PORTALNTT.COM, KUPANG – DPRD Kota Kupang memastikan penyertaan modal untuk Bank NTT tidak dapat direalisasikan pada tahun 2026. Kepastian itu disampaikan menyusul berakhirnya masa berlaku Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar hukum penyertaan modal tersebut.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Kupang, Tellendmark Daud, menegaskan bahwa Perda sebelumnya hanya berlaku selama lima tahun dan resmi berakhir pada 2025. Namun, revisi aturan tidak diajukan pada tahun yang sama, sehingga pada 2026 pemerintah baru mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan.
“Karena Perdanya sudah habis dan Ranperda baru diajukan tahun ini, maka 2026 tidak ada penyertaan modal. Paling cepat bisa dilakukan pada 2027 setelah regulasinya disahkan,” tegas Tellendmark.
Ranperda Masuk Skala Prioritas
Akibat kondisi tersebut, Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 terkait Penyertaan Modal pada Bank NTT kini masuk dalam daftar prioritas pembahasan DPRD Kota Kupang tahun 2026.
Rapat pembahasan awal dipimpin Ketua Bapemperda, Vicky Dimoe Heo, bersama jajaran anggota DPRD dan perwakilan Pemerintah Kota Kupang. Dari pihak eksekutif hadir Asisten I Setda Kota Kupang, Hengky G. Malelak, bersama sejumlah pejabat teknis lainnya.
Dari 10 Ranperda yang diusulkan Pemerintah Kota Kupang, empat di antaranya dinyatakan siap masuk tahap pembahasan, termasuk perubahan Perda penyertaan modal pada Bank NTT.
Pertimbangkan Kondisi Fiskal
Meski regulasi baru sedang diproses, DPRD menegaskan bahwa pembahasan tidak hanya menyangkut aspek legalitas. Kondisi keuangan daerah juga menjadi perhatian serius, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Menurut Tellendmark, besaran penyertaan modal nantinya akan dibahas secara mendalam dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
“Kita harus realistis. Jangan sampai penyertaan modal justru membebani APBD di tengah banyaknya kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Realisasi Tunggu 2027
Tertundanya penyertaan modal tentu berdampak pada rencana penguatan permodalan Bank NTT sebagai bank pembangunan daerah. Namun DPRD menegaskan bahwa kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan tetap menjadi prioritas utama.
Jika Ranperda dapat disahkan tahun ini, maka penyertaan modal baru bisa direalisasikan pada 2027. DPRD dan Pemerintah Kota Kupang pun berkomitmen mempercepat pembahasan agar regulasi yang berdampak pada pembangunan daerah dapat segera memiliki kepastian hukum.







