Diperiksa Majelis Hakim, Terdakwa Camat RBL Akui Lakukan Penganiayaan Terhadap Wartawan

  • Whatsapp

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO –
Sidang keempat kasus pidana penganiayaan terhadap wartawan portalNTT.com Bernadus Saduk kembali digelar di pengadilan negeri Rote Ndao, Selasa (03/04/2018).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Camat Rote Barat Laut (RBL) Elias Talomanafe selaku terdakwa.

Dihadapan majelis hakim terdakwa Elias Talomanafe mengatakan ketika dirinya mendengar Bupati Haning mengungkapkan bahwa telah menangkap wartawan yang menulis berita tentang Bupati dan ketua DPRD tidak mendapat sambutan saat acara Hus di Dengka, saat itu dirinya melihat korban Bernadus Saduk dikerumunin masa di teras rumah jabatan dan ia langsung menghampiri korban.

“Saya sempat berkata Nadus lu bekin malu-malu saja kemudian memukul dengan tangan ke wajah korban dan menendang menggunakan kaki kanan yang mengenakan sepatu kantor ke kaki kiri korban setelah itu saya meninggalkan korban di teras rumah jabatan,” ungkapnya.

Terdakwa mengungkapkan dirinya melakukan penganiayaan karena merasa malu dengan teriakan Bupati yang mengatakan Bupati dan ketua DPRD tidak mendapat sambutan karena dirinya selaku camat di Rote Barat Laut masih di wilayah domisili korban.

Terdakwa juga mengakui bersalah dan ingin menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan memohon keringanan hukuman karena masih bertanggungjawab kepada keluarga namun sayangnya terdakwa menyatakan sampai saat ini dirinya belum berdamai dengan korban Bernadus Saduk.

Majelis hakim memberikan peringatan kepada terdakwa bahwa tidak sepantasnya terdakwa melakukan hal itu karena terdakwa berprofesi sebagai seorang pejabat.

Sidang di pimpin ketua majelis hakim Cipto HP Nababan, SH,MH dan dibantu dua hakim anggota Rosihan Lutfi, SH dan Abdi Ramansyah, SH. Dari pihak kejaksaan Negeri Rote Ndao hadir JPU Adrian Suharyono.

Pantauan wartawan pada sidang sebelumnya terdakwa selalu didampingi para ASN dari kantor Camat Rote Barat Laut namun sayangnya sidang hari ini terdakwa hadir sendiri di persidangan.

Sidang ditunda dan akan di gelar kembali, Selasa (10/04/2018) mendatang. (Tim)

Komentar Anda?

Related posts