Hari Perkawinan Sedunia: Mendalami Kembali Perkawinan Katolik Sebagai Perwujudan Iman

  • Whatsapp

Drs. Fransiskus, Sili, M.Pd (Pengawas Ahli Madya Kementrian Agama Kota Manado)

 

​Pemamahan tentang topik di atas ditempatkan dalam konteks Gereja sebagai persekutuan Umat Allah. Dalam paham Gereja sebagai Umat Allah, kita mengenal 3 kelompok umat dalam keanggotaan Gereja. Ketiga kelompok itu adalah Kaum Hirarki, biarawan-biarawati dan kaum awam. Masing-masing kelompok mempunyai ciri khas panggilan dan tugas perutusannya di dunia.

​Pertama, Kaum Hirarki. Mereka yang masuk dalam kelompok ini ditandai dengan menerima sakramen imamat atau tahbisan suci. Mereka itu adalah Uskup, Imam dan diakon tertabis. Tugas pokok mereka adalah memimpin, menggembalakan dan mempersatukan umat Allah. Mereka yang hendak masuk ke dalam kelompok ini menempuh pendidikan Seminari.  Kedua, Kaum Biarawan-biarawati. Mereka disebut juga kaum religius. Kelompok ini dicirikhaskan dengan mengikrarkan dan menghayati ketiga nasehat injil, Kaul-kaul suci: Kemiskinan, Ketaatan dan kemurnian, keperawanan, hidup wadat, hidup selibat atau tidak kawin. Tugas pokok mereka adalah menjadi tanda kehadiran Kerajaan Allah di dunia. Melelalui penghayatan hidup miskin, taat dan tidak kawin itu, mereka mengingatkan umat dan masyarakat dunia untuk mencari kepenuhan kerajaan Allah yaitu surga. Mereka melampaui dan dalam arti tertentu menyangkal diri terhadap nilai-nilai yang dikejar mati-matian oleh masyarakat dunia, demi kerajaan Allah. Meski harta kekayaan, kekuasaan dan jabatan, kesenangan, kenikmatan perkawinan, namun itu bukanlah nilai mutlak dan abadi. Yang ketiga adalah kaum awam. Mereka yang termasuk dalam kelompok ini ditandai dengan ciri keduniawian, terlibat dalam tata dunia melalui semua pekerjaan dan profesi publik di  tengah umat dan masyarakat. Tugas mereka adalah menggarami tata dunia dengan nilai dan semangat injili. Sebagian terbesar kaum awam ditandai dengan menerima sakramen perkawinan.

​Pertanyaan yang pantas diajukan, manakah dari ketiga kelompok di atas adalah yang panggilannya paling istimewa dan unggul, katakanlah kelas satu, dua dan tiga. Menjawab pertanyaan ini kita analogikan dengan anggota badan ini. Kita memiliki kepala anggota tubuh, dari ujung kuku sampai ujung rambut, di dalam tubuh dan yang kelihatan di luar. Kita harus jujur mengatakan bahwa tak ada satu anggota tubuh pun yang merasa diri paling penting dan dibutuhkan dari yang lain. Mengapa, karena semuanya penting dan memiliki tugas fungsi masing-masing.  Demikian juga martabat keanggotaan Gereja. Dalam Gereja Umat Allah, semua komponen memiliki martabat yang sama  meski memiliki tugas dan fungsi berbeda.

Dari perjalanan bersama  para guru pendidikan Agama dan dalam tugas pelayanan sebagai tim  katekese paroki sekian puluh tahun, ada pemahaman yang perlu dijernihkan kembali terkait  Perkawinan sebagai bentuk panggilan  dari mayoritas kam awam. Kemendesakan mendalami lagi tema ini menguat pada perayaan hari Perkawinan sedunia, bertepatan  dengan HMB ke-6, 15 Pebruari 2026. Menarik bahwa Perayaan hari Perkawinan sedunia tahun ini dirayakan sehari sesudah hari Valentin.

1. Arti dan Makna Perkawinan

​Arti dan makna perkawinan dilihat dari beberapa segi. Saya batasi diri menurut pandangan UU dan Ajaran resmi Gereja tentang Perkawinan itu.

1.1. Perkawinan Menurut UU No. 1 tahun 1974

Pasal 1 UU berbunyi: “Perkawinan adalah ikatan lahir-batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah-tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”. Sebagai negara yang berdasarkan Pancasila, dimana sila pertama adalah Ketuhanan yang Maha Esa, maka perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agama/kerohanian. Sehingga perkawinan bukan saja mempunyai unsur lahiriah tapi juga batiniah/rohani.

