PORTALNTT.COM, SOE – Dalam rangka memperluas cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) khususnya dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), BPJS Kesehatan Cabang Atambua menggelar sosialisasi Program JKN kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada Rabu (08/03) di Aula Mutis Kantor Bupati Kabupaten TTS.
Hadir pada kegiatan tersebut Bupati TTS Egusem Pieter Tahun, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Atambua Sarwika Meuseke, Kepala Kabupaten TTS Ifon Diana Manafe, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Kabupaten TTS George Pellondou, serta diikuti oleh 319 P3K.
Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun atau yang akrab disapa Epi Tahun ini menegaskan bahwa P3K wajib terdaftar sebagai peserta JKN karena manfaatnya dalam menjamin kesehatan sangat luar biasa.
“Maksud dari pemerintah ini sangat baik, dimana kita berada kita dilindungi oleh negara melalui BPJS Kesehatan. Ketika kita berada dalam situasi sakit dan susah dalam permasalahan kesehatan, BPJS Kesehatan hadir untuk kita. Saya berharap saudara-saudara ikuti sosialisasi ini dengan baik karena saudara akan bergabung menjadi peserta JKN. Setelah ini akan dijelaskan oleh Tim BPJS Kesehatan terkait dengan alur-alurnya seperti apa,” kata Ep saat membuka kegiatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Atambua, Sarwika Meuseke mengungkapkan bahwa ini merupakan kali kedua kegiatan sosialisasi dan Mobile Customer Service kepada P3K di Kabupaten TTS, yang sebelumnya telah dilaksanakan pada bulan November tahun lalu yang bertujuan untuk percepatan pendaftaran P3K.
“Berdasarkan hasil rekonsiliasi data peserta P3K, masih terdapat sejumlah 319 P3K guru yang belum terdaftar sebagai peserta JKN. Selain itu, kami akan menjelaskan terkait administrasi kepesertaan dan alur pelayanan BPJS Kesehatan maupun komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungan iurannya. Kami juga meminta peserta untuk membawa Kartu Keluarga, SK Pengangkatan, dan dokumen gaji guna mempermudah pendaftaran dan pelayanan administrasi data peserta,” ujarnya.
Sarwika dalam paparan sosialisasinya menjelaskan bahwa P3K didaftarkan sebagai peserta JKN melalui segmen kepesertaan PPU di lingkungan Pemerintah Daerah. Segmen ini dapat mengikutsertakan anggota keluarga, yaitu suami/istri dan tiga orang anak untuk menjadi peserta JKN.
“Sedangkan untuk besaran Iuran bagi Peserta PPU di lingkungan Pemerintah Daerah yaitu 4% dibayarkan oleh Pemberi Kerja dalam hal ini adalah Pemerintah Daerah dan 1% dari gaji P3K dengan total yaitu 5% yang dibayarkan ke BPJS Kesehatan,” lanjut Sarwika.
Tak lupa juga Sarwika menghimbau kepada peserta P3K untuk mengunduh Aplikasi Mobile JKN di Playstore maupun Appstore. Aplikasi Mobile JKN ini merupakan inovasi dan pengembangan yang dilakukan BPJS Kesehatan dalam memanfaatkan teknologi informasi serta mengikuti perkembangan jaman.
“Terdapat banyak kemudahan yang Bapak/Ibu dapatkan di Aplikasi Mobile JKN. Bapak/Ibu dapat melihat status kepesertaannya Bapak/Ibu aktif atau tidak, dapat melakukan perubahan faskes sendiri tanpa harus datang ke kantor dan yang paling gencar saat ini adalah antrean online baik itu di FKTP maupun di FKRTL. Jadi antrean online ini bisa kita lakukan dari mana saja melalui smartphone kita dan tidak perlu mengantri lama,” jelas Sarwika.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Kabupaten TTS, George Pellondou menyampaikan akan memastikan PPPK Kabupaten TTS mengikuti program pemerintah sesuai ketentuan, termasuk Program JKN. Menurutnya, memiliki jaminan kesehatan adalah salah satu kebutuhan dasar yang harus dipenuhi, karena sakit bisa menghampiri siapa saja dan kapan saja.
“Dengan didaftarkannya P3K sebagai peserta JKN, ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada seluruh P3K beserta keluarganya khususnya pada jaminan kesehatan yang makin hari makin besar biayanya,” kata George. (ir)