PORTALNTT.COM, LARANTUKA – Kasus pembobolan dua brankas hingga raibnya uang senilai Rp 456 juta milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Flores Timur (Flotim) pada, Kamis (26/1) silam, yang kini sedang ditangani Polres Flotim menjadi tanggung jawab penuh bendahara utama dinas terkait.
Hal tersebut disampaikan penjabat Bupati Flotim, Emanuel Kara.SH, yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (28/2/2017). Dikatakannya, musibah tersebut terjadi karena dipicu oleh faktor kealpaan dan kelalaian dari sang bendahara utamanya.
“Saya telah berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Daerah (Irda) dan TAPD untuk membahas hal ini, dan bila dimungkinkan oleh regulasi maka satu-satunya cara adalah melalui Surat Pertanggungjawaban Mutlak dari Bendahara Utama itu. Isi Surat Pertanggungjawaban Mutlak itu adalah bahwa kehilangan tersebut menjadi tanggung jawabnya,” kata Eman Kara.
Dirinya tegas mengatakan, Sistem keuangan adalah uang ganti uang, harus di SPJ-kan. Jika uang riilnya telah hilang tanya Eman Kara, lantas seperti apa pertanggungjawaban bendahara itu,?lalu bagaimana kelanjutan pembiayaan kegiatan dinas yang telah diprogramkan?
“Bendahara harus mempertanggungjawabkan kehilangan itu. Salah satu bentuk pertanggungjawaban bendahara dimungkinkan oleh regulasi adalah, menyatakan kesediaannya bahwa kehilangan tersebut menjadi tanggungjawab dirinya
Hal itu penting menuju proses administrasi lanjutan sebagaimana proses normal admnistrasi keuangan pasca penggunaan uang persedian,” tegas Eman Kara.
Dengan adanya pertanggung jawaban itu Eman Kara menambahkan, ada ruang bagi Badan Keuangan Daerah untuk proses pencairan keuangan atau yang diminta oleh Dinkes selanjutnya. Sehingga itu sebagai jaminan kalau tidak maka harus di SPJ-kan dulu baru cairkan uang lagi.
“Tidak mungkin di SPJ-kan karena uangnya hilang. Hilangnya uang tersebut karena kealpaan dan kelalaian bendahara sendiri,” kata Eman Kara.
Ditanya terkait trauma yang dialami hingga pengunduran diri dari bendahara Dinkes pasca kejadian, Eman Kara tegas mengatakan tanggung jawab mutlak masih pada bendahara utama. Tidak menjadi alasan pengunduran diri dari bendahara tersebut.
“Bukan berarti Ia mengundurkan diri dari bendahara tanggung jawabnya hilang tidak. Jikapun dia mengundurkan diri maka harus ada serah terima jabatan pekerjaan dari bendahara lama ke bendahara baru. Tetapi bendahara baru hanya mempunyai tanggung jawab pada uang yang dia terima dan program yang dia laksanakan sedangkan apa yang menjadi tanggung jawab bendahara sebelumnya tetap tanggung jawab dia,” kata Eman Kara. (Ola)