1.2. Perkawinan Menurut Kitab Hukum Kanonik

Dalam Kan. 1055 KHK 1983 dirumuskan bahwa: ”Dengan perjanjian perkawinan, pria dan wanita membentuk di antara mereka, kebersamaan seluruh hidup, yang  terarah kepada kesejahteraan suami-istri, kelahiran dan pendidikan anak, dan oleh Kristus Tuhan, perkawinan antara orang-orang yang dibaptis diangkat ke martabat sakramen”.

Dalam kanon di atas diungkapkan paham dasar tentang perkawinan Gerejawi. Di sana disinggung antara lain:

– Perkawinan sebagai Perjanjian. Gagasan perkawinan sebagai perjanjian ini bersumber pada Konsili Vatikan II (GS. 48), yang pada gilirannya menimba aspirasi dari Kitab Suci. Perkawinan sebagai perjanjian menunjukkan segi-segi simbolis dari hubungan antara Tuhan dan umatNya dalam Perjanjian Lama (Yahwe dan Israel) dan Perjanjian Baru (Kristus dan GerejaNya). Tetapi dengan perjanjian mau diungkapkan pula dimensi personal dari hubungan suami-istri, yang mulai sangat ditekankan pada abad modern ini.
– Perkawinan sebagai kebersamaan seluruh hidup dari pria dan wanita. Kebersamaan seluruh hidup tidak hanya dilihat sebagai kuantitatif (lamanya waktu) tetapi juga kualitatif (intensitasnya). Kebersamaan seluruh hidup harus muncul utuh, dalam segala aspeknya, apalagi diikatkan dengan cinta kasih.
– Perkawinan sebagai Sakramen. Ini merupakan unsur hakiki perkawinan antara  dua orang yang dibaptis. Perkawinan pria dan wanita menjadi tanda cinta Allah kepada ciptaanNya dan cinta Kristus kepada GerejaNya.

1.3. Perkawinan Menurut Ajaran Resmi Gereja

Dalam Gaudium et Spes no. 48 dijelaskan bahwa “Perkawinan merupakan kesatuan mesra dalam hidup dan kasih antara pria dan wanita yang merupakan lembaga tetap dalam kehidupan masyarakat”. Karena itu, perkawinan Gereja Katolik tidak sekedar ikatan cinta mesra dan hidup bersama yang diadakan Sang Pencipta, dan dilindungi hukum-hukumnya.

Perlu pula dilihat bahwa perkawinan menurut bentuknya merupakan suatu lembaga dalam hidup kemasyarakatan. Tanpa pengakuan sebagai lembaga, perkawinan akan menjadi semacam ‘hidup bersama’ yang dipandang masyarakat sebagai liar (kumpul kebo/konkubinat).

Perlu dilihat pula bahwa perkawinan menurut maksud dan intinya merupakan kesatuan hidup dari dua pribadi. Tak ada perkawinan tanpa kebebasan dari mereka yang ingin membangun kesatuan hidup itu. Perkawinan terwujud dengan persetujuan antara seorang pria dan wanita yang diiungkapkan secara bebas, untuk membagi hidup satu sama lain. Persetujuan itu mesti dinyatakan secara publik, artinya di hadapan saksi-saksi yang resmi diakui dan menurut aturan yang berlaku dalam lingkungan masyarakat.

2. Syarat  dan Halangan Nikah Katolik

Dari rumusan Kanon1055, jelaslah bahwa perkawinan adalah perjanjian dan bukan kontra, tanpa syarat dan  tanpa batas waktu. Namun bukan perjanjian itu tanpa syarat apapun. Syarat yang dimaksudkan bukan syarat yang ditentukan oleh orang per orang atau para pihak yang mengikat diri dalam suatu perjanjian perkawinan. Misalnya, keduanya menentukan bahwa mereka akan menikah kalau sudah selesai kuliah atau sudah mulai bekerja. Bukan. Yang dimaksud adalah  bahwa ada syarat yang mensyahkan suatu ikatan perkawinan. Itulah yang disebut  syaratkonstutif, syarat yang membentuk suatu perkawinan, syarat yang membuat suatu ikatan perkawinan dikatakan sah.

