Untuk Kelima Kalinya, PN Lembata Percayakan Layanan Posbakum kepada LBH SIKAP

  • Whatsapp
Ketua LBH SIKAP Lembata Juprians Lamabelawa, SH, MH dan Anggota Harian LBH SIKAP foto bersama Setelah penandatanganan dan penyerahan nota keraja sama Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) di Pengadilan Negeri Kabupaten Lembata.

PORTALNTT.COM, LEWOLEBA – Pengadilan Negeri (PN) Lembata kembali mempercayakan Lembaga Bantuan Hukum dan Studi Kebijakan Publik (LBH SIKAP) sebagai penyedia layanan bantuan hukum gratis melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Lembata. Kepercayaan ini menjadi yang kelima kalinya diberikan kepada LBH SIKAP.

Direktur LBH SIKAP Lembata, Juprians Lamablawa, S.H., M.H., membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mengikuti seluruh tahapan seleksi yang diselenggarakan PN Lembata, mulai dari pengajuan administrasi hingga proses wawancara untuk mengukur kesiapan lembaga dalam memberikan layanan bantuan hukum sesuai ketentuan pengadilan.

“Kami mengikuti tender yang dibuka oleh PN Lembata dan telah memenuhi seluruh persyaratan administratif. Setelah itu, kami menjalani proses wawancara untuk memastikan kesiapan LBH SIKAP dalam memberikan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat,” ujar Juprians, pengacara alumni GMNI Yogyakarta tersebut.

Menurutnya, pada 8 Januari 2026 LBH SIKAP secara resmi diumumkan sebagai pemenang tender penyedia layanan Posbakum PN Lembata. Usai pengumuman tersebut, LBH SIKAP menerima undangan dari PN Lembata untuk menghadiri penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang dijadwalkan pada Jumat, 9 Januari 2026.

“Penandatanganan MoU ini menjadi dasar kerja sama kami dengan PN Lembata dalam memberikan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat pencari keadilan,” katanya.

Juprians menegaskan, kepercayaan yang kembali diberikan kepada LBH SIKAP merupakan amanat besar dari Mahkamah Agung melalui PN Lembata yang akan dijalankan secara profesional dan penuh tanggung jawab.

“Ini adalah bentuk kepercayaan negara kepada kami. Amanat ini akan kami jalankan sebaik mungkin demi memastikan akses keadilan bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat Kabupaten Lembata yang membutuhkan konsultasi maupun bantuan hukum gratis untuk memanfaatkan layanan Posbakum PN Lembata yang dibuka setiap hari kerja.

“Silakan datang ke Pos Bantuan Hukum PN Lembata. Layanan ini terbuka dan gratis bagi masyarakat yang membutuhkan,” tutup Juprians.

Komentar Anda?

Related posts