Polres Rote Ndao Tetapkan Maximus Nahak Klau Tersangka Dugaan Penipuan Bisnis Porang Puluhan Juta Rupiah

  • Whatsapp
Pelaku, Maximus Nahak Klau (berdiri) dan korban Pangeran Catur Purnomo (duduk).

PORTALNTT COM, ROTE NDAO – Kasus dugaan penipuan dalam kerja sama bisnis porang yang melibatkan seorang pengusaha asal Rote, Maximus Nahak Klau, akhirnya memasuki babak baru. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, Polres Rote Ndao resmi menetapkan Maximus sebagai tersangka atas laporan pengusaha muda asal Malang, Jawa Timur, Pangeran Catur Purnomo.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Catur melaporkan Maximus dengan tuduhan penipuan dan wanprestasi, di mana kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/100/VII/2025/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NTT.

Dalam keterangannya, Catur mengisahkan awal mula kasus ini. Ia datang ke Nusa Tenggara Timur untuk mengecek potensi komoditas pertanian, khususnya kelapa dan porang. Melalui komunitas porang NTT di Kupang, ia berkenalan dengan Maximus Nahak Klau atau Bang Max.

Pertemuan keduanya terjadi pada 29 Juni 2025 di Rote. Dari pertemuan itu lahirlah kesepakatan bisnis: transaksi 10 ton porang dengan sistem DP 50%, di mana Catur langsung mentransfer uang muka sebesar Rp68.775.000. Barang dijanjikan tiba di Kupang paling lambat 5–6 Juli 2025.

Namun, kenyataan berbicara lain. Hingga batas waktu yang disepakati, porang tidak kunjung dikirim. Maximus beralasan butuh tambahan waktu, menjanjikan ulang pada 8 Juli, lalu 9 Juli, hingga akhirnya mengaku telah mengirim dua truk porang pada 10 Juli 2025.

Sayangnya, janji itu kembali palsu. Hanya satu truk yang benar-benar datang, itupun bukan berisi 10 ton porang, melainkan beberapa karung porang sekitar 1 ton. Satu truk lainnya ternyata fiktif belaka.

Selama proses ini, Maximus kerap mengumbar berbagai alasan: mulai dari keluarga sakit, harga porang mahal di Timor, hingga pengalihan barang yang berbeda dari kesepakatan awal.

Merasa dibohongi, Catur menegaskan dirinya sudah beritikad baik. Ia bahkan menawarkan agar uang DP dikembalikan tanpa denda, tetapi Maximus justru berkelit dan tidak menunjukkan itikad baik.

“Saya mengalami kerugian finansial, waktu, logistik, dan yang paling parah adalah kepercayaan dalam dunia usaha,” ungkap Catur dengan nada kecewa.

Dari total dana Rp68.775.000 yang sudah diserahkan, Maximus hanya mengembalikan 20 juta rupiah, sehingga kerugian yang ditanggung korban mencapai Rp48.775.000.

Atas laporan tersebut, Polres Rote Ndao melakukan penyelidikan intensif. Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, penyidik akhirnya resmi menetapkan Maximus Nahak Klau sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Markus Foes saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp pada, Sabtu (22/8/2025), menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan seorang tersangka atas kasus penipuan tersebut.

Penetapan tersangka ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pihak kepolisian serius menangani kasus yang merugikan investor sekaligus mencoreng citra dunia usaha di NTT.

Komentar Anda?

Related posts