Paska Bentrok Antar Dua Kelompok di Matani, Raimas Polda NTT Lakukan Patroli Selama Seminggu

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KUPANG – Pasca terjadinya bentrok antara dua kelompok di Matani, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jumat (23/4/2021) yang mengakibatkan satu orang tewas dan dua orang terluka, warga di sekitar TKP panik dan ketakutan.

Masyarakat resah karena akan terjadi bentrok susulan.

Pihak kepolisian Resort Kupang pun bergerak cepat dan meminta bantuan pengamanan dari Tim Raimas (pengurai massa) backbone Polda NTT.

Komandan Pleton (Danton) Raimas Backbone Polda NTT, Ipda Luthfi Satria Nugraha, S.Tr.K yang didampingi Wadanton Bripka Dickson H. Lay, mengungkapkan setelah mendapat informasi tersebut, tim Rainmas Polda NTT langsung menuju TKP untuk melakukan patroli dan pengamanan.

“Kami menerjunkan 20 personil ke TKP. Sesampainya di sana kami melakukan pengamanan sekaligus memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menimbulkan efek berkepanjangan dengan aksi penyerangan yang dilakukan sekelompok pemuda di wilayah mereka,” ungkap Ipda Luthfi pada media ini, Selasa (4/5/2021).

Diakuinya, selama seminggu tim Raimas melakukan pengamanan dan patroli di wilayah Matani dan Oesapa untuk melakukan pencegahan.

Tim Raimas berhasil mengamankan botol berisi bensin di wilayah Oesapa.

“Dari hasil operasi di wilayah Oesapa kami menemukan ada botol berisi bensin dan sebuah parang yang diduga dibuang oleh sekelompok pemuda Alor. Barang bukti itu telah kami amankan,” ungkapnya.

Menurut Ipda Lutfi, otak penyerangan dari kelompok pemuda Alor telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Selain itu pelaku penikaman yang mengakibatkan seorang dari kelompok penyerang meninggal juga telah diamankan,” jelasnya.

Ia berharap situasi bisa kembali normal sehingga masyarakat juga bisa berkatifitas tanpa ada ketakutan.

“Persoalan ini sudah ditangani oleh pihak Polres Kupang. Kami harapkan pihak-pihak yang terlibat untuk mempercayakan proses penanganan pada pihak Kepolisian. Konflik ini bukan antara etnis melainkan rasa solidaritas antar teman saja,” imbuhnya.

Untuk diketahui dalam kasi su ini, seorang mahasiswa di Kampus Politeknik Pertanian Negeri Kupang berinisial ATG ditetapkan sebagai tersangka.

ATG ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian ayam dan kasus penganiayaan.

“ATG sendiri merupakan pelaku pencurian ayam milik warga di Matani, Desa Penfui Timur. Ia juga menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Frengky saat ATG Cs datang menyerang warga di Matani, Desa Penfui Timur, Jumat (23/4/2021) lalu,” ujar Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung dalam rilis yang diterima, Selasa (26/04/2021) siang.

ATG sendiri dijerat dengan Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP. Hingga kini, polisi masih mengembangkan pemeriksaan dan mencari kemungkinan adanya pelaku lain.

“ATG sendiri diamankan polisi sejak Jumat akhir pekan lalu pasca-kejadian tersebut. ATG sendiri diduga sebagai pemicu kasus ini termasuk mencuri ayam dan ‘memimpin’ rekan-rekannya termasuk korban menyerang warga di Matani, Desa Penfui Timur,” kata Kapolres Aldinan.

Polres Kupang menangani tiga kasus terkait aksi saling serang di Matani.

Dari tiga kasus ini, dua di antaranya ditangani penyidik unit Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Kupang dan satu kasus lainnya ditangani penyidik Reskrim Polsek Kupang Tengah.

“Polres Kupang menangani kasus pencurian ayam dan kasus penganiayaan dengan korban Frengky, warga Matani, Desa Penfui Timur, Kabupaten Kupang,” ujar Kapolres Aldinan, Senin kemarin.

Penyidik Polsek Kupang Tengah sendiri menangani kasus pembunuhan dengan korban Aser Delpis Mapada (22), mahasiswa semester IV Politani Kupang. (Red)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60