Lebih Dari 10 Ribu Tanda Tangan Banjiri Petisi Hukuman Mati Bagi Pelaku Pembunuhan Astri dan Lael

  • Whatsapp

Penulis: Daniel Timu
Editor: Jefri Tapobali

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Peristiwa penemuan mayat di lokasi penggalian pipa proyek SPAM Kali Dendeng di RT 01/RW 01, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada Sabtu (30/10/2021) lalu yang menghebohkan warga Kota Kupang, kini mulai memasuki babak baru.

Dalam proses penyelidikan Kasus ini, pihak Polda NTT bersama Polresta Kupang dan Polsek Alak terus berupaya keras untuk menangkap pelaku dan dalang kasus Pembunuhan tersebut.

Hingga pada Kamis, (2/12/2021) Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, SH, S.I.K, MH saat dikonfirmasi media ini terkait informasi perkembangan kasus tersebut, menjelaskan bahwa seorang Pria berinisial “RB” telah menyerahkan diri ke Mapolda NTT.

Kasus ini ternyata mendapat perhatian publik yang luar biasa luas. Hingga Pengacara terkenal seperti Hotman Paris, Sunan Kalijaga, Agus Nahak, dll. Juga disebut -sebut akan turut membantu keluarga korban dalam mengawal kasus tersebut.

Dukungan masyarakat secara luas untuk keluarga korban juga terhimpun melalui berbagai cara, yakni melakukan aksi pembakaran 1000 lilin bagi Astri dan Lael yang telah dilakukan dua kali di Kota Kupang yang secara antusias di ikuti oleh ratusan orang dari berbagai elemen masyarakat Kota Kupang, sebagai bentuk kepedulian dan empati pada keluarga Astri dan Lael. Juga sebagai bentuk dukungan pada Aparat Polda NTT untuk menuntaskan kasus ini.

Dukungan masyarakat untuk Aparat Hukum memberikan Hukuman Maksimal ataupun Hukuman Mati pada Pelaku juga dilakukan melalui sebuah Petisi secara online di situs change.org yang telah dibuat sejak 3 Minggu lalu oleh seorang warga berinisial DT, yang judul petisi adalah “Keadilan Untuk Astri & Lael, Korban Pembunuhan di Kupang – NTT || Hukum Mati Pelakunya”.

Dilansir dari situs change.org, Petisi online tersebut terpantau hingga Senin (6/12/2021) mendapat dukungan dari masyarakat sebanyak 10.115 Orang yang ikut menandatangani petisi tersebut.

Berikut isi Petisi tersebut ;

***Kasus penemuan mayat wanita dan anak dalam Kantong plastik sampah di Penkase, Kec. Alak, Kota Kupang pada 30 Oktober 2021 lalu, yang adalah Jenazahnya “Astri” dan anaknya “Lael” adalah suatu pelanggaran berat dalam Penegakan HAM.

Pelaku yang adalah Ayah biologis Lael, yakni Randi yang kini telah serahkan diri ke Polda NTT dan telah ditetapkan sebagai Tersangka, hanya di jerat dengan pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dengan tuntutan maksimal 15 tahun penjara itu dianggap kurang adil bagi Keluarga korban.

Karna diduga kuat Pelaku tak hanya 1 orang, dan pembunuhan tersebut diyakini telah direncanakan secara matang oleh Pelaku. Hal tersebut berdasarkan Hasil Otopsi pada jenazah kedua korban ditemukan beberapa bekas luka lebam di beberapa posisi pada tubuh korban. Tentunya Pembunuhan itu dilakukan dengan perencanaan yang matang. Dimana Pelaku lebih dulu menjemput para korban, lalu membunuh korban dan untuk hilangkan jejak perbuatan biadabnya, Pelaku memasukkan jenazah kedua korban dalam kantong sampah dan mengubur jenazah di tempat yang sepi dan jauh dari pemukiman warga.

Hal itu adalah tindakan tak bernurani yang tidak pantas mendapat keringanan hukum. Pelaku harus di beri hukuman maksimal, karna diduga kuat ini adalah pembunuhan berencana. Dan perbuatan pelaku itu sudah melanggar HAM, melanggar aturan perlindungan terhadap Perempuan, juga melanggar aturan perlindungan terhadap anak dibawah umur.

Tindakan keji yang tak berkemanusiaan, dengan membunuh seorang wanita bersama anaknya yang baru berumur 1 tahun itu adalah hal yang tidak boleh terjadi lagi. Maka itulah, siapapun pelakunya harus diberikan hukuman yang maksimal, yaitu HUKUMAN MATI. agar tindakan biadab seperti itu jangan terulang lagi di Indonesia dan semoga tidak ada lagi perempuan dan atau anak-anak yang jadi korban pembunuhan seperti itu***

Petisi tersebut telah berulangkali di share/dibagikan melalui media sosial (Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, dll). Dan ternyata dukungan masyarakat diprediksikan akan terus meningkat drastis agar Pelaku Pembunuhan Astri dan Lael di beri Hukuman Mati.

Masyarakat yang ingin ikut berpartisipasi dalam memberikan dukungan tanda tangan dalam Petisi tersebut. Bisa langsung mengakses link/tautan yang berikut ini : https://chng.it/wBTgZL8jvk.

Komentar Anda?

Related posts