Kuasa Hukum Anggota KSP Swasti Sari Sebut Ada Dugaan Permufakatan Jahat, Polisi Diminta Periksa Linus Lusi

  • Whatsapp
Screenshot

PORTALNTT.COM, KUPANG – Polemik internal KSP Kopdit Swasti Sari kembali memanas setelah tim kuasa hukum anggota koperasi meminta penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota memeriksa Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTT, Linus Lusi, terkait dugaan pemalsuan dokumen berita acara penetapan pengurus dan pengawas koperasi tersebut.

Permintaan itu disampaikan tim kuasa hukum yang terdiri dari Fendi Hilman, SH, Bildat Thonak, SH, dan Leo Lata Open, SH, usai mengikuti perkembangan proses penyelidikan yang kini mulai berjalan di Polresta Kupang Kota.

Sebelumnya, laporan dugaan pemalsuan dokumen telah diajukan oleh anggota KSP Swasti Sari, Jefri Tapobali. Dalam proses penyelidikan, polisi diketahui telah memeriksa Ketua Panitia Pemilihan Pengurus dan Pengawas, Fransiskus Xaverius Irvan Rahas, serta Yohanes Sason Helan sebagai saksi.

Kuasa hukum anggota koperasi, Bildat Thonak, mengapresiasi langkah cepat penyidik dalam menangani persoalan yang terjadi di tubuh KSP Swasti Sari. Menurutnya, proses hukum harus dikawal hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Kami mengapresiasi penyidik Polresta Kupang Kota yang bergerak cepat menangani persoalan di KSP Swasti Sari. Kami berharap kasus ini dibuka secara terang agar publik mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran yang terjadi,” ujar Bildat.

Dalam keterangannya, Bildat juga menyinggung peran Kadis Koperasi dan UMKM NTT, Linus Lusi, yang disebut diduga telah berupaya membujuk Yohanes Sason Helan melalui Jefri Tapobali agar tidak maju sebagai calon ketua koperasi.

Menurutnya, tindakan tersebut menimbulkan dugaan adanya keberpihakan dalam proses pemilihan pengurus dan pengawas koperasi.

“Karena itu kami meminta penyidik segera memanggil dan memeriksa Kadis Koperasi NTT Linus Lusi agar semuanya menjadi terang,” katanya.

Tim kuasa hukum bahkan menilai terdapat dugaan permufakatan jahat dalam proses penetapan pengurus dan pengawas KSP Swasti Sari. Dugaan tersebut, kata mereka, harus diusut secara menyeluruh demi menjaga marwah koperasi dan melindungi kepentingan ribuan anggota.

Selain proses hukum, tim kuasa hukum juga berencana kembali menyurati Gubernur NTT dan DPRD NTT guna meminta dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar polemik yang terjadi dapat dibuka secara transparan di hadapan publik.

“Mari kita buka semuanya secara terang dalam forum resmi supaya publik tahu mana yang sesuai aturan dan mana yang tidak,” tegas Bildat.

Mereka juga menyoroti proses pelantikan pengurus yang disebut menggunakan draf AD/ART yang belum disahkan secara resmi. Jika benar terjadi, hal itu dinilai berpotensi menciptakan preseden buruk dalam tata kelola koperasi di NTT.

Tim hukum berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan konflik yang terus berkepanjangan di tubuh KSP Swasti Sari. Mereka menilai polemik tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan anggota koperasi.

“Jangan sampai konflik internal ini terus berlarut dan berdampak pada kepercayaan anggota terhadap koperasi,” tutupnya.

Komentar Anda?

Related posts