Sosialisasi JKN-KIS Bagi Karyawan Jiwasraya

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – BPJS Kesehatan terus berupaya memperkuat pemahaman Peserta terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia sehat (JKN-KIS) kepada Peserta. Kali ini BPJS Kesehatan mengunjungi Kantor Asuransi Jiwasraya Cabang Kupang yang beralamat di Jalan Frans Seda Kota Kupang pada Hari Kamis (12/04).

Sosialisasi ini dihadiri oleh dua puluh Peserta baik Karyawan Jiwasraya maupun dari pihak BPJS Kesehatan sendiri. Adapun narasumber dalam sosialisasi ini adalah Putu Ary Wintara selaku Supervisor Front Liner dan Linda Sarkim selaku Staf Administrasi Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Kupang.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban Peserta JKN-KIS, memberikan informasi tentang program JKN-KIS bagi Karyawan Jiwasraya, serta memberikan informasi tentang Aplikasi Mobile JKN beserta tata cara login serta pemanfaatan fitur pada aplikasi ini.

Sesuai dengan prinsip penyelenggarana Program JKN, dijelaskan bahwa kepesertaan Program ini bersifat wajib, tanpa terkecuali, termasuk bagi karyawan BUMN yang dalam hal ini adalah Perusahan Asuransi Jiwasraya. Jaminan kesehatannya telah dialihkan ke Program JKN dan tetap mendapatkan fasilitas Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT).

Manfaat penjaminan yang diperoleh Peserta JKN-KIS meliputi manfaat medis tanpa terikat iuran seperti pelayanan kesehatan primer, rujukan dan fasilitas ambulance, serta manfaat non medis yang terikat iuran seperti akomodasi rawat dan Alat Bantu Kesehatan.

Selain itu melalui Aplikasi Mobile Jkn Peserta akan mendapatkan kemudahan pelayanan baik dalam mendaftar dan mengubah data kepesertaan, mengetahui informasi data Peserta dan keluarga, mengetahui informasi tagihan dan pembayaran iuran, mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan, dan dalam menyampaikan pengaduan dan permintaan informasi.

Dalam pemaparannya, Ary menyampaikan bahwa karyawan Jiwasraya merupakan segmen PPU BUMN dengan pemotongan 4% menjadi tanggungan Instansi dan 1% menjadi tanggungan Peserta sendiri.

“Peserta yang menjadi tanggungan maksimal lima orang, yakni suami, isteri dan tiga orang anak. Sedangkan untuk Keluarga Tambahan dikenakan iuran 1 % atau iuran nominal sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Ary.
Diera digital, transformasi kartu juga dilakukan dengan menggunakan kartu digital. Hal ini juga memudahkan Peserta dalam mendapatkan pelayanan. Hanya dengan menunjukkan tampilan kartu digital yang terdapat pada Aplikasi Mobile JKN, sama dengan Peserta menunjukkan kartu fisik yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan.

Kepala Seksi Operasional Kantor Asuransi Jiwasraya Cabang Kupang, Gede Adnyana, menyambut baik pertemuan ini. Ia sangat mendukung program JKN ini karena memiliki banyak manfaat bagi Peserta JKN-KIS.

“Saya pribadi sangat terbantu dengan adanya program JKN-KIS ini. Apalagi di aplikasi (Mobile JKN) ini dapat menunjukkan riwayat sakit dalam pemanfaatan kepesertaan di faskes tempat saya terdaftar,” ujar Gede. (*)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60