Penulis: Daniel Timu
PORTALNTT.COM, ROTE NDAO — Upaya Pemerintah Kabupaten Rote Ndao membuka ruang partisipasi publik justru menyeret isu yang lebih panas ke permukaan: dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kerja sama strategis dengan pihak swasta.
Dalam agenda dialog interaktif yang digelar di Aula Rumah Jabatan Bupati, Rabu (15/4/2026), Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH mengundang berbagai elemen masyarakat. Mulai dari tokoh adat, tokoh agama, pemuda, hingga insan pers untuk menyampaikan kritik dan masukan terhadap arah pembangunan daerah.
Namun, di balik forum yang diklaim sebagai ruang demokratis itu, satu isu mencuat tajam dan memantik perhatian serius, yakni adanya potensi kerugian daerah dari kerja sama antara Pemda Rote Ndao dan PT Boa Development.
Berangkat dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2023, terungkap bahwa kontribusi yang dibayarkan oleh PT Boa Development kepada pemerintah daerah terbilang jauh dari ekspektasi. Skema kontribusi yang dibagi dalam tiga periode, 10 tahun pertama, 10 tahun kedua, dan 10 tahun ketiga menunjukkan angka pembayaran yang relatif kecil jika dibandingkan dengan nilai ekonomi kawasan yang dikelola.
Pada 10 tahun pertama, kontribusi hanya sebesar Rp 99.721.125 per tahun. Angka ini meningkat menjadi Rp 149.581.687 per tahun pada periode 10 tahun kedua, dan Rp 249.302.812 per tahun pada periode 10 tahun ketiga. Bahkan secara total, kontribusi dari tahun 2015 hingga 2023 disebut hanya mencapai Rp 797.769.000.
Angka-angka tersebut kini dipertanyakan. Pasalnya, kawasan yang dikelola PT Boa Development merupakan lahan strategis seluas 5,5 hektar di destinasi wisata unggulan Pantai Bo’a yang seharusnya mampu menyumbang PAD jauh lebih besar.
Kecurigaan adanya kebocoran semakin menguat setelah Bupati Rote Ndao mengungkap adanya kekurangan pembayaran kontribusi yang selama ini terjadi. Karna ternyata pembayaran kontribusi itu masih mengacu pada NJOP yang lama yang hanya sebesar Rp5.900/meter, dan harga pasar tak sampai Rp200.000/ meter. Sedangkan NJOP tanah di Kawasan Pantai Bo’a sekarang sudah meningkat Rp 103.000/meter.
“Tahun lalu saya sudah perintahkan Bagian Keuangan & Aset untuk cek harga pasar tanah di Delha rata-rata Rp300.000/meter dan NJOP yang terbaru Rp103.000/meter. Maka harusnya mereka (PT Boa Development) harus bayar ke Pemda Rp300 juta lebih (pertahun), Mereka baru bayar Rp100 juta lebih,” ungkap Bupati Rote, Paulus Henuk, SH.
Pernyataan ini menjadi sinyal keras bahwa selama ini perhitungan kontribusi masih menggunakan NJOP lama yang hanya Rp5.900 per meter adalah angka yang sudah tidak relevan dengan kondisi pasar saat ini.
Tak berhenti di situ, Bupati juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir praktik yang merugikan daerah dan menegaskan bahwa PT Boa Development harus bayar lagi kekurangan pembayaran kontribusi selama ini.
“Konsekuensi logisnya begitu, mereka harus bayar pakai NJOP yang baru, tidak bisa pakai NJOP yang lama. Jadi aturan mana yang berlaku itu yang harus dipakai,” ucap Bupati Rote Ndao, menegaskan.
Jika merujuk pada skema lama sebagaimana tercantum dalam LHP BPK, total kontribusi yang diterima Pemda selama 30 tahun masa kerja sama hanya sebesar Rp 4.986.056.240. Nilai ini tentunya tidak sebanding dengan potensi ekonomi kawasan wisata yang dikuasai PT Boa Development.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah sejak awal perjanjian kerja sama tersebut memang dirancang tanpa mempertimbangkan kepentingan maksimal daerah, atau ada kelalaian dalam pengawasan sehingga potensi PAD justru “bocor” secara sistematis?
Satu hal yang pasti, kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga aset dan memastikan setiap rupiah potensi PAD benar-benar kembali untuk kesejahteraan masyarakat Rote Ndao.







