PORTALNTT.COM, BA’A – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rote Ndao mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat teguran resmi kepada manajemen PT Sakti Inti Makmur Cabang Rote, selaku operator Kapal Cepat Bahari Express. Teguran tersebut dikeluarkan menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Standar Pelayanan Minimal (SPM), khususnya terhadap penumpang kategori prioritas.
Surat teguran bernomor 500.11.1/50/DISHUB/2026 itu menjadi respons cepat pemerintah daerah atas insiden yang terjadi di Pelabuhan Papela dan sempat viral di media sosial. Dalam laporan tersebut, seorang ibu hamil besar dilaporkan gagal diberangkatkan meskipun barang bawaannya telah lebih dahulu dimuat ke atas kapal.
Tak hanya itu, Dishub juga menerima sejumlah keluhan lain terkait sistem antrean dan proses check-in yang dinilai tidak tertib. Penumpang dengan tiket daring (online) disebut tidak mendapatkan prioritas, bahkan harus bersaing dengan penumpang lain tanpa adanya pengaturan yang jelas.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Rote Ndao, Hangry M. J. Mooy, S.H., M.Si, menegaskan bahwa operator angkutan laut wajib mematuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut.
“Dalam aturan tersebut sudah jelas bahwa kelompok penumpang prioritas seperti ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia, dan orang sakit wajib mendapatkan pelayanan khusus. Ini bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh operator,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Dishub Rote Ndao mewajibkan pihak manajemen Bahari Express untuk segera melakukan perbaikan menyeluruh terhadap sistem pelayanan. Beberapa poin penting yang harus dibenahi antara lain penerapan SOP kesetaraan bagi seluruh petugas, penyediaan fasilitas khusus bagi penumpang prioritas, serta pengaturan jalur akses yang ramah bagi pengguna kursi roda maupun tandu.
Selain itu, Dishub juga menyoroti pentingnya perbaikan sistem tiket, khususnya sinkronisasi antara pemesanan daring dan proses di lapangan agar tidak merugikan penumpang.
Pemerintah daerah memberikan batas waktu maksimal tujuh hari kerja kepada manajemen untuk menyampaikan laporan tertulis terkait langkah perbaikan yang telah dilakukan. Jika dalam tenggat tersebut tidak ada tindak lanjut yang memadai, Dishub menegaskan akan merekomendasikan sanksi administratif yang lebih berat.
“Sanksi dapat berupa pembekuan izin trayek hingga pencabutan izin usaha. Pemerintah tidak akan tinggal diam jika pelanggaran serupa kembali terjadi,” tambah Hangry.
Dishub Rote Ndao menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan di lapangan guna memastikan keselamatan, kenyamanan, serta kesetaraan hak bagi seluruh pengguna jasa transportasi laut di wilayah tersebut.







