melaporkan balik.
“Saya pasti akan mengambil langkah hukum dan klarifikasi semuanya. Jika ada panggilan dari pihak kepolisian saya pasti klarifikasi, saya sudah siapkan dokumen untuk dibawa ke pihak penyidik. Jadi urusan pribadi jangan dilaporkan, emang jika melaporkan saya jadi tersangka? Ndaklah, justru mempersulit keadaan yang sebenarnya hubungan baik bisa diselesaikan akhirnya saling lapor,” pungkasnya.
Adapun kronologis kasus dugaan penipuan atau penggelapan yakni, kejadian berawal ketika terlapor, Agustinus Nahak bertindak sebagai penasihat hukum yang mendampingi ibu kandung korban a.n. (Almarhum) Rebeka Adu Tadak dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kupang dengan nomor perkara : 43/Pdt.G/2022/PN Kupang.
Saat mendampingi ibu kandung korban tersebut kasus perdata itu dilanjukan ke tingkat banding sehingga terlapor meminta korban memberikan uang sejumlah Rp.350juta untuk dititipkan ke rekening bank milik terlapor dengan tujuan memenangkan perkara perdata yang dimaksud.
Kemudian pada bulan Oktober 2023 terlapor meninta uang lagi sebesar Rp.650juta sehingga total uang yang diberikan korban kepada terlapor sebesar Rp. 1miliar.
Saat itu juga terlapor berjanji jika perkara perdata yang ia tangani tersebut kalah, maka uang milik korban yang dititipkan ke rekening miliknya tersebut akan dikembalikan. Korban menerima permintaan terlapor sehingga korban meminta tanda bukti terima penitipan uang di salah satu nomor rekening Bank miliknya, namun terlapor menolak dan hanya membuat dalam bentuk selembar kwitansi pinjaman uang atas uang yang dititipkan korban tersebut tertanggal 9 Oktober 2023, dan dalam isi kwitansi tersebut tertulis “Pinjaman uang sementara yang akan dikembalikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan”.
Namun pada kenyataannya terlapor tidak dapat memenangkan kasus yang dimaksud sesuai dengan putusan MA dengan nomor perkara: Nomor 942 PK/Pdt/2023 pada tanggal 17 Oktober 2023 sehingga pada bulan Desember 2023, korban meminta agar uang tersebut dikembalikan, tetapi terlapor tidak mengembalikan uang milik korban tersebut.
Kemudian pada bulan Maret 2023 korban meminta saksi untuk bertemu dengan terlapor di jakarta dengan maksud meminta terlapor mengembalikan uang milik korban tersebut dan saat saksi bertemu dengan terlapor, saksi diberikan sebuah Cek dan/atau Bilyet Giro BCA tertanggal 24 April 2024 senilai Rp. 1,5 milliar agar nantinya bisa dicairkan oleh korban pada bank dan uang sisa kelebihannya akan dikembalikan kepada terlapor.
Setelah itu saksi kembali ke kota Kupang dan memberikan cek tersebut kepada korban, sehingga dengan mambawa cek tersebut korban mendatangi Bank Mandiri Utama Kupang untuk mencairkan cek yang dimaksud, Namun pihak bank menolak mencairkan cek tersebut karena cek tersebut adalah cek kosong. Setelah itu korban juga kembali mendatangi kantor BCA Kupang untuk kembali mencairkan uang tersebut, namun pihak BCA Kupang juga menolak dan tidak dapat mencairkan uang tersebut.