DPRD Ingatkan Pemkot Kupang Risiko Gangguan Air Bersih akibat Penertiban Sumur Bor

  • Whatsapp
Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang Jabir Marola.

PORTALNTT.COM, KUPANG – Rencana Pemerintah Kota Kupang menertibkan puluhan sumur bor di wilayah kota memicu kekhawatiran akan terganggunya pasokan air bersih bagi masyarakat. Pimpinan DPRD Kota Kupang menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara komprehensif agar tidak berujung pada krisis layanan air.

Selama puluhan tahun, sedikitnya 26 sumur bor yang berada di wilayah Kota Kupang menjadi sumber air baku utama bagi warga. Sumur-sumur tersebut dikelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kabupaten Kupang dan berperan penting menopang distribusi air bersih, terutama di kawasan dengan keterbatasan sumber air permukaan.

Ketegangan muncul setelah Pemerintah Kota Kupang menilai adanya aktivitas pengeboran baru di kawasan Sikumana yang diduga tidak mengantongi izin eksplorasi air tanah. Pemerintah kota menyebut aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan perizinan dan tata kelola sumber daya air.

Wali Kota Kupang Chris Widodo mengatakan, laporan mengenai dugaan sumur bor tanpa izin diterimanya dari Direktur Perumda Air Minum Kota Kupang, Isidorus Lilidjawa. Pemerintah kota, kata Chris, kini tengah menelusuri arah distribusi air dari sumur-sumur tersebut.

“Kalau air dari sumur itu dialirkan ke luar wilayah kota tanpa izin, tentu tidak dibenarkan. Itu yang sedang kami dalami,” ujar Chris.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Kupang meminta Perumda Air Minum Kota Kupang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pemeriksaan lapangan terhadap pengelolaan sumur bor yang selama ini dioperasikan Perumda Air Minum Kabupaten Kupang.

Di sisi lain, DPRD Kota Kupang mengingatkan agar langkah penertiban tidak dilakukan secara terburu-buru. Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang Jabir Marola menegaskan bahwa pengelolaan sumur bor tersebut merupakan bagian dari kerja sama antarpemerintah daerah yang telah berlangsung lama.

Menurut Jabir, keberadaan sumur-sumur bor itu lebih banyak dimaksudkan untuk menjaga ketersediaan debit air, bukan membangun jaringan distribusi baru. Karena itu, penertiban sepihak berpotensi menimbulkan dampak luas bagi masyarakat.

“Masalah air bersih ini bukan soal kompetisi usaha antarperusahaan daerah, tetapi soal pelayanan dasar. Kalau sumur-sumur itu ditutup atau dihentikan operasinya, masyarakat kota yang akan merasakan dampaknya,” kata Jabir, Sabtu (17/1/2026).

Ia mengingatkan, hingga kini sebagian besar pelanggan air bersih di Kota Kupang masih bergantung pada pasokan yang dikelola Perumda Air Minum Kabupaten Kupang. Gangguan pada sumber air baku dikhawatirkan akan langsung berdampak pada distribusi air ke rumah tangga.

DPRD juga menilai pemerintah kota perlu berbenah dalam aspek pengawasan. Jabir mendorong lahirnya regulasi yang lebih kuat untuk mengatur eksplorasi dan pemanfaatan air tanah, termasuk melalui pembentukan peraturan daerah.

“Penertiban akan efektif jika didukung aturan yang jelas dan adil. Perda tentang eksplorasi air tanah penting agar semua pihak, baik Perumda maupun swasta, berjalan dalam koridor yang sama,” ujarnya.

Di tengah keterbatasan ketersediaan air bersih yang masih dihadapi Kota Kupang, DPRD berharap kebijakan pemerintah lebih mengedepankan kepentingan publik.

“Air bersih adalah hak dasar warga. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru membuat masyarakat menjadi korban,” kata Jabir.

Komentar Anda?

Related posts