Bank NTT Gandeng Kejati, Tangani Kredit Macet

  • Whatsapp

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT, kian moncer di tangan Direktur Utama, Harry Alexander Riwu Kaho.

Inovasi dan terobosan tiada henti dilakukan, demi menjadikan Bank NTT sebagai Bank Devisa di tahun 2023 mendatang. 

Kali ini, Bank NTT kembali menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dalam menangani sejumlah masalah hukum, khususnya kredit macet.

Sesuai rencana, kerjasama Bank NTT dan Kejati ini, akan dilaksanakan di Labuan Bajo, Manggarai Barat, sekaligus melibatkan Kejari Labuan Bajo.

Hal ini diungkapkan Kepala Devisi Rencorsec dan Legal Bank NTT, Endri Wardono kepada wartawan, Rabu (6/4/2022), di Lantai IV Kantor Pusat Bank NTT. Menurut Endri, selama ini jaksa sebagai pengacara negara, mempunyai kuasa khusus bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah, dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Kita berdayakan jaksa sebagai pengacara negara, untuk menangani masalah kredit macet. Rencana kerjasama ini akan ditandatangani tanggal 22 April 2022, di Labuan Bajo,” ujarnya.

Terkait rencana kerjasama ini, Rabu (6/4/2022), Dirut Bank NTT, Alexander Riwu Kaho bersama sejumlah direksi, menyambangi Kajati NTT, Hutama Wisnu.

Selain untuk bersilaturahmi dengan Hutama Wisnu yang baru sebulan menjabat sebagai Kajati NTT mengganti Yulianto, sekaligus memantapkan kerjasama Bank NTT dan Kejati dalam penanganan kredit macet.

Sebelumnya, di tahun 2021 lalu, Kejati NTT berhasil mengembalikan Rp 11,6 miliar uang sitaan hasil korupsi investasi macet di Bank NTT Cabang Surabaya. Uang tersebut merupakan hasil sitaan berasal dari beberapa terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap. (*)

Komentar Anda?

Related posts