2.1. Syarat Perkawinan

Suatu perkawinan dapat dilangsungkan kalau memenuhi 3 syarat fundamental: adanya Consensus (kesepakatan), antara dua orang, pria dan wanita, keduanya memiliki Habilitas (kemampuan) untuk membuat perjanjian dan terikat pada konsekuensi perjanjian mereka, dan Forma Tata Liturgi Tertentu, ada suatu upacara formal, upacara suci gerejani tertentu yang dihadiri para pihak yang disyaratkan. Masing-masing syarat dengan implikasinya dan mesti dipenuhi secara serentak. Tidak terpenuhinya salah satu, dua atau ketiga syarat itu membatalkan atau menggagalkan perkawinan itu.

2.2. Halangan Perkawinan

Berbicara tentang halangan berarti orang terhalang oleh 3 syarat di atas.

Ada halangan yang berhubungan dengan martabat manusia, umur (kan. 1083). Menurut KHK. Usia untuk menikah adalah 16 untuk pria dan 14 untuk wanita. Tetapi untuk Gereja Katolik di Indonesia adalah 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita. Di samping itu Raptus (penculikan) : kan. 1089. Ada juga halangan kejahatan (kan. 1090).

Ada kategori alasan lain, 1) impotensi:  (kan. 1084). Jika calon yang menikah memiliki impotensi secara seksual, yaitu kemampuan untuk melakukan persetubuhan. Halangan ini  berlaku jika impotensi dialami sebelum menikah dan bersifat tetap. 2) Ikatan Nikah: (kan. 1085): jika calon yang menikah sudah memiliki ikatan nikah yang sah dan pasangannya masih hidup. 3) Halangan yang berhubungan dengan ikatan religius: tahbisan suci (kan. 1087), kaul kemurnian (kan. 1088), dan beda agama (kan. 1086).4) Halangan yang berhubungan dengan Ikatan Etik-Yuridik: hubungan darah (kan. 1091), hubungan semenda (kan. 1092), halangan kelayakan publik (kan. 1093), halangan adopsi (kan. 1094)

Secara administratif ada dokumen yang harus disiapkan melalui pengumpulan surat-surat. Menurut tuntutan Gerejawi: Surat baptis dan krisma, surat kematian bagi orang yang sudah pernah kawin, surat penyelidikan kanonik. Sedangkan menurut tuntutan Negara: akte kelahiran, surat izin dari orang tua yang belum mencapai usia 21 tahun, surat keterangan belum pernah menikah (dari desa/kel), pas foto bersama 3×4 (3 lbr) dan uang administrasi, surat keterangan pengakuan bersama, kartu keluarga masing-masing, surat keterangan lunas PBB, surat keterangan imunisasi dari pihak wanita, KTP, surat keterangan perceraian atau  kematian bagi yang sudah pernah menikah,  surat keterangan dari komandan bagi anggota ABRI, surat keterangan pengesahan anak jika sudah ada anak.

3. Tujuan Perkawinan Kristiani

Dalam Kan. 1055 KHK 1983 dirumuskan bahwa: ”Dengan perjanjian perkawinan, pria dan wanita membentuk di antara mereka, kebersamaan seluruh hidup, yang  terarah kepada kesejahteraan suami-istri, kelahiran dan pendidikan anak, dan oleh Kristus Tuhan, perkawinan antara orang-orang yang dibaptis diangkat ke martabat sakramen”. Rumusan di atas menekankan hakekat perkawinan kristiani, tujuan dan sifat perkawinan kristiani.

3.1. Kebahagiaan/Kesejahteraan Suami-Isteri

Tujuan pertama perkawinan menurut Kan. 1055 adalah kebahagiaan suami isteri. Dengan menempatkannya sebagai tujuan pertama dari perkawinan dimaksudkan bahwa  perkawinan pertama-tama diarahkan kepada suami-isteri. Perkawinan dimaksudkan agar pria dan wanita saling melengkapi, saling menyempurnakan dan membahagiakan.

Yang paling berkepentingan dalam perkawinan adalah suami dan isteri yang bersangkutan. Oleh daya dan dorongan cinta yang berkembang dalam hati mereka berdua, mereka saling mempersatukan diri, saling membahagiakan dan saling mengusahakan kesejahteraan bersama. Penyerahan diri secara utuh dan tulus dalam konteks suami-isteri, antara lain dapat diwujudkan melalui persetubuhan, suatu hubungan intim-mesra yang luhur dan suci antara suami-isteri. Di sini persetubuhan dilihat bukan hubungan badan semata melainkan suatu ungkapan cinta yang paling pribadi, tulus dan suci, di dalamnya pria dan wanita, suami dan isteri bukanlah dua melainkan menjadi satu daging.

