Polsek Rote Timur Amankan Sebuah Truck Ekspedisi, Diduga Angkut 5 Ton Kayu Santigi Ilegal di Desa Bolatena

  • Whatsapp

Penulis: Daniel Timu

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO– Dugaan pengangkutan kayu Santigi secara ilegal di Kabupaten Rote Ndao kembali menjadi sorotan. Kali ini, sebuah truk besar milik ekspedisi AYNI TRANS diamankan setelah dipergoki dan ditahan masyarakat Desa Bolatena, Kecamatan Landu Leko, karena diduga mengangkut sekitar 5 ton kayu Santigi tanpa dilengkapi dokumen asal-usul kayu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa itu terungkap pada Kamis, 5 November 2026, sekitar pukul 21.40 WITA. Menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui Bhabinkamtibmas Desa Bolatena, personel Polsek Rote Timur di bawah pimpinan Kapolsek IPDA A. Ikram Mahben, SH, bergerak cepat mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan awal.

Setibanya di Kantor Desa Bolatena, polisi bertemu dengan Sekretaris Desa Bolatena, Alpius Manu, sejumlah warga, serta sopir truk AYNI TRANS bernama Resky Jhon Doh.

Dari keterangan awal yang diperoleh, Resky Jhon Doh mengaku merupakan sopir truk AYNI TRANS milik Ali Mustafa, warga Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Ia disebut mendapat perintah untuk mengangkut kayu dari Desa Bolatena guna dibawa ke Kupang.

Kayu yang diangkut merupakan batang pohon jenis Santigi yang telah dalam kondisi kering. Namun, persoalan menjadi semakin serius karena kayu tersebut diduga berasal dari kawasan Papadak, yakni wilayah yang memiliki ketentuan perlindungan dan pengelolaan berdasarkan hukum adat setempat.

Muatan kayu dalam truk tersebut diperkirakan mencapai sekitar 5 ton. Jumlah yang tidak sedikit untuk sekadar dianggap sebagai aktivitas pengangkutan biasa.

POLISI JANGAN BERHENTI PADA SOPIR, BONGKAR AKTOR DI BALIK PENGANGKUTAN!

Setelah memperoleh informasi awal, personel Polsek Rote Timur kemudian mengarahkan sopir, dua orang kernet, satu unit truk besar bernomor polisi H 9461 QQ, beserta seluruh muatan kayu ke Mapolsek Rote Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan dilakukan penyelidikan mengenai asal-usul serta kepemilikan kayu tersebut.

Langkah cepat aparat kepolisian ini patut diapresiasi. Respons terhadap laporan masyarakat menunjukkan bahwa kepedulian warga terhadap perlindungan lingkungan dan kawasan adat tidak boleh diabaikan.

Jangan sampai sopir hanya menjadi pihak yang paling mudah dimintai pertanggungjawaban, sementara aktor utama yang diduga berada di balik aktivitas pengumpulan dan pengiriman kayu justru tidak tersentuh.

Jika benar kayu tersebut berasal dari kawasan Papadak dan diangkut tanpa dokumen yang sah, maka persoalan ini harus dipandang sebagai dugaan pelanggaran serius yang perlu ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

PAPADAK BUKAN RUANG BEBAS UNTUK MENGERUK KEKAYAAN ALAM!

Kawasan Papadak bukan sekadar hamparan wilayah yang bebas dieksploitasi. Di dalamnya terdapat nilai ekologis, kearifan lokal, serta aturan adat yang harus dihormati oleh siapa pun. Kayu Santigi juga bukan sekadar komoditas yang bisa diambil, dikumpulkan, lalu dikirim keluar daerah tanpa memperhatikan ketentuan hukum dan perlindungan lingkungan.

Karena itu, Polres Rote Ndao diharapkan berkoordinasi dengan instansi kehutanan, pemerintah desa, tokoh adat, serta pihak terkait untuk memastikan status kawasan, asal-usul kayu, legalitas pengangkutan, dan kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan lingkungan maupun hukum adat.

Publik juga patut menunggu perkembangan penyelidikan ini secara transparan. Sebab, yang perlu diungkap bukan hanya bagaimana 5 ton kayu Santigi itu bisa berada di atas bak truk, melainkan bagaimana kayu tersebut diperoleh dan siapa saja yang terlibat dalam rantai pengangkutannya.

Komentar Anda?

Related posts