Kasus Korupsi Dana Alkes SBD, JPU Banding Putusan Hakim

  • Whatsapp
Lima orang saksi yang dihadirkan JPU sedang memberikan keterangan dalam persidangan banding di pengadilan Tipikor, Selasa (28/2/2017).
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KUPANG Soleman Bolla, SH, Kasiepidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Waikabubak, secara resmi menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kupang atas putusan hakim Pengadilan Tipikor Kupang, atas terdakwa drg. Elisabet Kaka selaku pengguna anggaran (kepala dinas kesehatan Sumba Barat Daya) dan Obed Kondo Mete selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus korupsi dana Alat Kesehatan Sumba Barat Daya (SBD) Tahun Anggaran 2014.

Soleman Bolla kepada Media ini, Selasa (28/2/2017) menegaskan bahwa kejari Waikabubak menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang untuk kedua terdakwa karena JPU dan hakim Pengadilan Tipikor Kupang berbeda pendapat.

Dijelaskan Soleman, perbedaan pendapat itu diantaranya rendahnya putusan untuk terdakwa Elisabet Kaka dan Obed Kondo Mete. Yang mana, putusan hakim jauh dari 2/3.

(Baca juga: Dua Koruptor Dana Alkes SBD Dituntut 4,6 Tahun Penjara)

“Yang pantasnya adalah seperti yang kami cantumkan dalam amar tuntutan, namun untuk menjamin rasa keadilan itu maka kami harus melakukan upaya hukum karena masih ada upaya-upaya hukum yang diberikan oleh ketentuan undang-undang,” kata Soleman Bolla usai menjalani sidang banding yang dilaksanakan di pengadilan Tipikor.

Menurut Kasiepidsus Kejari Waikbabubak ini, penegakan hukum terhadap penyimpangan atau kesalahan yang terjadi yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan Negara, harapannya harus dapat dipertanggungjawabkan baik itu secara hukum maupun pengembalian keuangan Negara itu agar menjadi suatu pemasukan kembali untuk Negara.

“Jadikan, uang Negara harus benar-benar dilaksanakan sesuai dengan peruntukannya, tapi kalau memang ada salah maka tentunya harus dikembalikan kepada Negara biar supaya masyarakat yang seharusnya menerima manfaat bisa menikmati itu,” kata Soleman.

Diakuinya, saat ini pemeriksaan masih sementara berjalan untuk pembuktian sehingga JPU menghadirkan saksi-saki untuk bisa membuktikan dakwaan terhadap para terdakwa, maka kedepannya akan dipanggil lagi saksi-saksi untuk memberikan keterangan.

“Yang sudah menjalani pemeriksaan ada 11 orang saksi, baik itu dari puskesmas sebagai penerima manfaat maupun dari pihak Dinas sendiri,” tukasnya.

Salah satu saksi yang dihadirkan JPU, kepala puskesmas Pala, Nikolaus Jeramat ketika dimintai tanggapannya usai menjalani persidangan mengatakan bahwa dalam persidangan Ia mengatakan sesuai kenyataan yang terjadi. Menurutnya, pengadaan alkes itu untuk tahun 2014 namun baru diserahkan tahun 2015.

“Saya tidak ingat pasti karena sudah lama toh, jadi saya lupa bulan Januari atau Februari. Makanya tadi ketika memberikan keterangan, saya jawab begitu,” kata Jeramat.

Menurut Jeramat, untuk barang alkes yang diterima oleh puskesmas tidak ada yang kurang karena sesuai dengan permintaan dari puskesmas yang diusulkan ke Dinas.

“Kami terima waktu itu, alat tensi, bidan kit, jarum jahit, pinset, ceremek (dipakai bidan saat bekerja untuk menghindari darah) dan pemeriksaan darah, sedangkan yang lain-lain saya lupa karena tidak bawa dokumennya,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya Sesuai amar putusan hakim, Kedua terdakwa yakni drg. Elisabet Kaka selaku pengguna anggaran (kepala dinas kesehatan Sumba Barat Daya) dan Obed Kondo Mete selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dijatuhi hukuman berbeda.

(Baca juga: Kadis Kesehatan SBD Divonis Hukuman 1,6 Tahun Penjara)

Drg. Elisabet dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara, dan ditambah denda Rp 50 Juta serta subsider 1 Bulan kurungan, kalau dikumulasi menjadi 1,6 Tahun penjara. Sedangkan, Obed Kondo Mete selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan, dan harus membayar denda Rp 50 Juta, serta subsider 1 Bulan kurungan, sehingga dikumulasi menjadi 1,7 Tahun penjara.

Kedua terdakwa kasus korupsi ini menurut mejalis hakim telah terbukti melanggar pasal 3 ayat (2) huruf a Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Akan tetapi karena kedua terdakwa, belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga kedua terdakwa divonis Majelis Hakim 1 Tahun lebih.

Untuk diketahui, kedua terdakwa ini tersangkut proyek program pengadaan, peningkatan dan perbaikan sarana dan prasarana Puskesmas dan Pustu, senilai Rp 1.791.729.400,-. (Jefri)

 

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60