Pemda Rote Ndao Akan Berlakukan Denda Masker, Ini Tanggapan Ketua Apindo

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rote Ndao telah siap melaksanakan New Normal, sesuai kebijakan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat. Salah satu alasannya karena wilayah terselatan NKRI tersebut kembali bebas Covid-19 pasca hasil swab kedua terhadap dua warga positif corona kembali negatif.

Hal itu disampaikan Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu saat menggelar rapat evaluasi Protokol Percepatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 serta Pembahasan Protokol Tatanan New Normal, di lantai 1 kantor Bupati setempat, Selasa (9/6/2020).

Read More

banner 300250

Menurutnya, selaku bupati dirinya apresiasi kepada seluruh masyarakat Rote Ndao yang telah menyadari pentingnya protokol kesehatan, sehingga walaupun sempat dua orang terpapar, namun akhirnya sesuai hasil swab kedua, dua orang warga positif corona sudah negatif.

“Saya percaya masyarakat sudah sadar pentingnya menjalankan protokol kesehatan. Dalam New Normal ini saya berharap kita semua tetap waspada, sehingga walaupun kita kembali beraktivitas seperti biasa, nanum tetap melaksanakan protokol kesehatan. Kalau ini tetap dijalankan, maka saya percaya Rote Ndao akan aman. Juga akan ada denda bagi masyarakat yang tidak pakai masker ditempat umum,” kata Bupati Paulina.

Menurut Paulina masih perlu akan disosialisasikan kepada masyarakat terlebih dahulu, tentang rencana pemberlakuan denda.

“Denda paling tinggi dikenakan bagi ASN dan anggota TNI/Polri pelanggar, yakni sebesar Rp 200.000, sementara masyarakat dikenakan Rp 50.000,” lanjut Paulina menjelaskan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Kab. Rote Ndao, Jianfri Elim, Pemilik Toko Melati di Ba’a mengungkapkan apresiasi bagi Pemda Rote Ndao dalam menertibkan masyarakat agar taat Protokol Kesehatan dalam Penanganan Covid-19.

Jianfri menyatakan bahwa dalam rapat tersebut dirinya juga hadir dan sempat mempertanyakan pembagian masker dari Pemda Rote bagi masyarakat.

“Sesuai penjelasan Pak Sekda (Jonas Selly) yang juga adalah Ketua Pelaksana Tim Gugus Tugas Covid-19 Rote Ndao, bahwa Pemda anggarkan 1,5 Milyar Rupiah untuk pengadaan masker, tapi baru realisasi 500 Juta Rupiah. Apakah pembagian masker sudah mencukupi untuk semua masyarakat Rote Ndao? Karena sebelum pemda berlakukan aturan denda bagi masyarakat yang tidak pakai masker. Pemda juga harus pastikan bahwa pembagian masker pada masyarakat sudah cukup. Agar paling tidak ada dasar kuat untuk pemda denda masyarakat yang tidak pakai masker. Paling tidak hal itu tidak membuat pemda di bully oleh masyarakat,” jelas Jianfri saat ditemui media ini di rumahnya, di Kel. Metina, Kec. Lobalain pada, Kamis (11/6/2020).

Jianfri juga meminta agar Pemda Rote Ndao juga membantu memberi subsidi dalam hal Rapid Test bagi para sopir dan kenek/konjak truck milik para pengusaha logistik/sembako.

“Kalau pemda tidak mau bersubsidi untuk Rapid Test bagi para sopir, maka hal itu akan berdampak pada harga barang yang kami jual, karena ada biaya tambahan dari kami untuk rapid test. Tentu harga barang pasti naik, itu sudah hukum ekonomi,” ungkap Jianfri.

Ia juga berharap agar Pemda pun turut membantu para pengusaha villa, homestay, hotel dan penginapan di Rote agar tidak terlalu memberatkan administrasi bagi wisatawan (domestik/intenasional) yang hendak berwisata di Rote.

“Paling tidak jika mereka dari luar rote sudah bawa surat keterangan hasil Swab Test ya jangan di karantina lagi. Karna kita juga perlu membangkitkan pariwisata Rote di New Normal nanti,” imbuh Jianfri. (Daniel Timu)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60