PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Dr. Yulianto, S. H, M. H, ternyata memiliki komitmen dalam menuntaskan kasus korupsi di wilayah provinsi NTT.
Yulianto mengakui bahwa dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi pembelian MTN senilai Rp. 50 miliar di Bank NTT, terdapat beberapa hal teknis yang sedikit sulit. Namun, diyakini bahwa kasus dugaan korupsi senilai Rp. 50 miliar itu bakal dituntaskan.
“Saya harus akui bahwa ada hal teknis yang sulit dalam kasus ini. Tapi, saya yakin kasus ini penyidik Kejaksaan Tinggi NTT bakal menuntaskannya diawal tahun 2022 mendatang,” ungkap Kajati NTT, Dr. Yulianto, S. H, M. H yang didampingi Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, S. H, M. H dan Kacabjari Waiwerang, Mourist Kolobani, S. H kepada wartawan, Senin (13/12/2021).
Menurut Kajati, dalam kasus ini, dirinya menggunakan prinsip kehati-hatian, agar ketika diproses dalam persidangan nantinya dinyatakan tidak terbukti oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
“Saya sangat hati-hati dalam menuntaskan kasus pembelian MTN di Bank NTT. Saya tidak mau nantinya ketika dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang bakal divonis bebas seperti kasus tanah Sasando,” terang mantan Kajari Waikabubak ini.
Lebih lanjut Yulianto menambahkan, proses hukum tetap berjalan dengan prinsip kehati-hatian meskipun kerugian negara menurut BPK RI Perwakilan NTT senilai Rp. 50 miliar. Namun, itu bukan menjadi patokan bagi Kejati NTT terkait kerugian negara.
Dicontohkan Yulianto, seperti kasus tanah didepan Hotel Sasando, oleh ahli dari BPKP NTT menyatakan terdapat kerugian negara. Namun, hasil persidangan majelis hakim menjatuhkan putusan bebas bagi Jonas Salean (mantan Walikota Kupang). (Red)