JPU Belum Siap Tuntut Mus Frans, Kuasa Hukum: Ada Apa Dengan Penanganan Perkara Ini?

  • Whatsapp

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Sidang perkara yang menjerat Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans kembali menjadi sorotan publik setelah agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (12/3/2026) di Pengadilan Negeri Rote Ndao justru ditunda. Penundaan tersebut terjadi karena pihak JPU menyatakan belum siap membacakan tuntutan dalam persidangan yang sudah dijadwalkan sebelumnya.

Situasi ini memicu tanggapan kritis dari Kuasa Hukum Mus Frans, Hari Pandie, SH, MH. Ia menilai penundaan tersebut menimbulkan pertanyaan serius tentang kesiapan jaksa dalam menangani perkara yang sejak awal disebut sebagai kasus sederhana.

Menurut Hari Pandie, agenda pembacaan tuntutan merupakan tahapan penting dalam proses peradilan pidana. Karena itu, ketika jaksa belum siap menyampaikan tuntutan, publik wajar mempertanyakan profesionalitas dan keseriusan penanganan perkara.

“Agenda hari ini seharusnya pembacaan tuntutan oleh JPU, tetapi justru ditunda karena jaksa menyatakan belum siap. Ini tentu menjadi tanda tanya besar bagi kami sebagai kuasa hukum,” ujar Hari Pandie kepada wartawan usai persidangan.

Hari Pandie menegaskan, sejak awal proses persidangan, pihaknya mengikuti seluruh tahapan secara terbuka dan menghadirkan berbagai fakta di persidangan, termasuk keterangan para saksi dan ahli.

Namun, penundaan pembacaan tuntutan menurutnya justru memberi kesan bahwa negara melalui jaksa belum memiliki sikap yang jelas terhadap perkara tersebut.

“Perkara ini sebenarnya sederhana. Semua fakta sudah dibuka di persidangan. Kalau sampai pada tahap tuntutan jaksa masih belum siap, maka publik patut bertanya: sebenarnya apa yang sedang terjadi ?” Ucap Hari Pandie, Kuasa Hukum Erasmus Frans.

Hari Pandie juga menilai penundaan tersebut berpotensi memperpanjang ketidakpastian hukum bagi kliennya. Ia berharap jaksa segera menuntaskan proses penyusunan tuntutan agar persidangan dapat berjalan sesuai prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Di sisi lain, kasus yang menjerat Erasmus Frans memang telah menarik perhatian masyarakat, terutama karena berkaitan dengan persoalan akses pesisir yang sebelumnya disebut-sebut sebagai keluhan warga setempat.

Pihak kuasa hukum pun menegaskan akan terus mengawal jalannya persidangan secara ketat hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.

“Yang kami harapkan hanya proses hukum yang objektif dan adil. Jangan sampai perkara ini berlarut-larut tanpa kejelasan,” kata Hari Pandie.

Pada agenda persidangan ini, Kuasa Hukum Erasmus Frans Mandato juga mengajukan tambahan 20 bukti dan 5 video kepada Majelis Hakim.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao akhirnya memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan kembali agenda pembacaan tuntutan pada persidangan berikutnya nanti pada tanggal 30 Maret 2026. Perkembangan sidang ini dipastikan masih akan terus menjadi perhatian publik di Rote Ndao, terutama bagi masyarakat yang sejak awal mengikuti polemik perkara yang menjerat Mus Frans.

Komentar Anda?

Related posts