3.2. Kelahiran Anak

Kelahiran anak atau melanjutkan keturunan adalah tujuan spontan yang disadari pasangan yang menikah. Dalam perbuatan perkawinan yang khas(persetubuhan), suami dan isteri tidak saja mengejar kenikmatan sendiri. Melainkan mereka harus terbuka untuk bertanggungjawab menerima akibat dari persatuan mereka

Inilah cara yang ditetapkan Tuhan untuk berpartisipasi dalam karya penciptaan Tuhan sendiri. Artinya, melalui hubungan intim suami-isteri mereka memenuhi kebutuhan seksualnya namun harus disertai kesediaan dan tanggung jawab bersama untuk menerima konsekuensi persatuan itu: terbuka untuk menerima kehadiran atau kelahiran baru. Itu berarti, persetubuhan yang dilakukan bukan sekedar menuruti hawa napsu, melainkan dengan kesadaran dan tanggung jawab penuh, baik terhadap pasangan, maupun terhadap kelahiran anak. Kelahiran anak hendanya dilihat sebagai buah cinta kasih suami-isteri dan wujud rahmat Allah untuk melengkapi kebahagiaan suami-isteri.

3.3. Mendidik Anak

Anak-anak menurut pandangan Gereja adalah anugerah nikah yang paling utama dan sangat membantu kebahagiaan orang tua. Dalam tanggungjawab mensejahterakan anak, terkandung pula kewajiban untuk mendidik anak-anak. Jadi tugas dan tanggungjawab orang tua tidak berhenti pada melahirkan anak, melainkan disertai tanggungjawab mendidik mereka. Pendidikan bagi anak-anak dimaksudkan agar anak bertumbuh dan berkembang dalam segala dimensi kehidupannya sebagai manusia melalui  pendidikan kristiani: intelektual, sosial, moral, hidup religius, fisik, mental dan psikis, dll.

3.4. Mengembangkan Kehidupan  Iman

Orang yang menikah selalu membawa dalam dirinya imannya yang menjadi kekayaan dalam dirinya. Terlepas dari sama/tidaknya iman, tetapi setiap orang ingin agar melalui perkawinan ia berkembang dalam imannya. Baik iman sebagai pasangan maupun sebagai keluarga.

3.5. Mengambil Bagian dalam Kehidupan Gereja dan Masyarakat

Keluarga adalah unsur terkecil dari kehidupan Gereja dan masyarakat. Maka dengan menikah suami-isteri dipanggil juga untuk mengambil bagian dalam kehidupan Gereja dan masyarakat, untuk memberikan sumbangannya dalam ikut membangun Gereja dan masyarakat itu sendiri.

4. Sitaf-sifat Perkawinan Kristiani
4.1. Monogam

Perkawinan bersifat monogam artinya seorang pria hanya boleh menikah dengan seorang wanita, dan sebaliknya. Dalam Gereja, sifat poligami atau poliandri ditolak, tidak berbagai  cinta kepada yang lain. Cinta kasih suami dan isteri dalam perkawinan bersifat ekslusif..

Alasan-alasan perkawinan bersifat monogam antara lain:

a. cinta sejati. Orang yang sungguh mencintai seseorang akan mencintainya secara ekslusif. Cinta ekslusif berarti cinta yang tak mungkin memberikan tempat yang sama bagi orang lain. Dua orang yang saling mengasihi secara sungguh-sungguh tidak mungkin membagikan cintanya. Hakekat cinta sejati adalah cinta yang bercorak total dan menyeluruh. Cinta sejati tak sanggup  terarah pada dua orang atau lebih atas cara yang sama.
b. Alasan dari segi Martabat Manusia. Manusia memiliki martabat yang sama, pria dan wanita punya nilai dalam dirinya sendiri. ia memiliki nilai yang tak tergantikan. Maka  cinta  yang diarahkan kepadanya pun tidak tergantikan, sehingga perkawinan monogam adalah tanda jelas akan penghargaan terhadap martabat yang sama dari pria dan wanita.
c. Alasan  dari Hakekat Memilih. Perkawinan sebagai suatu keputusan atau pilihan harus bersedia menerima konsekuensi atas pilihan yang diambilnya. Kalau seseorang mengambil keputusan untuk menikah maka ia harus bersedia menerima konsekuensi dari pilihannya untuk tidak menikah dengan orang lain. Di sini perkawinan sebagai buah pilihan bebas harus berarti kehilangan untuk kemungkinan lain.
d. Alasan dari kesatuan pria dan wanita dalam Mat. 19: 4-6. “…. sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan isterinya dan keduanya menjadi satu daging…”

4.2. Tidak Terceraikan (Indisolubilitas)

Perkawinan bersifat tak terceraikan maksudnya ikatan cinta mereka hanya boleh diputuskan oleh kematian satu atau keduanya. Dalam perkawinan, keduanya berjanji untuk saling mencintai tanpa syarat, tanpa batas waktu.

