PORTALNTT.COM, KUPANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Nusa Tenggara Timur (NTT) akan mengenakan denda sebesar 2,5 persen bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telat membauar iuran.
“Sistem denda sekrang sudah berubah, bukan denda bulanan karena telat membayar iuran,” kata Kepala BPJS NTT Frans Parera kepada di sela-sela media gathering yang digelar di Kupang, Kamis, 2 Juni 2016.
Menurut dia, peserta BPJS yang telat membayar iuran BPJS akan dikenai denda 2,5 persen saat mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit.
Dia mencotohkan, jika seseorang harus dirawat inap dengan biaya mencapai Rp50 juta, maka akan dipotong biaya sebesar 2,5 persen dari total biaya itu.
Kegiatan media gathering BPJS ini diikuti sejumlah media, elektronik, cetak dan media online. Kegiatan ini untuk mensosialisasikan keputusan Presiden (Pepres) Nomor 19 tentang perubahan jaminan kesehatan.
“Pepres ini mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta JKN dengan membayar iuran,” katanya.
Setiap peserta yang telah terdaftar pada BPJS kesehatan berhak mendapat identitas berupa Kartu Indonesia Sehat yang akan di berikan secara bertahap. (Nt)