PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Badan Permusyawaratan Desa Busalangga Barat menggelar Rapat bersama Pj Kades (Penjabat Kepala Desa) Busalangga Barat dan perangkat desa serta unsur masyarakat untuk mengevaluasi bersama LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) pengelolaan APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) Tahun Anggaran 2019 di Halaman SD Inpres Landeoe, Dusun Ndeuama, Desa Busalangga Barat, Kec. Rote Barat Laut, pada, Kamis (7/5/2020).
Dalam Rapat tersebut, Kaur Keuangan Desa Busalangga Barat, Saputra Nassa, S.Pd melaporkan rincian realisasi penggunaan anggaran di Desa Busalangga Barat tahun 2019 sebesar Rp 1.213.564.301 yang bersumber dari Alokasi Dana Desa sebesar Rp 359.265.500, dari Dana Desa sebesar Rp 822.231.000, dari Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota sebesar Rp 19.230.000, dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebesar Rp 10.738.300, juga dari Pendapatan Asli Desa sebesar Rp 1.000.000 serta Pendapatan lain-lain sebesar Rp. 1.099.501. Awalnya rapat tersebut berjalan alot, tapi hingga rapat selesai belum menghasilkan suatu keputusan bersama untuk mengesahkan LPJ tersebut.
Pasalnya dari total anggaran dalam APBDes Busalangga Barat sebesar Rp 1.213.564.301 itu, yang direalisasikan hanya sebesar Rp 1.211.458.480 saja. Sedangkan sisa dana yang tak habis terpakai sebesar Rp 44.457.100 untuk disilpakan tersebut, ternyata sekali belum disetor kembali oleh Pihak Desa Busalangga Barat ke Rekening Desa. Hal tersebutlah yang membuat BPD Busalangga Barat enggan untuk menyetujui dan mengesahkan LPJ Desa Busalangga Barat Tahun Anggaran 2019.
Hal tersebut terungkap setelah Wakil Ketua BPD Busalangga Barat, Yobrianus Mbuik menanyakan keberadaan sisa dana yang tak terpakai tersebut apakah sudah disetor ke rekening desa atau belum, hingga meminta bukti print out Rekening Koran. Tapi pihak Desa tidak mampu menunjukan bukti rekening koran yang dimintai itu.
“Kalo hanya sekedar tulisan angka di kertas begini kami juga ragu. Jadi tolong kasi lihat bukti rekening koran itu, apakah benar Dana Silpa 44 juta lebih itu betul sudah disetor ke rekening desa atau belum ?” tanya Yobrianus.
Selain Yobrianus, mantan Sekretaris Desa Busalangga Barat, Dehendri Mooy juga pertanyakan bukti kwitansi-kwitansi terkait pembelanjaan bahan material dan pembayaran HOK (Hari Orang Kerja) terkait Proyek Saluran Irigasi Tahun 2019, Namun lagi-lagi pihak desa tidak mampu tunjukan bukti kwitansi tersebut.
“Salah satu keterlambatan LPJ kita adalah terkendala di bukti kwitansi terkait proyek saluran irigasi itu. Jadi apakah bendahara sebelum buat LPJ ini sudah pegang bukti kwitansi tersebut atau belum ?”
ungkap Dehendri penuh tanya.
Juga Kristofel Mbau, Kepala Dusun Ndeuama mempertanyakan kejelasan terkait pengadaan motor dinas ditahun 2018 yang biayanya sebesar 25 jutaan tapi motor yang dibeli diduga harganya tidak sampai 25 juta, namun dalam LPJnya sudah realisasi 100%.
Serta sekretaris BPD Busalangga Barat, Yunus Bessie juga mempertanyakan tunjangan dari salah satu Anggota BPD yakni Agustinus Elimanafe, Alm yang sudah meninggal dan hanya berhak terima tunjangan sampai Bulan Juni 2019, tapi dalam LPJ tertulis bahwa tunjangannya telah terbayar lunas hingga Bulan Desember 2019 kepada Soni Irman Nassa yang ternyata belum punya SK sebagai Anggota BPD dan tidak pernah bergabung bersama BPD.
Menanggapi hal tersebut Pj Kades Busalangga Barat pun menjawab satu per satu pertanyaan tersebut.
“Memang uang silpa itu belum disetor ke rekening desa. Tapi saya jamin besok Jumat (8/5/2020), uang itu akan kami setor ke rekening desa. Soal motor dinas itu, jujur uang sisanya 6 juta rupiah, akan saya setor kembali untuk dimasukan dalam pendapatan lain-lain yang sah dalam APBDes 2020,” jwab Jamres, Pj Kades Busalangga Barat.
“Juga Soal bukti kwitansi terkait proyek saluran irigasi yang dikelola oleh mantan Kaur Perencanaan (Sempi Ndolu) itu sampai hari ini dia belum serahkan bukti kwitansi tersebut. Dan tunjangan BPD itu kami bayarkan pada Soni Imran Nassa karna dia sudah kami usulkan ke pihak kecamatan dan dia (Soni) juga sudah sering ikut kerja membantu kami mengurus desa ini. Tapi kami akan tarik kembali uang itu (Rp 2.160.000) dan setor ke rekening desa sebagai silpa tahun 2019,” lanjut Jamres, menjelaskan.
Oleh karna masih belum adanya bukti Rekening Koran dan bukti kwitansi terkait proyek Saluran Irigasi tersebut, BPD Busalangga Barat menolak LPJ yang diajukan oleh Pihak Desa dan meminta agar Rapat di tunda hingga semua bukti yang dipertanyakan tersebut sudah ada baru BPD mau mengesahkan LPJ Desa Busalangga Barat Tahun Anggaran 2019.
Turut hadir dalam Rapat tersebut Tim Tenaga Ahli (TA) dari Dinas PMD Rote Ndao, yakni Filadelfia Fiah sebagai TA PED (Pendamping Ekonomi Desa), Chris Kalelado sebagai TA PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) dan Adriana Seliama sebagai TA PP (Pembangunan Partisipatif).
Untuk diketahui, Rapat Evaluasi LPJ APBDes Busalangga Barat Tahun 2019 ini akan dilanjutkan lagi pada, Sabtu (9/5/2020) pada jam 2 siang di halaman SD Inpres Landeoe. (Daniel Timu)