PORTALNTT.COM, ATAMBUA – Kuasa hukum Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) NTT, Fransisko Bernando Bessie, Senin, (6/4/2020) mendatangi DPRD Belu, Kepolisian Resort Belu, dan Kodim 1605.
Pantuan media ini, kedatangan Fransisko Bessie bersama Sekretaris DPD LVRI NTT, Nicolaus Dawi, Ketua Macab Belu Stefanus Atok Bau, Ketua Macab Malaka Daniel Manek bersama sekretarisnya untuk melakukan audiens dengan ketiga lembaga tersebut untuk memberikan klarifikasi informasi yang benar tentang persoalan veteran palsu dan tuduhan veteran palsu oleh oknum-oknum yang menamakan diri mereka Barisan Pembela Martabat Kehormatan dan Hak Veteran RI (BPMKH-VRI) yang kini semakin meresahkan.
Saat beraudiensi dengan dengan Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Junior yang didampingi Wakil Ketua DPRD Cyprianus Temu dan beberapa anggota DPRD Belu, Fransisko Bessie menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2012 Tentang Veteran RI khususnya BAB VI tentang Legiun Veteran Rebuplik Indonesia Pasal 18 angka (2) yaitu : “Legiun Veteran Republik Indonesia merupakan satu-satunya wadah dan sarana perjuangan bagi segenap Veteran Rebuplik Indonesia”, dan Keputusan Presiden RI No. 27 Tahun 2013 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Indonesia.
“Klien kami Stanislaus Dawu, Nicolaus Dawi, Daniel Manek dan Stefanus Atok Bau merupakan pengurus LVRI yang asli, sedangakan organisasi di luar dari itu merupakan organisasi ilegal karena tidak sesuai dengan amanat undang-undang, masyarakat diminta untuk tidak percaya kepada BMPKH-VRI” jelas Pengacara muda yang akrab disapa Sisko ini.
Untuk itu Sisko meminta agar anggota DPRD sebagai wakil rakyat dapat memberikan informasi ataupun penjelasan yang benar tentang organisasi mana yang diakui negara untuk menaungi veteran dan siapa saja para pengurus yang sah.
“Informasi yang kami dapat ada oknum-oknum yang merekrut calon-calon veteran dengan embel-embel meminta sejumlah biaya. Namun setelah itu tidak ada kejelasan nasib orang-orang yang direkrut karena memang oknum-oknum tersebut bukanlah pengurus asli LVRI yang diberi mandat oleh undang-undang untuk merekrut calon veteran,” tegas Sisko.
“Kami berharap di rumah rakyat ini para wakil rakyat bisa memberikan informasi yang baik dan benar tentang polemik ini agar masyarakat yang jelas-jelas pejuang pada tahun 1975 dan 1976 tidak mengantungkan harapan pada orang-orang yang salah,” tambahnya.
Menanggapi apa yang disampaikan, Wakil ketua DPRD Cyprianus Temu mengatakan sejauh ini banyak informasi yang didapatkan di masyarakat tentang polemik veteran palsu dan adanya calo yang memungut sejumlah uang untuk mengurus administrasi keanggotaan veteran.
“Sebagai wakil rakyat kami berterima kasih karena telah diberitahu bahwa LVRI adalah satu-satunya organisasi yang sah dan diakui negara yang menaungi para veteran. Dokumen-dokumen yang diserahkan akan kami pelajari dan jika ada pihak lain yang datang mengadukan terkait persoalan yang menyangkut veteran akan kami lihat kembali keabsahan mereka, sehingga tidak lagi meresahkan masyarakat,” tegas politisi NasDem ini.
Terpisah, Kapolres Belu, AKBP Cliffry Steiny Lapian, S.I.K, usai mengadakan audiens dengan kuasa hukum LVRI NTT memberikan apresiasi kepada kuasa hukum LVRI NTT karena pihak kepolisian telah dibantu dengan data-data tentang organisasi dan kepengurusan LVRI yang sah dan diakui negara.
“Kami berterima kasih dengan data yang diberikan. Ini akan sangat membantu kami untuk menindaklanjuti setiap aduan yang disampaikan terkait masalah veteran ini,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Pasi Intel Kodim 1605 Kapten Infantri Y. Yonathan ND, usai melakukan audiens dengan kuasa hukum LVRI NTT. Menurutnya informasi tentang masalah veteran sudah diketahui sehingga dengan kehadiran pengurus LVRI NTT, bersama ketua Macab Belu dan Malaka akan menjadi rujukan untuk menindaklanjuti jika ada pihak-pihak yang meminta rekomendasi untuk pengurusan calon anggota veteran.
“Saya akan sampaikan hal ini ke Pimpinan karena memang ada beberapa orang yang pernah datang untuk meminta rekomendasi pengurusan calon veteran tapi sesuai instruksi rekomendasi itu tidak kami berikan,” katanya.
Dengan data-data yang disampaikan oleh kuasa hukum LVRI, kata Yonathan akan menjadi acuan sehingga segala hal yang menyangkut veteran akan dipelajari dan teliti biar tidak menimbulkan persoalan.
“Kami akan membangun komunikasi dengan pihak LVRI dan tentunya tetap membangun koordinasi dengan pimpinan di Korem 161 Wirasakti maupun pimpinam tertinggi lainnya terkait mekanisme perekrutan veteran,” tandasnya.
Setelah mendatangi ketiga lembaga tersebut, kuasa hukum LVRI NTT, Fransisko Bernando Bessie menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap Stefanus Nahak dan badan pengurus BMPKH-VRI. (Jefri Tapobali)