PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Peningkatan pelayanan kesehatan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terus menjadi fokus BPJS Kesehatan. Kali ini BPJS Kesehatan mengupayakan sistem rujukan berjenjang yang dapat dilakukan secara online.
Bertempat di Hotel Neo Aston Kupang, BPJS Kesehatan se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar kegiatan Optimalisasi Rujukan Berjenjang Berbasis Kompetensi secara Online serta Pelayanan Rujuk Balik Tingkat Provinsi NTT Wilayah Kedeputian Bali, NTT & NTB. Pertemuan yang dilaksanakan pada hari, Selasa (17/07) lalu ini, dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT, Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) Provinsi NTT, TKMKB Cabang se-Provinsi NTT, Kepala Cabang BPJS Kesehatan se-Provinsi NTT, Kepala Kantor Kabupaten BPJS Kesehatan se-Provinsi NTT serta Kepala Bidang Pemjaminan Manfaat Primer dan Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan se-Provinsi NTT.
Dalam sambutannya, Fauzi Lukman Nurdiansyah selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang mengungkapkan bahwa dengan adanya sistem rujukan online, maka Peserta akan semakin dipermudah dalam mendapatkan manfaat layanan kesehatan. Begitu pula dengan Fasilitas Kesehatan (faskes), juga akan mendapatkan kemudahan dalam menemukan faskes rujukan sesuai kebutuhan pasien.
“Jika sistem online ini sudah berjalan optimal, maka mapping rujukannya akan mengikuti atau disesuaikan dengan jarak atau geografis wilayah. Ketika faskes perujuk mengakses, dapat langsung menemukan faskes terdekat disesuaikan dengan kebutuhan pasien agar tepat, efektif dan efisien,” tutur Fauzi.
Dalam pertemuan ini terdapat tiga pokok pembahasan materi, yakni review manual rujukan NTT, peran TKMKB dalam mendukung sistem rujukan berjenjang serta rujukan berjenjang berbasis kompetensi melalui integrase system Informasi dan penyelenggaraan pelayanan rujuk balik. Materi masing-masing dipaparkan baik dari Dinas Kesehatan Provinsi NTT, TKMKB Provinsi NTT maupun dari BPJS Kesehatan yang pada saat itu diwakili oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Atambua, Muhammad Idar Aries Munandar.
Terkait iur biaya atas pemeriksaan labroratorium, seperti fungsi hati ataupun fungsi ginjal, yang dapat dibaca oleh dokter FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama), dijelaskan bahwa segala pembayaran yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan telah sesuai dengan regulasi dari kementerian kesehatan.
“Apabila memang perlu penambahan biaya, bisa dibuatkan telaah untuk kebutuhan tersebut, kemudian dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan agar dapat dikirimkan ke kementerian kesehatan untuk dibahas bersama,” ungkap Munandar. (SE/ne)