PORTALNTT.COM, KUPANG – Pelapor Ishak Eduard Rihi meminta agar laporan dugaan penipuan terhadap advokat Bildad Thonak, SH, diselesaikan melalui jalur damai. Di sisi lain, kuasa hukum Bildad meminta proses hukum tetap dilanjutkan agar perkara tersebut menjadi terang benderang.
Permintaan perdamaian itu disampaikan Ishak Rihi saat pemeriksaan saksi yang diajukannya berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (10/8/2026).
Dalam perkara tersebut, Ishak Rihi sebelumnya melaporkan Bildad Thonak ke Polda NTT atas dugaan penipuan.
Saksi yang diajukan pelapor, advokat senior John Rihi, SH, telah hadir di Polda NTT untuk memberikan keterangan kepada penyidik. John Rihi datang didampingi kuasa hukumnya, Niko Ke Lomi, SH.
Sementara Ishak Rihi hadir bersama kuasa hukumnya, Fransisco Bessi, SH., MH. Adapun Bildad Thonak hadir didampingi kuasa hukumnya, Leo Lata Open, SH.
Namun, pemeriksaan terhadap John Rihi belum dilanjutkan. Menurut Niko, Ishak Rihi meminta agar pemeriksaan saksi ditunda terlebih dahulu untuk membuka ruang pertemuan antara para pihak.
“Pelapor meminta agar pemeriksaan Pak John Rihi dipending dulu. Ada hal-hal yang perlu diselesaikan di luar hukum, sehingga diminta dilakukan mediasi terlebih dahulu,” ujar Niko.
Saksi Siap Berikan Keterangan
Niko mengatakan, John Rihi sebenarnya telah siap memberikan keterangan kepada penyidik.
Menurut dia, John berkomitmen menyampaikan keterangan berdasarkan fakta yang diketahuinya, termasuk apabila keterangan tersebut tidak menguntungkan pihak pelapor.
“Pak John menyampaikan, jangan marah kalau keterangan saya tidak menguntungkan pelapor. Saya akan berbicara sesuai yang sebenarnya,” kata Niko.
Dalam pembicaraan tersebut, persoalan uang jasa pengacara turut dibahas.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, terdapat uang sebesar Rp330 juta. Dari jumlah tersebut, Rp300 juta disebut telah dikembalikan kepada Ishak Rihi, sedangkan Rp30 juta disebut diberikan kepada Bildad Thonak.
Atas permintaan Ishak Rihi, John Rihi kemudian diberikan kesempatan untuk memfasilitasi pertemuan antara Ishak Rihi dan Bildad Thonak guna mencari kemungkinan penyelesaian secara damai.
Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Dilanjutkan
Sementara itu, kuasa hukum Bildad Thonak, Leo Lata Open, menghormati keinginan pelapor untuk menempuh jalur perdamaian.
Namun, Leo meminta agar proses hukum tetap berjalan. Menurut dia, proses penyidikan diperlukan untuk menguji seluruh keterangan, bukti, serta tuduhan yang disampaikan dalam laporan tersebut.
“Kalau ada upaya damai, itu baik. Tetapi menurut klien kami, upaya damai sebelumnya sudah pernah dilakukan dan belum ada kepastian. Karena itu, klien kami meminta agar kasus ini dilanjutkan,” ujar Leo.
Leo juga mempertanyakan penundaan pemeriksaan John Rihi. Sebab, saksi tersebut merupakan saksi yang diajukan oleh pelapor sendiri.
“Yang mengajukan saksi ini adalah pelapor dan kuasa hukumnya. Ketika saksi sudah hadir dan siap memberikan keterangan, kenapa justru ditunda?” kata Leo.
Menurut Leo, tidak ada alasan bagi Bildad Thonak untuk menghindari proses hukum. Kliennya, kata dia, siap memberikan keterangan dan menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik.
“Klien kami siap menghadapi proses ini. Kami ingin proses hukum berjalan supaya semuanya menjadi terang benderang,” tegasnya.
Tak Ingin Berspekulasi
Leo juga mempertanyakan perubahan sikap pelapor yang kini meminta perdamaian setelah laporan dibuat dan proses pemeriksaan mulai berjalan.
Meski demikian, Leo mengatakan pihaknya tidak ingin berspekulasi mengenai alasan di balik permintaan tersebut.
“Motivasinya apa sehingga setelah proses berjalan kemudian mau berdamai? Apakah dengan tujuan tertentu, kami tidak tahu. Kami tidak mau berspekulasi. Lebih baik proses hukum saja berjalan sehingga semuanya jelas,” ujarnya.
Leo menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghalangi upaya perdamaian. Namun, apabila proses hukum tetap dilanjutkan, pihaknya siap menghadapi seluruh tahapan penyidikan.
Ia juga menyatakan pihaknya memiliki bukti yang menurutnya dapat membantah tuduhan yang diarahkan kepada kliennya.
“Kami sudah membuktikan bahwa yang disampaikan pelapor itu tidak benar. Barang sudah selesai dan jasa pengacara untuk klien kami adalah nol rupiah,” kata Leo.
Leo berharap penyidik tetap memeriksa seluruh saksi, termasuk John Rihi, sehingga keterangan masing-masing pihak dapat diuji berdasarkan fakta dan bukti.
“Kami menghormati proses hukum. Biarkan penyidik memeriksa semua pihak dan bukti yang ada. Klien kami siap menghadapi proses ini,” pungkasnya.







