Pemprov NTT Sibuk Urus Jadwal Masuk Sekolah, Nasib Guru Honorer Diabaikan, 1345 Guru P3K Ajukan Petisi

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KUPANG – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini tengah disibukkan mengurus pengaturan jadwal masuk bagi siswa-siswi SMA/SMK.

Sesuai arahan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat dalam pertemuan dengan sejumlah Kepala Sekolah menginginkan adanya desain sebuah sekolah unggul.

Viktor mengungkapkan anggaran pendidikan di NTT terbilang besar bahkan lebih dari 20% seperti yang diamanatkan konstitusi. Namun, lulusan SMA di NTT sangat sedikit yang mampu menembus perguruan tinggi negeri favorit. Ia pun meminta Kepala Dinas Pendidikan untuk menyiapkan SMA yang akan didesain menjadi sekolah unggul.

“Kita tidak perlu semua sekolah. Tapi kita (hanya) perlu dua sekolah. Dua sekolah itu sekolah unggul. Unggul dalam pengetahuan, unggul dalam karakter. Sekolah ini harus untuk mencukupi itu karena kita punya kekurangan-kekurangan,” ujar Viktor, Rabu, 01 Mar 2023.

Ia pun menuturkan ada 2 SMA yang sudah siap menjalankan kebijakan masuk sekolah pukul 5.30 yakni SMA 1 Kupang dan SMA 6 Kupang.

“Orang tanya bangun pagi-pagi setengah mati, kasih bangun (membangunkan) jam 7 mau pi (pergi) sekolah saja setengah mati. Ya sekarang kami kasih maju (majukan jam sekolah) supaya kasih bangun cepat. Karena sekolahnya unggul,” ujarnya.

Anggaran pendidikan menurut politikus Partai Nasdem itu akan difokuskan pada sekolah-sekolah tersebut. Nantinya akan dijalin kerja sama dengan lembaga yang akan menyiapkan siswa sedari dini untuk tes masuk di kampus-kampus ternama.

“Bagi orang tua yang ingin mendorong anaknya di situ, dia akan disiapkan dengan baik menjadi pemimpin masa depan di situ. Yang tidak mau tidak dipaksa. Monggo geser ke sekolah lain,” ujar Viktor.

Di tengah viralnya, perbincangan tentang jadwal masuk sekolah terpagi di dunia, Pemprov NTT terkesan mengabaikan nasib tenaga-tenaga pendidik yang saat ini masih berstatus honorer. Jumlahnya mencapai ribuan orang.

Bahkan ada 1345 guru honorer yang telah lulus guru PPPK (P3K) sejak tahun tahun 2021 hingga kini nasib mereka terkatung-katung.

Merasa diabaikan dan tidak ada kepastian tentang nasib mereka, sejumlah guru P3K mendatangi Pemprov NTT. Mereka datang bersama dengan anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat dari komisi X, Anita Jacoba Gah.

Kedatangan mereka diterima oleh, Plt. Sekda NTT Yohana Lisapaly, Kaban Keuangan Zakarias Moruk, dan Kadis Pendidikan NTT Linus Lusi di ruang kerja Sekda NTT.

Agustina Haga salah satu perwakilan guru P3K pun menyampaikan petisi mereka yaitu mendesak Pemprov NTT membuka formasi bagi guru-guru yang telah lulus pasing grade tahun 2021. Selanjutnya mereka mendesak Pemprov memberikan hak-hak mereka berupa gaji dan tunjangan setelah diangkat.

“Tapi dengan catatan bahwa kami ini lulus pasing grade tahun 2021 maka pengangkatan kami itu sejak 1 Januari 2022, karena itu pembayaran kami juga berdasarkan SK itu, bukan berdasarkan pengangkatan 2023,” ungkap Agustina Haga salah satu perwakilan guru P3K.

Agustina Haga sangat menyayangkan jika pemerintah provinsi NTT tidak membuka formasi sementara kebutuhan guru sangat besar. Hal itu ditambah lagi dengan kondisi NTT yang masuk kategori 3 T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal).

“Jikalau sampai petisi kami tidak direspon, kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Sementara, Plt. Sekda NTT Yohana Lisapaly, mengatakan, dalam pertemuan itu pihaknya baru mengetahui bahwa pada tanggal 10 Maret 2023 segera membuka formasi P3K.

“Kami akan bersama-sama dengan teman-teman semua, dan saling berkoordinasi, untuk selanjutnya akan menentukan sikap terkait dengan hal ini,” sebut Plt. Sekda NTT.

Berikut isi petisi Forum Guru Lulus Passing Grade P1 Provinsi NTT Tahun 2021

Salam Hormat. Sehubungan dengan hasil pertemuan forum guru lulus passing grade tahun 2021 Provinsi NTT pada hari, Kamis, tanggal 2 Maret 2023 dicelebes, menghasilkan kesepakatan bersama diantaranya sebagai berikut:

1. Mendesak pemerintah Provinsi NTT segera membuka formasi dan mengangkat guru honorner yang telah lulus passing grade P1 2021 berjumlah 1345 orang berdasarkan PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2022 TENTANG PANGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN 2022 pasal 5 poin 2 huruf (a),(b)(,c) dan (d) PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2022 TENTANG PAENGGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJAJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN 2022 dan Pasal 32 poin (1)(.2.) dan (3). SURAT KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: S/98/PK/2021 TANGGAL 25 JUNI 2021 HAL PENGANGKATAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TA 2021 poin 1, 2, 3 dan 4

2. Mendesak pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk segera memberikan hak (Gaji dan tunjangan) dana DAU berdasarkan : PERATURAN PRESIDEN REPBULIK INDONESIA NO 98 TAHUN 2020 TENTANG GAJI DAN TUNJUNGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PASAL 1 POIN 1,2,3,4,5 DAN 6 PASAL 2 POIN 1,2,DAN 3 PASAL 3 POIN 1,2,DAN 3 PASAL 4 POIN 1,2,DAN 3 PASAL 5 POIN 1,2 PASAL 6 PASAL 7 POIN 1,2 PASAL 8 PASAL 9 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO 212/PMK. 07/2022 TENTANG INDIKATOR TINGKAT KINERJA DAERAH DAN KETENTUAN UMUM BAGIAN DANA ALOKASI UMUM YANG DI TENTUKAN PENGGUNAANNYA TAHUN ANGGARAN 2023 PASAL 1 POIN 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10 DAN 11 PASAL 2 POIN A PASAL 3 POIN I PASAL (4) POIN 1 Pasal (5) POIN (1) SURAT KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO S- 98/PK/2021 TANGGAL 25 JUNI 2021 HAL PENGANGKATAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TA 2021 POIN 1,2,3 DAN 4 SURAT KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO S-204/PK/2021 TANGGAL 13 DESEMBER 2021 Hal PERHITUNGAN ANGGARAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) GURU DALAM ALOKASI DAU TA 2022 POIN 1,2,3,4,5,6 DAN 7.

3. Memberikan waktu kepada pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebelum tanggal 10 Maret 2023 atau selama 1 minggu sejak petisi ini dibuat. Jika pemerintah Provinsi NTT tidak melaksanakan, maka kami akan membawa masalah pengangkatan honorer ini melalui jalur hukum.

Demikian petisi ini dibuat untuk sebuah kebenaran dan keadilan. Demikian atas perhatiannya. Terimasih.

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60