Sembilan Kabupaten di NTT Belum Kerjasama BPJS

  • Whatsapp
Media Gathering BPJS NTT
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KUPANG – Sebanyak sembilan dari 22 kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga saat ini belum bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk pelayanan kesehatan bagi warga mereka.

“Masih ada sembilan kabupaten/kota yang belum bekerjasama, termasuk Kota Kupang,” kata Kepala BPJS NTT Frans Parera kepada wartawan di sela- sela acara media gathering yang digelar di Kupang, Kamis, 2 Juni 2016.

Sesuai target BPJS, menurut dia, hingga 2019 sudah semua kabupaten/kota bekerjasama dengan BPJS untuk pelayanan kesehatan masyarakat. “Kami berharap jangan sampai 2019 semua kabupaten/kota sudah bekerjasama,” ujarnya.

Dua diantara sembilan kabupaten/kota yang belum bekerjasama yakni Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, sehingga pihaknya kesulitan untuk memberikan pelayanan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) yang dicanangkan pemerintah Kota Kupang. “Jamkesda, kami belum bisa layani, karena belum adanya kerjasama,” katanya.

Terkait dengan iuran BPJS, jelas Frans, sudah mengalami kenaikan untuk kelas II dan I, sedangkan kelas III tidak mengalami kenaiakan. “Kelas III, Rp 25 ribu, II Rp51 ribu dan kelas I Rp80 ribu,” ujarnya.

Bagi peserta BPJS yang telat membayar iuran BPJS akan dikenai denda 2,5 persen saat mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit. Misalnya, jika seseorang harus dirawat inap dengan biaya mencapai Rp50 juta, maka akan dipotong biaya sebesar 2,5 persen dari total biaya itu.

Karena itu, dia berharap peserta BPJS tidak telat membayar iuran kesehatan di kantor BPJS, maupun tempat pembeyaran resmi lainnya. “Banyak tempat yang bisa digunakan untuk membayar BPJS,” ujarnya. (*/Lid)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60