Penulis: Daniel Timu
Editor: Jefri Tapobali
PORTALNTT, ROTE NDAO – Satu tahun sudah kasus penebangan ribuan pohon mangrove di kawasan Hutan Lindung Loudanon, Desa Oebela, Kecamatan Loaholu, ditangani Polres Rote Ndao. Namun hingga kini, kasus yang menyeret nama PT Bo’a Development beserta 11 orang terduga pelaku belum juga menemukan ujung hukum yang jelas.
Padahal, temuan lapangan Unit Pelaksana Teknis (UPT) KPH Rote Ndao sangat gamblang: sedikitnya 2.200 batang kayu mangrove ditebang dan dipasok ke lokasi pembangunan hotel milik PT Bo’a Development di Desa Bo’a, Kecamatan Rote Barat. Kayu-kayu dengan panjang rata-rata 2 hingga 3,5 meter itu digunakan sebagai pagar keliling proyek hotel megah tersebut.
Kepala UPT KPH Rote Ndao, Nic A.C Ndoloe, S.Hut, menegaskan bahwa bukti penebangan dan alur distribusi kayu mangrove dari Loudanon hingga ke lokasi proyek hotel sudah terverifikasi. Bahkan, salah satu dari 11 terduga pelaku, YLN, mengaku secara terbuka bahwa penebangan dilakukan atas permintaan oknum EH, yang disebut-sebut sebagai penghubung PT Bo’a Development.
“Total 2.200 batang kayu, 800 di antaranya bakau. Sisanya kusambi dan kula. Per batang dihargai Rp14.000, sehingga total dibayarkan Rp30,8 juta oleh EH,” ungkap YLN ketika ditemui di Oebela.
Meski bukti dan pengakuan pelaku sudah terang benderang, penyidikan Polres Rote Ndao terkesan berjalan di tempat. Beberapa kali pemanggilan terhadap pihak perusahaan dan terduga pelaku, termasuk manajemen PT Bo’a Development berinisial SB, tidak pernah membuahkan hasil. Bahkan, indikasi kuat muncul bahwa ribuan batang kayu mangrove yang sempat terpasang di lokasi hotel kini sudah dimusnahkan, sehingga menghilangkan barang bukti penting.
Kasat Reskrim Polresta Rote Ndao, AKP Markus Foes saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp sejak, Sabtu (23/8/2025) lalu hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan sama sekali tidak memberikan respon atau penjelasan apapun terkait proses penanganan kasus penebangan Mangrove tersebut.







