Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Kupang

  • Whatsapp

PORTALNTT.COM, KUPANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Lama, Polresta Kupang Kota, menangkap dua terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur setelah buron selama hampir dua pekan. Keduanya diamankan di Terminal Tipe A Bimoku, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 23.35 Wita.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Serigala Polsek Kota Lama yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Z. Arifin Abdurahman, setelah polisi memperoleh informasi bahwa kedua terduga pelaku sedang dalam perjalanan dari Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menuju Kota Kupang menggunakan angkutan bus.

Kapolsek Kota Lama AKP Rachmat Hidayat mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat keluarga korban pada 14 Januari 2026.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi terkait identitas serta keberadaan para terduga pelaku. Karena tidak kooperatif, penyidik kemudian mengeluarkan surat perintah membawa,” ujar Rachmat, Rabu (28/1/2026).

Kronologis Kejadian

Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 02.00 Wita di kawasan pantai wisata LLBK, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang. Saat itu, korban yang masih berusia anak berada di lokasi tersebut bersama seorang temannya untuk berlindung dari hujan.

Tak lama kemudian, dua pria yang diduga sebagai pelaku mendatangi korban dan temannya. Salah satu terduga pelaku kemudian mengajak korban menjauh dari lokasi awal. Dalam kondisi tersebut, korban diduga mengalami tindakan kekerasan seksual yang dilakukan secara bersama-sama oleh kedua pelaku.

Korban sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya berhasil melepaskan diri. Kejadian tersebut kemudian diketahui oleh pihak keluarga, yang selanjutnya melaporkannya ke Polsek Kota Lama untuk diproses secara hukum.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi juga menemukan bahwa saat kejadian, kedua terduga pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras.

Proses Hukum

Dalam proses penyidikan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Kota Lama telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada para terduga pelaku. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik dan diduga menghindari proses hukum.

“Karena tidak kooperatif dan menghambat penyidikan, kami melakukan penangkapan terhadap keduanya saat terdeteksi berada di Terminal Bimoku,” kata Rachmat.

Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Kota Lama. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi menegaskan komitmennya untuk menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara serius dan profesional serta memastikan perlindungan maksimal bagi korban.

Komentar Anda?

Related posts