PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Kuasa hukum Keluarga Konay, Fransisco Bessi mengatakan persoalan sengketa tanah di Pagar Panjang seluas 250 hektare (ha) dan Danau Ina seluas 100 ha sudah selesai dan final dengan adanya putusan Mahkamah Agung No 65 tahun 1993.
Untuk itu, kata Fransisko, obyek dan subjek sengketa yang sama tidak mungkin lagi diperkarakan karena sudah ada putusan inkrah dari MA.
Fransisko menilai, langkah yang diambil ahli waris Victoria Anin, yaitu Vidoris Frans Samadara, Yafet Kolloh, Victoria Samadara dan Adriana Samadara, untuk kembali memperkarakan sengketa tanah dengan mengunakan jasa hukum dari tim hukum Kopi Johni (Hotman Paris) adalah hal yang sia-sia.
“Bagi saya tim hukum Kopi Johny, kedua senior saya, M. Rikardus Joka dan Kores Tambunan tidak mendapatkan data yang akurat tentang putusan Mahkamah Agung No 65 tahun 1993. Kalau mendapatkan data yang akurat, mereka tidak akan datang jauh-jauh dari Jakarta sampai ke Kupang,” tegas Fransisko kepada awak media, Selasa (30/3/2021) di rumah Marthen Konay.
Dalam putusan MA No 65 tahun 1993 menyebutkan penggugat Viktoria Anin, Yohanis Samadara dan Philipus Kolloh tidak berhak atas objek sengketa perkara nomor 8 tahun 1951.
“Bukan bahasa saya, bukan bahasa keluarga, bukan bahasa kuasa hukum, bukan bahasa ahli waris tapi bahasa putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Jika putusan ini kita serahkan ke teman-teman yang dari Jakarta, di kasih kepada ahli waris mereka baca dulu. Kalau sudah baca baru tahu ada celah hukum atau tidak? Kalau belum baca jangan,” tegas pengacara Peradi ini.
Dengan dasar putusan ini, maka tanah yang disengketakan di Pagar Panjang dan Danau Ina sudah selesai.
“Jadi saya anggap sudah tidak ada masalah lagi,” katanya.
Sementara itu, perwakilan keluarga Konay, Army Konay yang juga wakil Bupati TTS mengatakan masalah tanah di Pagar Panjang dan Danau Ina sudah berlangsung lama.
Bahkan gugatan lahan antara Bertolomeus Konay dan Viktoria Anin sudah terjadi sejak 1951. Dimana dalam putusan pengadilan negeri/swapraja Kupang No 5/1951 tanggal 25 Mei 1951 dan disahkan oleh pengadilan tinggi/banding Gubernur Sunda Kecil Bali, putusan No 19/1952 tanggal 28 Agutus 1952, dan putusan Mahkamah Agung No 63.k/PDT/1953 tanggal 31 Agustus 1955 dalam perkara perdata antara Bertolomeos Konay dan Viktoria Anin.
“Dalam putusannya disebutkan menolak putusan kasasi Bertolomeus Konay,” kata Army sambil menunjukan bukti gugatan asli yang dimenangkan Viktoria Anin.
Setelah dinyatakan menang, Alm Viktoria Anin menyerahkan tanah tersebut kepada Esau Konay melalui surat penyerahan tanah tersebut. Sehingga dia membantah bahwa surat penyerahan tanah itu palsu.
“Bagaimana dikatakan palsu, kalau surat putusan asli ada di tangan kami. Apakah kami mencuri. Sangat tidak mungkin,” tegasnya.
Fransisco mengatakan dalam putusan MA No 65 tahun 1993, penggugat keluarga Samadara dan Kolloh juga telah memasukan dokumen yang dikatakan palsu itu sebagai bukti, dan telah diuji oleh MA, dan menyatakan mereka tak berhak atas tanah tersebut.
“Semua sudah tertera dalam putusan No 65 tahun 1993,” tegasnya.
Secara terpisah, Marthen Konay mengakui sejak ada putusan MA No 1505 tanggal 17 Juni 2020 pihaknya membuka ruang kepada seluruh masyarakat Kota Kupang yang pernah mendapatkan pelepasan hak akta jual beli dari Piet Konay, agar melakukan koreksi dengan membawa serta bukti-bukti pembelian tanah dari yang bersangkutan.
“Ada yang punya itikad baik tapi ada yang tidak. Kami akan melakukan eksekusi 11 rumah warga di Kelurahan Oesapa Selatan. Rencananya pada 8 April 2021 ini,” tegasnya.
Sebelumnya ahli waris Viktoria Anin melalui kuasa hukumnya mengklaim tanah di Pagar Panjang dan Danau Ina seluas kurang lebih 350 ha itu menjadi hak mereka.
Dijelaskan berdasarkan silsilah garis lurus keatas, Victoria Anin sebagai ahli waris Konay yang sah.
Victoria Anin merupakan ahli waris Hendrik Konay dari anaknya Bertholomeus Konay yang punya hak hukum menguasai lahan 250 hektare (ha) di Pagar Panjang dan tanah Danau Ina seluas 100 ha yang terletak di Kelurahan Oesapa dan Kelurahan Lasiana, Kota Kupang.
“Hak kepemilikan ahli waris Victoria Anin ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri/Swapradja Kupang Nomor 8 tahun 1951 tanggal 25 Mei 1951 dan disahkan oleh Pengadilan Tinggi/Banding Gubernur Sunda Kecil Bali, dan putusan Nomor 19 Tahun 1952 tanggal 28 Agustus 1952 antara Victoria Anin melawan Bertolomeus Konay, juga putusan MA Nomor 63 K/PDT/1953 tanggal 31 Agustus 1955,” ujar kuasa hukum, Rikhardus Joka. (Jefri Tapobali)