Penulis: Daniel Timu
PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Semarak Pameran Pembangunan dan Expo UMKM dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Rote Ndao mendadak tercoreng oleh dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama aparat kepolisian dan wartawan.
Kegiatan yang resmi dibuka sejak 1 Agustus 2026 dan dipusatkan di Lapangan Sepak Bola Christian Nehemia Dillak, Ba’a, tersebut sebelumnya mendapat sambutan antusias masyarakat. Berbagai produk UMKM, kerajinan tangan, kuliner, stan OPD hingga arena permainan adu ketangkasan dan lotre berhadiah turut memeriahkan rangkaian kegiatan sepanjang Agustus.
Namun, di tengah kemeriahan tersebut, muncul dugaan adanya pungutan terhadap sejumlah pemilik stan permainan adu ketangkasan dan lotre berhadiah yang disebut dilakukan oleh seorang oknum berinisial GB.
Yang membuat persoalan ini semakin serius, pungutan tersebut disebut-sebut dikaitkan dengan pengamanan oleh pihak kepolisian dan kelompok wartawan. Berdasarkan keterangan sejumlah pemilik stan yang dikonfirmasi pada Sabtu (8/8/2026), pungutan yang diminta bervariasi.
Pemilik stan adu ketangkasan disebut diminta membayar sekitar Rp1,5 juta, sementara pemilik stan lotre berhadiah disebut diminta menyetor Rp5,2 juta.
Salah seorang pemilik stan lotre berinisial ST membenarkan dirinya telah menyerahkan uang sebesar Rp5,2 juta kepada GB. Menurut ST, uang tersebut bukan merupakan pembayaran sewa tempat kepada Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.
“Memang kami setor uang pada GB,” demikian keterangan ST sebagaimana disampaikan kepada wartawan.
ST mengaku tidak mengetahui secara pasti kapasitas GB dalam melakukan pungutan tersebut. Namun, menurutnya, GB memang mendatangi para pemilik stan untuk menarik uang.
Keterangan serupa disampaikan dua pemilik stan lainnya. Mereka mengungkapkan bahwa sejak awal terdapat grup khusus yang dibuat untuk para pemilik stan lotre berhadiah. Bahkan, mereka menyebut pernah dilakukan rapat internal dan peserta diminta tidak membawa telepon seluler.
Dari sekitar delapan pemilik stan yang tetap mengikuti kegiatan tersebut, uang yang disebut telah terkumpul mencapai Rp42 juta, belum termasuk pungutan terhadap pemilik stan adu ketangkasan.
Para pemilik stan mengaku pembayaran dilakukan secara tunai dan uang tersebut diambil langsung oleh GB. Nama Satreskrim, Intel, Polsek hingga Wartawan Disebut
Persoalan menjadi semakin sensitif karena, menurut keterangan para pemilik stan, GB disebut menjelaskan bahwa uang yang dikumpulkan tersebut akan dibagikan kepada sejumlah pihak.
Disebutkan adanya alokasi Rp10 juta untuk Bagian Reskrim, Rp20 juta untuk Bagian Intel, Rp3,5 juta untuk Polsek Lobalain, serta bagian lainnya yang disebut diperuntukkan bagi kelompok wartawan.
Klaim tersebut tentu saja perlu dibuktikan. Sampai saat ini, belum ada bukti yang menunjukkan bahwa uang tersebut benar-benar diterima atau dibagikan kepada pihak-pihak yang disebutkan.
Jika tudingan tersebut tidak benar, maka persoalan ini justru berpotensi menjadi tindakan serius karena membawa-bawa nama institusi kepolisian dan profesi wartawan untuk meyakinkan pihak yang dimintai uang. Sebaliknya, apabila benar terdapat aliran dana kepada oknum aparat atau pihak lainnya, maka persoalannya tentu jauh lebih serius dan patut diusut secara hukum.
Sementara itu, GB yang dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (8/8) sore memberikan respons dan meminta agar dirinya dipertemukan dengan pihak yang menyampaikan informasi tersebut. GB juga meminta agar wartawan menghadirkan orang yang memberikan keterangan terkait dugaan pungutan tersebut.
Pernyataan GB tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini karena memberikan ruang bagi pihak yang disebut untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan atas tudingan yang diarahkan kepadanya.
Munculnya dugaan pencatutan nama aparat kepolisian dan wartawan dalam praktik pungutan di arena pameran seharusnya tidak dianggap sebagai persoalan sepele. Polres Rote Ndao didorong untuk segera memanggil dan memeriksa GB guna memastikan siapa yang memberikan kewenangan melakukan pungutan, ke mana uang tersebut mengalir, serta apakah benar ada keterlibatan oknum aparat maupun pihak lain sebagaimana disebutkan.
Langkah pemeriksaan juga penting untuk membersihkan nama institusi Polri dan profesi wartawan dari tudingan yang belum terbukti tersebut. Jika GB ternyata hanya mengatasnamakan aparat dan wartawan untuk menarik uang dari para pelaku usaha, maka tindakan tersebut tidak hanya merugikan pemilik stan, tetapi juga berpotensi mencoreng nama baik institusi yang dicatut.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya keterlibatan oknum tertentu, aparat penegak hukum tentu harus bertindak tegas tanpa pandang bulu.
SMSI dan Pers Rote Ndao Siapkan Langkah Hukum
Sementara itu, DPD SMSI Rote Ndao bersama insan pers di Rote Ndao menyatakan tidak ingin nama wartawan digunakan sebagai tameng untuk kepentingan pungutan yang tidak jelas.
Apabila dugaan pencatutan nama wartawan tersebut tidak segera dijelaskan dan ditindaklanjuti, mereka menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum.
Sebab, persoalan ini bukan sekadar tentang uang Rp5,2 juta atau Rp42 juta. Persoalan yang lebih besar adalah siapa yang memberi kewenangan, siapa yang menerima uang, dan mengapa nama aparat kepolisian serta wartawan ikut dicatut?