Alasan dari sifat tak terceraikan perkawinan:

a. Alasan dari adanya kesepakatan bebas. Kesepakatan bebas diberikan oleh seorang dewasa dengan tahu dan mau. Dua orang, pria dan wanita dewasa memiliki akal sehat dan memberikan persetujuan bebas diandaikan memiliki kebebasan moral sehingga mengerti dan sanggup menerima konsekuensi dari apa yang mereka lakukan. Kesepakatan nikah adalah perbuatan kemauan dengan mana pria dan wanita  saling menyerahkan diri dan saling menerima untuk membentuk perkawinan dengan perjanjian yang tak dapat ditarik kembali.

b. Alasan dari tindakan persetubuhan. Perkawinan yang tak terceraikan adalah perkawinan yang sudah dilengkapi dengan persetubuhan, sebab perbuatan kemauan (persetujuan bebas) dilanjutkan dengan perbuatan perkawinan (persetubuhan). Tindakan pria dan wanita dewasa ini semakin mengungkapkan keterlibatan total diri mereka.
c. Alasan dari keterarahan pada kelahiran anak. Perkawinan tak terceraikan mengingat tanggung jawab orang tua terhadap anak-anak bakal lahir dari perkawinan tersebut. Demi kebaikan anak-anak, maka orang tua memiliki tanggungjawab dan kewajiban moral yang amat berat untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga mereka.

4.3. Sakramentalitas Perkawinan

Sifat perkawinan yang langsung disebutkan dalam rumusan kanon 1055 adalah bahwa “…perkawinan antara orang-orang yang dibaptis diangkat ke martabat sakramen”. Arti pokok sakramen adalah tanda dan sarana keselamatan, tanda dan sarana rahmat. Sebagai tanda, sakramen menandakan dan menghadirkan rahmat Allah untuk manusia. Sebaliknya, sebagai sarana, sakramen adalah cara, yang melaluinya manusia dapat menerima rahmat yang  perlu untuk keselamatannya.

Perkawinan adalah satu dari 7 sakramen gereja. Perkawinan bersifat sakramen maksudnya perkawinan menghadirkan dan menandakan cinta Kristus dan GerejaNya, yang ditandai dengan cinta dan pengorbanan diri. Sekaligus melalui hidup perkawinan suami istri menghadirkan dan mewujudkan hubungan Kristus dan GerejaNya itu dalam keluarga mereka. Di sini, suami dan isteri memandang dan menghayati dengan sadar dan sungguh bahwa pasangannya adalah tanda Kristus mencintainya dan menjadikan dirinya sebagai sarana agar pasangannya pun mengalami bahwa dirinya dicintai oleh Kristus.

Sakramentalitas perkawinan ini adalah kekhususan sifat perkawinan dan yang membedakan perkawinan Katolik dengan perkawinan-perkawinan lainnya. Hal ini harus ditegaskan kembali, bahwa sifat sakramentalitas perkawinan adalah ciri khas perkawinan kristiani. Ini perlu diingatkan lagi, banyak guru agama dan katekis ketika menjelaskan sifat perkawinan berhenti pada sifat monogami dan tidak terceraikan. Padahal 2 sifat ini dapat dihayati juga oleh banyak pasangan dari agama dan gereja lain. Kekhasan Gereja Katolik terletak pada sifat ini.

5. Dasar Perkawinan Kristiani
5.1. Dasar Kristologis

Kesatuan Kristus dengan GerejaNya adalah ikatan cinta kasih berahmat yang hendak dihadirkan dan diwujudkan Kristus melalui perkawinan kristiani. Itulah sebabnya, ikatan cinta kasih suami-istri kristen adalah suatu sakramen, suatu sumber rahmat untuk saling menguduskan demi perutusan bersama. Artinya, dalam perkawinan kristiani, Kristus memberikan kepada suami suatu rahmat dan cinta kepada isteri dan sebaliknya isteri sebagai suatu rahmat dan cinta kepada suami. Melalui suami-isteri, Kristus mau mengungkapkan tujuan penyelamatan Tuhan tentang perkawinan.

