Penulis: Daniel Timu
PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Di tengah sorotan publik terhadap pengelolaan Dana SiLPA tahun 2025 di Rote Ndao, ternyata ada aliran dana sebesar Rp111 juta yang di rogoh dari kas BKAD (Badan Keuangan & Aset Daerah) Rote Ndao yang dialokasikan untuk menyewa jasa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna menghitung ulang kontribusi dan mengkaji perubahan nota kesepahaman (MoU) dengan PT Bo’a Development. Anggaran itu kini berbalik menjadi sorotan tajam. Bukan hanya soal besaran anggaran, tetapi juga menjurus pada kapasitas internal pemerintah daerah itu sendiri.
Di tengah tuntutan efisiensi dan penguatan tata kelola keuangan daerah, langkah ini justru memantik pertanyaan mendasar, apakah BKAD Rote Ndao tidak lagi memiliki kemampuan teknis untuk melakukan penilaian dan kajian aset daerah secara mandiri ?
Padahal, secara kelembagaan, BKAD dibentuk dan dibiayai untuk mengelola aset daerah, termasuk melakukan penilaian dan penghitungan nilai ekonominya. Ketika fungsi itu “dialihkan” ke pihak ketiga dengan biaya mencapai Rp111 juta karna keterbatasan kompetensi, atau justru upaya mencari legitimasi eksternal atas keputusan yang sudah dirancang sebelumnya.
Sementara itu, Kepala BKAD Rote Ndao, Anthonety Arienny Lapudooh, S.Sos saat dikonfirmasi media ini pada, Senin (4/5/2026) di ruang kerjanya di Kantor Bupati Rote Ndao enggan berkomentar dan meminta media ini untuk langsung mengkonfirmasi dengan Bupati Rote Ndao agar mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap.
Sementara itu, Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH saat dikonfirmasi media ini melalu pesan WhatsApp sejak 4 Mei 2026 lalu menyatakan bahwa dirinya belum tau akan hal tersebut dan masih meminta penjelasan dari Kepala BKAD Rote Ndao.
“Belum ada informasi ini ke Saya. Saya masih di luar daerah nanti saya tanya BKAD. Saya lagi WA kepala BKAD, tunggu nanti saya info,” singkat Paulus Henuk, SH Bupati Rote Ndao.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Bupati Rote Ndao sama sekali belum memberikan penjelasan apapun kepada media ini terkait hal tersebut.
Penggunaan jasa KJPP memang sah secara regulasi. Namun regulasi yang ada tidak pernah “mengharuskan” pemerintah daerah sewa jasa KJPP. Padahal Aset tanah Pemda yang dikuasai PT Boa Development saat ini bukanlah objek baru, melainkan aset lama yang sudah memiliki data dasar.
Alih-alih memperkuat kapasitas aparatur internal, Pemda justru memilih jalan pintas dengan membayar jasa eksternal. Dalam jangka panjang, pola ini tidak hanya membebani anggaran, tetapi juga berpotensi melemahkan profesionalisme birokrasi daerah.
Untuk diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2023, tercatat kontribusi yang dibayarkan oleh PT. Boa Development kepada Pemda Rote Ndao terbagi sebagai berikut ;
a). 10 Tahun Pertama : 2% dari NJOP ditambah harga berlaku dibagi 2 dikali luas tanah = Rp 99.721.125 per tahun
b). 10 Tahun Kedua : 3% dari NJOP ditambah harga berlaku dibagi 2 dikali luas tanah = Rp 149.581.687 per tahun
c). 10 Tahun Ketiga : 5% dari NJOP ditambah harga berlaku dibagi 2 dikali luas tanah = Rp 249.302.812, per tahun dan secara total pembayaran kontribusi dari tahun 2015 hingga tahun 2023 disebutkan mencapai Rp 797.769.000
Kecurigaan adanya kebocoran PAD dari kerjasama itu semakin menguat setelah Bupati Rote Ndao dalam agenda Dialog Bersama Stakeholder Pembangunan pada 15 April 2026 lalu mengungkapkan adanya kekurangan pembayaran kontribusi yang selama ini terjadi. Karna ternyata pembayaran kontribusi itu masih mengacu pada NJOP yang lama yang hanya sebesar Rp5.900/meter, dan harga pasar tak sampai Rp200.000/ meter. Sedangkan NJOP tanah di Kawasan Pantai Bo’a sekarang sudah meningkat Rp 103.000/meter.
Hal ini dinilai kurang realistis jika dibandingkan dengan keuntungan bisnis dari aset tanah milik Pemda Rote yang di kuasai PT Boa Development seluas 5,5 Ha yang terletak di kawasan wisata unggulan, yakni di pesisir Pantai Bo’a, Desa Bo’a, Kecamatan Rote Barat.