5.2. Dasar Eklesial Perkawinan

Gereja merupakan kumpulan orang-orang yang terbaptis dan yang memiliki iman yang sama akan Yesus. Gereja yang besar ini justeru  merupakan kumpulan dari keluarga-keluarga, di mana di dalamnya berkumpullah orang-orang karena pembaptisan dan iman yang sama. Keluarga dibentuk dari orang-orang yang sudah menikah. Dengan demikian perkawinan merupakan faktor konsitutif pembentukan keluarga. Mak jelas bahwa  perkawinan mempunyai dasar eklesialnya, artinya punya hubungan tak terpisahkan dengan Gereja. Perkawinan kristen membentuk keluarga dan keluarga kristen ini membentuk Gereja.

5.3. Dasar Triniter Perkawinan

Perkawinan kristen berawal dari cinta dua orang, yang  memiliki cinta manusiawi biasa. Cinta manusiawi ini diangkat menjadi sakramen perkawinan, lewat mana Allah meresapi cinta manusiawi itu dengan cinta IlahiNya yang bercorak Tri Tunggal. Allah merasuk cinta suami-isteri dengan kasihNya sehingga mereka sanggup mencintai satu sama lain dengan cinta sejati, dengan mana Allah hadir secara aktif. Cinta mereka diangkat ke dalam cinta Ilahi dan diperkaya dengan cinta Kristus berkat bantuan Roh Kudus.

6. Perkawinan bersifat Misioner

Gereja kita adalah Gereja yang misioner. Keberadaan Gereja bukan untuk dirinya sendiri, tetapi untuk melayani dunia. Kalau Gereja bersifat misioner, maka sakramen-sakramennya harus bersifat misioner pula, termasuk Sakramen Perkawinan. Sakramen Perkawinan tidak boleh dimasuki hanya demi kepentingan kedua mempelai dan keluarganya, tetapi harus demi kepentingan seluruh masyarakat, untuk memberi kesaksian tentang cinta, perhatian serta kerahiman Allah. Kesaksian semacam ini bermula dalam keluarga, tetapi yang menjadi saksi haruslah kedua mempelai sebagai satu pasangan dan keluarga sebagai suatu kesatuan. Inilah yang membuat perkawinan berbeda dari pembaptisan. Dalam pembaptisan, satu pribadi saja yang memberi kesaksian dan dengan demikian menjadi garam dan terang bagi masyarakat, menjadi bagaikan ragi yang merubah dunia dari dalam. Dalam perkawinan, kedua mempelai sebagai satu pasangan dan keluarga, sebagai satu kesatuan yang menjadi garam, terang dan ragi bagi masyarakat. Demikianlah perkawinan, baik ke dalam maupun ke luar, bisa menjadi karya perwujudan iman. Ke dalam pasangan suami isteri yang membentuk keluarga membangun kebersamaan, persekutuan, communio bersama umat Gereja. Tiap anggotanya dengan aneka potensi, bakat dan karunia yang dianugeraghkan Allah kepadanya berpartisipasi ikut membangun Gereja (paraticipatio) dan atas cara ini mengembang misi, misio hadir sebagai garam dan terang lewat kesaksian hidup.

Dengan demikian lewat perayaan hari perkawinan sedunia, kita diajak untuk melihat kembali perjalanan hidup beriman kita, menyadari dan sekaligus menata kembali jati diri dan martabat kita sebagai umat beriman Kristiani katolik. Kita dihimpun dalam komunitas keselamatan dengan Kristus sebagai kepala. Persekutuan kita merupakan Sakramen Keselamatan Allah, artinya, kita menjadi tanda dan sarana persekutuan dengan Allah dan kesatuan seluruh umat manusia. Sekaligus juga, kita mengemban suatu misi: menjadi garam dan terang dunia, artinya, kita mesti berpartisipasi: Terlibat dan bertindak konkrit. Gerakan melihat dan menyadari kembali jati diri dan martabat, serta keterlibatan kita ini dimaknai peziarah pengharapan. Dan melalui hidup perkawinan dan keluarga kita boleh mengambil bagian dalam misi Gereja ini.***

Komentar Anda?

Related posts